Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Buddha Bar Sah Asal Tak Gunakan Simbol Agama

    Posted on June 22nd, 2009 johny 1 comment

    Kabar Nasional
    Jakarta, (tv One)

    Jumat, 19 J une 2009 18:53 W IB

    Keberadaan Buddha Bar di jalan Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat dinilai Pengurus Pusat Majelis Buddhayana Indonesia (PPMBI) sah sepanjang tidak menggunakan ornamen dan simbol-simbol agama.
    “Kami tidak melarang sebuah perusahaan restoran bar itu beropera si asalkan simbol-simbol agama Budda itu telah diturunkan,” kata Ketua Umum PPMBI, Sudhamek AWS, di Jakarta, Jumat (19/6).
    Pernyataan Sudhamek tersebut diungkapkan saat pertemuan antara tokoh agama, para intelektual yang digagas oleh Forum Anti Buddha Bar (FABB) yang dihadiri sejumlah tokoh agama di ibukota.

    Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya tokoh NU Said Agil Siradj, Jimly Asshiddiqie (pakar hukum tata negara ), J. Kristiadi (pengemat politik ) Masdar Mas`ud, (tokoh lintas agama), Yudi Latif (pengamat politik muda dari Universitas Paramadina) dan beberapa tokoh agama dan aliran kepercayaan.
    Menurut Sudhamek seperti dilansir Antara, permasalahan yang dihadapi ummat Buddha terkait adanya bangunan antik di ibukota menggunakan simbol Buddha Bar itu, merupakan bentuk pelecehan bagi ajaran Buddha.
    “Sebenarnya permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI dalam hal ini gubernur serta pihak kepolisian namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang serius terhadap penggunaaan simbol Buddha Bar oleh perusahaan tersebut.
    Bagi umat Buddha, kasus Buddha Bar merupakan suatu tindakan pidana yaitu sebagaimana yang diancam oleh delik penodaan dan penistaan agama, dalam hal ini agama Buddha telah dinodai ole h PT Nireta Vista Creative (perusahan pemegang lisensi/pemilik Buddha Bar di Indonesia).
    Ia mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi kepada pihak perusahaan agar tidak lagi menggunakan simbol-simbol Buddha Bar dalam perusahaan itu.
    Apalagi, perusahaan Buddha Bar merupakan suatu tempat usaha yang menjual minuman keras beralkohol tinggi, yang dapat menurunkan kesadaran seseorang atau dengan kata lain bar menjual minuman, sangat bertentangan dengan ajaran agama.
    Tokoh NU Said Agil mengatakan, langkah yang diambil para ummat Buddha mempertemukan sejumlah tokoh agama dan intelektual terkait memprotes sebuah perusahaan di Tanah Air yang memakai simbol agama adalah patut dihargai karena itu sudah merupakan pelanggaran pidana.
    “Agama apapun, di tanah air ini bila simbol-simbol kepercayaan itu digunakan bukan pada tempatnya maka ummatnya pasti akan sakit hati dan tentu akan melawan,” katanya.
    Oleh karena itu, ia juga minta kepada perusahaan yang telah menggukan simbol Buddha Bar agar meminta maaf kepada pemeluk agama Buddha dengan alasan tertentu. Sementara itu Ketua FABB Kevin Wu mengatakan permasalahn Buddha Bar yang digunakan oleh salah satu perusahaan di Jakarta tetap akan ditempuh melalui jalur hukum.

    Sumber: