-
Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi
Posted on March 21st, 2009 No commentsKen Yunita - detikNews
Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan cagar budaya atau dilindungi.
Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat itu.
Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata.
“Maka keluar pemenang pertama JF yang merupakan pemilik Tanah Abang Plaza dan pemenang kedua A, pemilik hotel Tugu, Malang, Jawa Timur,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya.
Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan nama Buddha Bar. “Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin dan rekomendasi dari institusi yang berwenang,” lanjut Budi.
Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok massa mengatasnamakan mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar bar tersebut ditutup.
Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya penyimpangan dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk mengusutnya.
Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan benda yang menjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik Pemprov DKI Jakarta.
“Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui proses yang benar,” kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.
Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik, pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. “Jika tidak ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, Kristen Bar dan bar-bar lainnya,” kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi 11 Maret lalu.
Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk mengganti nama merek usaha tersebut.
“Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru pengganti Buddha Bar,” kata Budi.
Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama BuddhaUntuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan lain-lain.
“Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut,” kata Budi.
(ken/djo)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-munculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi
-
Menag: Buddha Bar Sebaiknya Segera Ditutup
Posted on March 11th, 2009 No commentsJambi, (Analisa)
Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan, tempat hiburan menggunakan simbol agama Buddha, seperti Buddha Bar, di kawasan Jakarta Pusat, sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama.
“Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. Dan, bar-baran lainnya,” kata Maftuh pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan agama, di Jambi, Rabu.
Ia menjelaskan, Buddha Bar merupakan satu perusahaan yang berinduk di Perancis. Di negara itu tak dikenal adanya kerukunan umat beragama. Mereka berjalan sendiri, berbeda dengan di Indonesia.Oleh karena itu, kehadiran Buddha Bar sangat melukai perasaan umat Buddha.
Ia membenarkan DPRD DKI sudah meminta agar Buddha Bar segera ditutup.
Setelah berunjuk rasa melakukan aksi penolakan, kini upaya hukum ditempuh kelompok Forum Anti Buddha Bar (FABB). Mereka melaporkan PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ini ke Polda Metro Jaya.
“Tuntutannya meminta jangan nama agama karena umat Buddha itu umat yang yang unik, nama agama Buddha, Tuhan Buddha, dan Nabi Buddha,” kata Koordinator FABB Kevin Wu di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (11/3).
Buddha Bar di Asia cuma di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di Singapura ditolak, urainya. (Ant/dtc)
Sumber:
http://analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=8816:menag-buddha-bar-sebaiknya-segera-ditutup&catid=3:nasional&Itemid=128 -
Ketua DPRD DKI: Buddha Bar Harus Ditutup
Posted on March 10th, 2009 No commentsSelasa, 10 Maret 2009 | 18:26 WIB
JAKARTA, SELASA — Polemik atas pengoperasian Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, mendapat tanggapan keras dari Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna. Dia mendesak Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo segera menutup operasional tempat hiburan yang menggunakan simbol keagamaan itu.
“Saya akan bicara secara lisan dulu dengan Gubernur agar operasional bar itu ditutup dulu karena ini menggunakan simbol keagamaan,” jelas Ade, Selasa (10/3).
Selain kepada Gubernur, Ade juga berencana membahas masalah kehadiran dan pengoperasionalan Buddha Bar ini dalam rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI Jakarta.
“Ini bukan persoalan bisnisnya, tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama yang harus cepat direspons,” ucap Ade.
Dia juga meminta agar pemilik tempat hiburan itu segera menurunkan simbol-simbol agama yang ada di lokasi tersebut.
“Setelah simbol keagamaan dicabut, silakan bar tersebut operasi kembali setelah memenuhi persyaratan perizinan,” ucap Ade.
Ade menjelaskan, Kamis (5/3) biksu dan umat Buddha menemui pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kepada Ade yang menerima mereka, biksu dan umat Buddha meminta Buddha Bar ditutup sebelum mengganti nama.
Dalam pertemuan itu, Ketua Forum Anti-Buddha Bar Kevin Hu, seusai diterima pimpinan dewan, mengatakan, penggunaan nama agama untuk bisnis yang tidak sejalan dengan ajaran agama jelas sangat meresahkan umat Buddha. Nama itu ada dalam kitab Buddha dan umatnya jelas menolak nama Buddha dipakai untuk bar yang konotasinya sudah negatif.
Dalam kesempatan itu, Ketua Sangha Mahayana Indonesia (SMI) Guna Badra juga mengatakan, penggunaan kata “Buddha” untuk bar itu merupakan bentuk pelecehan terhadap agama Buddha.
Menurut Kevin, nama Buddha Bar hanya ada satu di Asia, yakni di Jakarta. Bisnis asal Perancis ini seharusnya menggunakan nama yang disesuaikan dengan budaya negara setempat. “Jangan bawa-bawa nama agama untuk bisnis yang konotasinya jelek. Jelas ini penistaan dan penodaan terhadap Agama Buddha,” tandas Kevin.
Rapim
Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya ini mengatakan, pengoperasian tempat hiburan ini akan diangkat dalam Rapim dewan. “Dalam Rapim tidak akan membahas soal bisnisnya, tetapi yang akan diangkat terutama menyangkut prinsip bukan teknis, apalagi sudah ada keluhan dari berbagai komponen umat Buddha sudah menyampaikan resmi ke DPRD karena dalam bisnis sudah menggunakan simbol-simbol agama,” jelas Ade.
Apa yang akan ditempuh DPRD jika Gubernur tidak berani mengambil tindakan tegas menutup bar yang menggunakan symbol agama? “Saya kira Gubernur juga mengerti bahwa persoalan ini bukan menyangkut teknis tapi persoalan non teknis,” tambah Ade.
PIN
Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/10/18262113/ketua.dprd.dki.buddha.bar.harus.ditutup




Recent Comments