Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Merek Dagang Buddha Bar Bisa Dicabut

    Posted on April 3rd, 2009 johny No comments

    Kamis, 02 April 2009 | 16:10 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Merek dagang Buddha Bar yang sudah didaftarkan di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan dan Intelektual terancam dicabut.

    “Apa pun (ijin merek) bisa dicabut,”kata Andi N. Someng, Direktur jendral HAKI usai menemui perwakilan Forum Anti Buddha Bar di kantornya, Kamis (2/4).

    Andi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk Pemda DKI pemberi ijin usaha dan pengusahanya. “Kami akan bekerja dalam 14 hari sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan, mudah-mudahan ini cepat teratasi,”kata Andi.

    Nama Buddha Bar sendiri tercatat di Ditjen HAKI menurut Andi pada Januari 2009 lalu.

    Jika dalam kurun 14 hari ijin merek tidak dicabut, maka FABB seperti dikatakan oleh salah seorang penggeraknya Ponijan Liaw, akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.

    “Seluruh ummat Budha Indonesia akan turun ke jalan,”kata Ponijan.

    Sementara itu, kuasa hukum umat Budha Sunarjo Sumargono mengatakan dalam pertemuan tersebut Ditjen HAKI juga mengakui adanya kelalaian menyangkut pemberian ijin merek dagang.

    Apalagi jelas-jelas dalam Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial terkandung muatan tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama atu meresahkan kehidupan sosial masyarakat.

    “Indonesia adalah salah satu anggota WTO yang notabene harus tunduk kepada konvensi itu,”kata Sunarjo.

    Bikhu Virya Dharma Sekjend Sangha Mahayana Indonesia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa agama tidak boleh dibisniskan dan diperdagangkan.

    “Ini juga bertentangan dengan UUD 45, Budha juga diakui sebagai agama di Indonesia,”kata Biksu Virya.

    Setelah pertemuan antara Ditjen HAKI, FABB kemudian menuliskan petisi mengenai penolakan merek Buddha Bar dan mendesak Ditjend HAKI membatalkan merek dagang tersebut.

    Petisi itu ditandatangi perwakilan organisasi-organisasi umat Buddha terdiri dari Sangha Agung Indonesia (Sagin), Sangha Theravada Indonesia (STI), Sangha Mahayana Indonesia (SMI), Majelis Budddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabuddhi) dan Majelis Agama Buddha Tridharma.

    AYU CIPTA

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/04/02/brk,20090402-167996,id.html