-
Soal Budha Bar, DPRD Panggil Empat SKPD
Posted on March 17th, 2009 No commentsSelasa, 17 Maret 2009 | 19:53 WIBLaporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
JAKARTA, KOMPAS.com - Beroperasinya Budha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat mendapat sorotan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta. Kamis (19/3), yang membidangi perekonomian ini akan memanggil empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dengan beroperasinya Budha Bar di kawasan permukiman penduduk dan cagar budaya tersebut.Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansyah Lubis, Selasa (17/3) menjelaskan, pemanggilan dilakukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terkait pemberian izin operasional tempat hiburan itu. Menurut Nurmansyah, tiga dinas lain yang akan dimintai keterangan adalah Dinas Tata Kota (DTK) menyangkut peruntukan kawasan Menteng, Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B) untuk peralihan izin penggunaan bangunan (IPB), serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menyangkut penggunaan aset daerah.
“SKPD ini harus menjelaskan kronogis keberadaan Buddha Bar hingga bisa menjadi bar atau restoran. Bangunan itu seharusnya untuk museum kok ujug-ujugnya bisa menjadi tempat usaha komersial?,” kata Nurmansyah.
Direktur Eksekutif Kajian Seputar Kota Jakarta (Kasta) Chaeruddin mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus tegas dengan peraturan yang dibuatnya termasuk masalah peruntukan kawasan Menteng sebagai daerah permukiman dan cagar budaya.“Pemprov harus tegas terhadap peruntukan di kawasan itu,” kata Cheruddin. Menurut dia, di era gubernur Wiyogo Atmodarminto dan walikota Jakarta Pusat dijabat Abdul Kahfi penyalahgunaan hunian di kawasan Menteng pernah ditertibkan. Bangunan di kawasan cagar budaya dan permukiman itu tak boleh dipakai untuk usaha kecuali apotek dan praktik dokter. Bangunan yang telanjur dipakai tempat usaha maupun perkantoran disuruh pindah.
Nurmansyah mempertanyakan biaya renovasi menggunakan APBD sekitar Rp 5 miliar yang belum lama ini dilakukan namun sekarang malah dihuni swasta untuk usaha komersial.
Sumber:
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/03/17/19530914/Soal.Budha.Bar..DPRD.Panggil.Empat.SKPD
-
Menanti Konsistensi DKI
Posted on March 14th, 2009 No commentsSabtu, 14 Maret 2009 | 13:01 WIB
Borok di gedung bekas pusat kesenian (Kunstkring) rancangan PAJ Moojen makin terkuak. Sejak sekitar akhir 2007, saat Warta Kota mendengar akan ada Buddha Bar di gedung eks imigrasi itu, hanya kernyitan di dahi yang bisa bicara. Begitu banyak pertanyaan yang ingin segera muncrat keluar. Pasalnya, sejak 1999 Warta Kota mengikuti nasib si gedung.
Kunstkring terasa aman begitu kepemilikan kembali di tangan Pemprov DKI, setelah DKI menggelontor sekitar Rp 30 miliar. Pencarian ornamen penting yang hilang terasa setengah hati bahkan hingga tiba saat pemugaran, ornamen baru menempati ornamen lama yang hilang di gedung itu. Sehingga sekilas melihat gedung itu dari luar, terasa betapa bertabrakannya bangunan itu dengan kusen jendela serta gagang kunci.
Sayembara pun digelar. Tujuannya, menjaring keterlibatan publik demi peruntukan gedung tersebut. Yang pasti, komitmen awal Pemprov DKI adalah memfungsikan kembali bangunan dari tahun 1912 itu menjadi ruang publik. Ruang publik di sini bukan hanya publik yang berkantong tebal, tentunya.
Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi.
Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi. Buddha Bar adalah konsep restoran yang diusung dari Perancis. Sampai di sini bisa jadi baik-baik saja. Tapi ketika publik menanyakan hak mereka untuk bisa menikmati gedung itu tanpa dibatasi jam buka tutup si restoran, barulah semua tanda tanya di atas tadi terjawab. Apakah ini yang dinamakan pemanfaatan gedung untuk publik? Gedung ini toh dibeli dari APBD, uang rakyat. Pemugaran pun menggunakan APBD. lagi-lagi dana publik.
Lantas adilkah keberadaan Buddha Bar di pojokan Jalan Teuku Umar itu bagi publik? Bagi pemenang sayembara? Jika ada sebagian orang berpendapat, Buddha Bar juga merupakan bentuk pemanfaatan gedung buat publik. Tidak salah, memang, tapi publik yang mana. Dan mengapa Pemprov DKI harus menggelar sayembara jika akhirnya tak sedikit pun konsep para pemenang diambil.
Dari sebuah sumber, kini pihak Buddha Bar sedang mengajukan permohonan ke Departemen Agama untuk mengganti nama menjadi budabar. Tapi GM Buddha Bar Herry Prasetya yang dihubungi Warta Kota menjawab tak tahu menahu soal itu. Intinya barangkali bukan ganti sekadar nama. Tapi memberikan hak khalayak untuk bisa melihat gedung itu.
Bahwa mereka sudah menyewa Rp 4 miliar ke Pemprov DKI, jumlah angka yang cukup kecil buat gedung sebersejarah Kunstkring, itu masalah mereka. Pemprov DKI pun harus bertanggungjawab untuk memberikan janji pada khalayak, bahwa gedung itu untuk ruang publik dan bukan publik tertentu. Alasan politis sudah pasti melatari berdirinya Buddha Bar. Menteng, tampaknya, sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan cagar budaya.
WARTA KOTA Pradaningrum W
Source:
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.DKI. -
AMB: Kami Tak Ingin Ada Bar Bernama Agama
Posted on March 5th, 2009 No commentsKamis, 5 Maret 2009 | 14:59 WIB
JAKARTA, KAMIS — Aliansi Mahasiswa Buddhis (AMB) menyegel Buddha Bar. Mereka menentang kehadiran tempat hiburan itu karena dianggap telah melecehkan agama. AMB khawatir akan ada bar-bar baru yang memakai nama sebuah agama.
“Ini untuk kepentingan bersama. Kami tidak ingin muncul bar lain yang memakai nama atau simbol agama. Muhammad Bar atau Kristen Bar misalkan,” ujar perwakilan Himpunan Mahasiswa Buddha Indonesia, Wibowo, kepada wartawan ketika rombongan AMB menuju ke Kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut dia, menyandingkan nama agama dengan kata bar atau menempatkan simbol-simbol agama dalam bar tidaklah pantas dan menghina agama tersebut. Oleh karena itu, AMB mengecam keberadaan Buddha Bar di Jalan Teuku Umar No 1, Jakarta Pusat.
Restoran sekaligus bar itu dinilai telah melecehkan agama Buddha. Kehadiran Buddha Bar ini dinilai telah melukai hati umat Buddha di Indonesia.
Kata Buddha, ujarnya, memiliki makna luhur yang tidak pantas disandingkan dengan kata bar yang identik dengan tempat minum beralkohol atau memabukkan. Terlebih lagi, katanya, bar tersebut menempatkan simbol-simbol agama Buddha di dalamnya.
BOB
Sumber:
http://www.kompas.com/read/xml/2009/03/05/14590192/amb.kami.tak.ingin.ada.bar.bernama.agama.




Recent Comments