-
Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
Posted on March 17th, 2009 No commentsSelasa, 17 Maret 2009 | 19:53 WIBLaporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
JAKARTA, KOMPAS.com - Beroperasinya Budha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat mendapat sorotan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta. Kamis (19/3), yang membidangi perekonomian ini akan memanggil empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dengan beroperasinya Budha Bar di kawasan permukiman penduduk dan cagar budaya tersebut.Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis, Selasa (17/3) menjelaskan, pemanggilan dilakukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pemberian izin operasional tempat hiburan itu. Menurut Nurmansyah, tiga dinas lain yang akan dimintai keterangan adalah Dinas Tata Kota (DTK) menyangkut peruntukan kawasan Menteng, Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) untuk peralihan izin penggunaan bangunan (IPB), serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyangkut penggunaan aset daerah.
“SKPD ini harus menjelaskan kronogis keberadaan Buddha Bar hingga bisa menjadi bar atau restoran. Bangunan itu seharusnya untuk museum kok ujug-ujugnya bisa menjadi tempat usaha komersial?,” kata Nurmansyah.
Direktur Eksekutif Kajian Seputar Kota Jakarta (Kasta) Chaeruddin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas dengan peraturan yang dibuatnya termasuk masalah peruntukan kawasan Menteng sebagai daerah permukiman dan cagar budaya.“Pemprov harus tegas terhadap peruntukan di kawasan itu,” kata Cheruddin. Menurut dia, di era gubernur Wiyogo Atmodarminto dan walikota Jakarta Pusat dijabat Abdul Kahfi penyalahgunaan hunian di kawasan Menteng pernah ditertibkan. Bangunan di kawasan cagar budaya dan permukiman itu tak boleh dipakai untuk usaha kecuali apotek dan praktik dokter. Bangunan yang telanjur dipakai tempat usaha maupun perkantoran disuruh pindah.
Nurmansyah mempertanyakan biaya renovasi menggunakan APBD sekitar Rp 5 miliar yang belum lama ini dilakukan namun sekarang malah dihuni swasta untuk usaha komersial.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/03/17/19530914/Soal.Budha.Bar..DPRD.Panggil.Empat.SKPD
-
Menanti Konsistensi DKI
Posted on March 14th, 2009 No commentsSabtu, 14 Maret 2009 | 13:01 WIB
Borok di gedung bekas pusat kesenian (Kunstkring) rancangan PAJ Moojen makin terkuak. Sejak sekitar akhir 2007, saat Warta Kota mendengar akan ada Buddha Bar di gedung eks imigrasi itu, hanya kernyitan di dahi yang bisa bicara. Begitu banyak pertanyaan yang ingin segera muncrat keluar. Pasalnya, sejak 1999 Warta Kota mengikuti nasib si gedung.
Kunstkring terasa aman begitu kepemilikan kembali di tangan Pemprov DKI, setelah DKI menggelontor sekitar Rp 30 miliar. Pencarian ornamen penting yang hilang terasa setengah hati bahkan hingga tiba saat pemugaran, ornamen baru menempati ornamen lama yang hilang di gedung itu. Sehingga sekilas melihat gedung itu dari luar, terasa betapa bertabrakannya bangunan itu dengan kusen jendela serta gagang kunci.
Sayembara pun digelar. Tujuannya, menjaring keterlibatan publik demi peruntukan gedung tersebut. Yang pasti, komitmen awal Pemprov DKI adalah memfungsikan kembali bangunan dari tahun 1912 itu menjadi ruang publik. Ruang publik di sini bukan hanya publik yang berkantong tebal, tentunya.
Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi.
Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi. Buddha Bar adalah konsep restoran yang diusung dari Perancis. Sampai di sini bisa jadi baik-baik saja. Tapi ketika publik menanyakan hak mereka untuk bisa menikmati gedung itu tanpa dibatasi jam buka tutup si restoran, barulah semua tanda tanya di atas tadi terjawab. Apakah ini yang dinamakan pemanfaatan gedung untuk publik? Gedung ini toh dibeli dari APBD, uang rakyat. Pemugaran pun menggunakan APBD. lagi-lagi dana publik.
Lantas adilkah keberadaan Buddha Bar di pojokan Jalan Teuku Umar itu bagi publik? Bagi pemenang sayembara? Jika ada sebagian orang berpendapat, Buddha Bar juga merupakan bentuk pemanfaatan gedung buat publik. Tidak salah, memang, tapi publik yang mana. Dan mengapa Pemprov DKI harus menggelar sayembara jika akhirnya tak sedikit pun konsep para pemenang diambil.
