Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi

    Posted on March 21st, 2009 fabb No comments

    Ken Yunita - detikNews

    Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan cagar budaya atau dilindungi.

    Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat itu.

    Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata.

    “Maka keluar pemenang pertama JF yang merupakan pemilik Tanah Abang Plaza dan pemenang kedua A, pemilik hotel Tugu, Malang, Jawa Timur,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya.

    Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan nama Buddha Bar. “Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin dan rekomendasi dari institusi yang berwenang,” lanjut Budi.

    Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok massa mengatasnamakan mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar bar tersebut ditutup.

    Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya penyimpangan dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk mengusutnya.

    Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan benda yang menjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik Pemprov DKI Jakarta.

    “Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui proses yang benar,” kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

    Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik, pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. “Jika tidak ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, Kristen Bar dan bar-bar lainnya,” kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi 11 Maret lalu.

    Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk mengganti nama merek usaha tersebut.

    “Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru pengganti Buddha Bar,” kata Budi.

    Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama Buddha

    Untuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan lain-lain.

    “Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut,” kata Budi.

    (ken/djo)

    Sumber:

    http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-munculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi

  • Fauzi Bowo: Persoalan Buddha Bar Selesaikan Lewat Jalur Hukum

    Posted on March 13th, 2009 fabb No comments

    JAKARTA | SURYA Online - Terkait dengan polemik terkait nama Buddha Bar di Jalan Teuku Umar 1, Menteng, Jakarta Pusat, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan, tidak akan ikut campur. Ia menyarankan agar pihak yang mempersoalkan keberadaan Budhha Bar menyelesaikannya lewat jalur hukum.

    “Saya kira kita serahkan pada wilayah hukum saja. Itu bukan bersengketa dengan kami. Dinas Pariwisata memberi ijin itu kepada badan hukum yang memegang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual),” katanya di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/3).

    Fauzi Bowo juga menolak untuk mengusulkan penutupan bar itu, ia mengatakan bahwa hal itu akan tergantung dari keputusan hukum yang berlaku.

    “Jadi kalau masalah hukum ya selesaikan saja melalui hukum. Kalau pengadilan mengatakan tutup ya tutup,” ujarnya.

    Gubernur menambahkan, tidak ada yang salah dalam pemanfaatan bangunan cagar alam itu dan kontroversi muncul karena penggunaan nama Buddha untuk bar tersebut.

    “Fungsi bangunannya nggak ada yang salah, namanya saja yang salah,” kata Fauzi Bowo.

    Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Muhayat juga menegaskan, bahwa penyewa akan bertanggungjawab terhadap pemeliharaan gedung.

    “Kalau ada kerusakan jadi tanggung jawab pengelola,” katanya.

    Muhayat mengatakan, persyaratan itu sudah tercantum dalam kontrak antara Pemprov DKI dengan penyewa. ant

  • Muhaimin Desak Foke Cabut Izin Buddha Bar

    Posted on March 2nd, 2009 fabb No comments

    Muhammad Taufiqqurahman - detikFood

    Mahasiswa dari Forum Anti-Buddha Bar curhat kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar seputar keberadaan Buddha Bar yang dinilai telah menyinggung pemeluk agama. Muhaimin meminta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo turun tangan.

    “Kita tunggu juga Pak Fauzi Bowo untuk mencabut izin itu. Lalu mendesak kepada Depkum HAM untuk tidak mengeluarkan hak paten brand tersebut,” kata Muhaimin.

    Hal ini disampaikan dia usai menerima perwakilan dari Forum Anti-Buddha Bar di Kantor DPP PKB, Jalan Sukabumi Nomor 23, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2009).

    Muhaimin mengimbau pemilik Buddha Bar untuk mengganti nama yang lebih baik. “Indonesia tidak boleh dijajah oleh model-model franchise seperti itu,” cetus dia.

    Muhaimin juga meminta agar anggota DPR, DPRD memanggil menteri dan pihak terkait untuk menanyakan penggunaan nama tersebut.

    Menurut dia, kepolisian harus mengusut kasus tersebut. “Buddha Bar harus kita lawan karena ini tidak hanya semena-mena hanya untuk kepentingan bisnis dan keuntungan. Tetapi, harus memberikan rasa toleransi umat beragama,” ujarnya.

    Ketua Forum Anti-Budda Bar, Kevin Wu, menambahkan pihaknya memilih curhat ke PKB lantaran partai bergambar berbintang sembilan ini dinilai menjunjung hak-hak keberadaban.

    Dikatakan dia, Forum Anti-Buddha Bar telah mengajak dialog Buddha Bar. Namun hal itu tidak direspon.

    Selain itu, kata Kevin, pihaknya telah melakukan forum komunikasi dengan pihak terkait. ( aan / iy )

    Sumber:
    http://www.detikfood.com/read/2009/03/02/110616/1092670/10/muhaimin-desak-foke-cabut-izin-buddha-bar