Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Papan Buddha Bar Siap Diturunkan

    Posted on April 6th, 2009 fabb 2 comments

    By Republika Newsroom

    JAKARTA– Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak manajemen Buddha Bar menyatakan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti dengan nama lain tempat hiburan yang berpusat di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, paling lambat pada 9 April 2009.

    Pemilik Buddha Bar, Djan Farid menyatakan bersedia mengganti nama, kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Budi Setiawan di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya Budi mengatakan ikut mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menerima kunjungan pengusaha dan pemilik Buddha Bar, Djan Farid, pada Senin siang.

    Dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, Djan menegaskan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain yang tidak menggunakan agama Buddha.

    “Djan Farid siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha,” katanya.

    Pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi bagi umat Buddha dan khususnya Indonesia karena persoalan umat di negeri ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kata Budi.

    Menteri Agama Maftuh Basyuni menyambut gembira karena keharmonisan bagi internal umat Buddha dapat terpelihara dengan baik pula, kata Budi mengutip ucapan Maftuh Basyuni.

    Persoalan tempat hiburan Buddha Bar mencuat menyusul adanya protes umat Buddha di tanah air, karena tempat hiburan itu menggunakan simbol agama Buddha. Mereka menilai manajemen Buddha Bar - yang memiliki kantor pusat di Paris, Perancis - telah melecehkan agama Buddha.

    Secara kronologis, Budi menjelaskan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Jumat (3/4), Menteri Agama menerima pimpinan dan ketua organisasi Sangha, Majelis Agama Buddha yang bergabung dalam wadah Forum Anti Buddha Bar (FABB) di Departemen Agama.

    Pada kesempatan itu mereka menyatakan sikap menolak kehadiran Buddha Bar di Indonesia dan minta kesediaan Menteri Agama menyelesaikan hal tersebut. Maftuh pada saat itu menyatakan bersedia menyelesaikan Buddha Bar secara bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Barulah pada Senin (6/4), Menteri Agama bertemu dengan pemilik Buddha Bar, Djan Farid untuk memberikan keterangan secara rinci yang pada akhirnya bersedia mengubah nama Buddha Bar tersebut. ant/pur

  • Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama

    Posted on April 6th, 2009 fabb 3 comments

    Pada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)

    Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

    Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

    Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;

    Contoh Kasus

    Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.

    Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club  BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.

    Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17.  Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk  mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.

    Night Club BB ini juga telah melanggar:

    • Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
    • Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).

    Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.

    Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.

    Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.

    Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.

    Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.

    Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :

    • SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
    • STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
    • SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
    • WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
    • MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
    • MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
    • MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
    • MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
    • HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
    • SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
    • SEKBER PMVBI
    • ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
    • PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
    • KUSALA NITISENA
    • VIHARA TANDA BHAKTI
    • VIHARA EKAYANA GRAHA

    Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.

    Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.

  • Kronologi Munculnya Buddha Bar di Bekas Kantor Imigrasi

    Posted on March 21st, 2009 fabb No comments

    Ken Yunita - detikNews

    Jakarta - Keberadaan Buddha Bar di Menteng, Jakarta Pusat menuai banyak protes. Selain menggunakan nama dan ornamen Buddha, bar itu juga diprotes karena menggunakan bangunan yang notabene termasuk bangunan cagar budaya atau dilindungi.

    Menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Departemen Agama yang dikutip Sabtu (21/3/2009), pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi DKI Jakarta itu berawal dari ide Sutiyoso saat menjabat Gubernur. Saat itu, Bang Yos, demikian dia biasa disapa ingin merenovasi dan memanfaatkan gedung tua di Jalan Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat itu.

    Untuk mewujudkannya, diadakanlah lomba kepada masyarakat umum untuk dapat merencanakan, merenovasi, dan memanfaatkan gedung itu agar lebih baik. Kepada pemenang, nantinya akan diberi kesempatan untuk mengelola tempat itu sebagai bisnis yang berhubungan dengan pariwisata.

    “Maka keluar pemenang pertama JF yang merupakan pemilik Tanah Abang Plaza dan pemenang kedua A, pemilik hotel Tugu, Malang, Jawa Timur,” kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan dalam rilisnya.

    Kedua pemenang akhirnya bersepakat untuk membuka usaha hiburan dengan nama Buddha Bar. “Pak JF akhirnya menghubungi pusat Buddha Bar di Paris untuk bisa membuka franchise di Jakarta dan juga mengusahakan izin-izin dan rekomendasi dari institusi yang berwenang,” lanjut Budi.

    Dari situlah, penolakan terhadap Buddha Bar mulai terjadi. Sekelompok massa mengatasnamakan mahasiswa Buddha sempat beberapa kali mendemo agar bar tersebut ditutup.

    Bahkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengendus adanya penyimpangan dalam pemanfaatan gedung cagar budaya tersebut. Mereka meminta KPK untuk mengusutnya.

    Namun hal itu langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman. Menurutnya, proses penggunaan benda yang menjadi salah satu cagar budaya itu telah dilakukan dengan mekanisme yang benar. Dia juga menegaskan, gedung tersebut masih milik Pemprov DKI Jakarta.

    “Kalau dikatakan pengalihan, jelas tidak, gedung masih milik Pemprov kok. Penggunaan itu dengan sistem sewa. Pasti mekanismenya sudah melalui proses yang benar,” kata Arie saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu.

    Arie juga menegaskan tidak ada yang salah dari pemanfaatan gedung bekas kantor Imigrasi tersebut. Asal tak mengubah bentuk secara fisik, pemanfaatan bangunan cagar budaya memang diperbolehkan. Pemanfaatan bangunan cagar budaya oleh pihak swasta justru dimaksudkan agar pemeliharaan bangunan tersebut tetap baik.

    Lebih lanjut, Budi mengatakan, penolakan demi penolakan tetap terjadi. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun menegaskan sebaiknya bar tersebut ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. “Jika tidak ditutup, dikhawatirkan nanti ada Islam Bar, Kristen Bar dan bar-bar lainnya,” kata Maftuh dalam pertemuan dengan para tokoh agama di Jambi 11 Maret lalu.

    Karena itu, Depag pun memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk meninjau ulang izin tetap usaha dagang Buddha Bar. Serta meminta pemilik untuk mengganti nama merek usaha tersebut.

    “Dari pembicaraan, JFsanggup menginformasikan keadaan ini ke pemilik pranchise Buddha Bar di Paris. DIa juga akan merencanakan nama baru pengganti Buddha Bar,” kata Budi.

    Tak Rekomendasi Usaha dengan Nama Buddha

    Untuk menghindari polemik semacam itu, Depag pun mengeluarkan surat edaran No: DJ.VI/2/BA.00/168/2009. Surat itu berisi tidak memberi rekomendasi terhadap usaha dagang atau hiburan dengan menggunakan nama Buddha seperti Buddha Bar, Buddha Spa, Buddha Disc, Buddha Cafe dan lain-lain.

    “Jika sudah, kita minta pemilik usaha mengganti nama tersebut,” kata Budi.

    (ken/djo)

    Sumber:

    http://www.detiknews.com/read/2009/03/21/140537/1103016/10/kronologi-munculnya-buddha-bar-di-bekas-kantor-imigrasi