Dari sebuah sumber, kini pihak Buddha Bar sedang mengajukan permohonan ke Departemen Agama untuk mengganti nama menjadi budabar. Tapi GM Buddha Bar Herry Prasetya yang dihubungi Warta Kota menjawab tak tahu menahu soal itu. Intinya barangkali bukan ganti sekadar nama. Tapi memberikan hak khalayak untuk bisa melihat gedung itu.
Bahwa mereka sudah menyewa Rp 4 miliar ke Pemprov DKI, jumlah angka yang cukup kecil buat gedung sebersejarah Kunstkring, itu masalah mereka. Pemprov DKI pun harus bertanggungjawab untuk memberikan janji pada khalayak, bahwa gedung itu untuk ruang publik dan bukan publik tertentu. Alasan politis sudah pasti melatari berdirinya Buddha Bar. Menteng, tampaknya, sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan cagar budaya.
WARTA KOTA Pradaningrum W
Source:
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.DKI. -
Fauzi Bowo: Persoalan Buddha Bar Selesaikan Lewat Jalur Hukum
Posted on March 13th, 2009 No commentsJAKARTA | SURYA Online - Terkait dengan polemik terkait nama Buddha Bar di Jalan Teuku Umar 1, Menteng, Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan, tidak akan ikut campur. Ia menyarankan agar pihak yang mempersoalkan keberadaan Budhha Bar menyelesaikannya lewat jalur hukum.
“Saya kira kita serahkan pada wilayah hukum saja. Itu bukan bersengketa dengan kami. Dinas Pariwisata memberi ijin itu kepada badan hukum yang memegang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3).
Fauzi Bowo juga menolak untuk mengusulkan penutupan bar itu, ia mengatakan bahwa hal itu akan tergantung dari keputusan hukum yang berlaku.
“Jadi kalau masalah hukum ya selesaikan saja melalui hukum. Kalau pengadilan mengatakan tutup ya tutup,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, tidak ada yang salah dalam pemanfaatan bangunan cagar alam itu dan kontroversi muncul karena penggunaan nama Buddha untuk bar tersebut.
“Fungsi bangunannya nggak ada yang salah, namanya saja yang salah,” kata Fauzi Bowo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Muhayat juga menegaskan, bahwa penyewa akan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan gedung.
“Kalau ada kerusakan jadi tanggung jawab pengelola,” katanya.
Muhayat mengatakan, persyaratan itu sudah tercantum dalam kontrak antara Pemprov DKI dengan penyewa. ant
-
Menteri Pariwisata Bakal Digugat Class Action
Posted on March 2nd, 2009 No commentsSenin, 02 Maret 2009, 13:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta juga akan digugat secara class action.
Pemilik cafe dan restoran Buddha Bar diminta untuk mengganti nama tempat usaha mereka dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tuntutan tersebut rencananya dilayangkan dalam surat somasi yang akan diajukan Forum Anti Buddha Bar (FABB) kepada pemilik tempat hiburan tersebut, karena dinilai melecehkan agama dengan menggunakan nama Buddha dan memasang simbol-simbol umat Buddha di dalamnya.
“Kami tegaskan, dalam somasi itu tak ada permintaan ganti rugi karena fokusnya ialah pelanggaran hukum dan toleransi umat beragama,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, Eko Nugroho, Senin (2/3).
Eko menambahkan, rencananya selain mensomasi pengelola Buddha Bar, FABB juga akan melayangkan gugatan class action pada pemerintah DKI Jakarta dan Mentri Pariwista karena memberi izin pengoperasian Buddha Bar.
“Dirjen Agama Buddha Departemen Agama sudah melayangkan keberatan, tapi tidak digubris. Jika pemerintah tak segera mencabut izin operasinya, kami akan layangkan class action,” tegas Eko. .
Protes umat Buddha menyeruak sejak pertengahan Februari lalu, setelah Buddha Bar, kafe dan bar waralaba Prancis beroperasi di Jakarta. Selain menyandang nama Buddha, nama agama dan guru agung kaum Buddhis, kafe itu juga memasang berbagai simbol Agama Buddha di dalam ruangan.
Tindakan pengelola tempat hiburan yang berada di Jalan Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat ini, dinilai telah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan UU no. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. (Dng/Btt)
Sumber:
http://berita8.com/news.php?tgl=2009-03-02&cat=2&id=8914




Recent Comments