-
Papan Buddha Bar Siap Diturunkan
Posted on April 6th, 2009 2 commentsBy Republika Newsroom
JAKARTA– Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak manajemen Buddha Bar menyatakan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti dengan nama lain tempat hiburan yang berpusat di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, paling lambat pada 9 April 2009.
Pemilik Buddha Bar, Djan Farid menyatakan bersedia mengganti nama, kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Budi Setiawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya Budi mengatakan ikut mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menerima kunjungan pengusaha dan pemilik Buddha Bar, Djan Farid, pada Senin siang.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, Djan menegaskan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain yang tidak menggunakan agama Buddha.
“Djan Farid siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha,” katanya.
Pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi bagi umat Buddha dan khususnya Indonesia karena persoalan umat di negeri ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kata Budi.
Menteri Agama Maftuh Basyuni menyambut gembira karena keharmonisan bagi internal umat Buddha dapat terpelihara dengan baik pula, kata Budi mengutip ucapan Maftuh Basyuni.
Persoalan tempat hiburan Buddha Bar mencuat menyusul adanya protes umat Buddha di tanah air, karena tempat hiburan itu menggunakan simbol agama Buddha. Mereka menilai manajemen Buddha Bar - yang memiliki kantor pusat di Paris, Perancis - telah melecehkan agama Buddha.
Secara kronologis, Budi menjelaskan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Jumat (3/4), Menteri Agama menerima pimpinan dan ketua organisasi Sangha, Majelis Agama Buddha yang bergabung dalam wadah Forum Anti Buddha Bar (FABB) di Departemen Agama.
Pada kesempatan itu mereka menyatakan sikap menolak kehadiran Buddha Bar di Indonesia dan minta kesediaan Menteri Agama menyelesaikan hal tersebut. Maftuh pada saat itu menyatakan bersedia menyelesaikan Buddha Bar secara bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Barulah pada Senin (6/4), Menteri Agama bertemu dengan pemilik Buddha Bar, Djan Farid untuk memberikan keterangan secara rinci yang pada akhirnya bersedia mengubah nama Buddha Bar tersebut. ant/pur
-
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001
Posted on April 6th, 2009 1 commentPelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c).
Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2001
-
Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama
Posted on April 6th, 2009 3 commentsPada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)
Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;
Contoh Kasus
Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.
Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.
Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17. Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.
Night Club BB ini juga telah melanggar:
- Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
- Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).
Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.
Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.
Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.
Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.
Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.
Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :
- SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
- STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
- SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
- WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
- MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
- MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
- MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
- MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
- HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
- SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
- SEKBER PMVBI
- ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
- PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
- KUSALA NITISENA
- VIHARA TANDA BHAKTI
- VIHARA EKAYANA GRAHA
Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.
Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.
-
Manajemen Buddha Bar Bingung Disuruh Ganti Nama
Posted on April 6th, 2009 7 commentsSenin, 06/04/2009 13:21 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNewsJakarta - Sejumlah pihak meminta nama merek Buddha Bar diganti karena dinilai melecehkan salah satu kepercayaan. Manajemen Buddha Bar pun bingung jika harus mengganti nama karena usaha mereka sudah dikenal di mancanegara.
“Jika disuruh ganti nama mereka (pihak Buddha Bar pusat di Prancis) bingung. Apakah juga harus mengganti nama Budha Bar di seluruh dunia seperti di Jepang dan Prancis,” kata konsultan hukum PT Nireta Vista Creative (pemilik Budhha Bar di Indonesia), Hasdur Januardi, di kantor Ditjen Haki Depkum HAM, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Hasdur mengatakan, kalau ada masalah dengan penamaan Buddha Bar, pihaknya menyerahkan seluruhnya lewat jalur pengadilan. Apakah nama Buddha Bar tersebut akan tetap digunakan atau tidak, tergantung dari Buddha Bar Pusat yakni di Prancis.
“Kami hanya menggunakan lisensi dari Buddha Bar. Kami tegaskan kami bukan franchise tapi kami pemegang lisensi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Buddha Bar pusat, Helena Adnan, mengatakan, pemilik Buddha Bar yang berada di Prancis terkejut ketika mengetahui pemberitaan ini. Karena berdasarkan pengalaman, Buddha Bar sudah diterima di dunia.
“Mereka masih mempertimbangkan untuk usulan dari pihak Forum Anti Buddha Bar (ganti nama merek dagang) dan mereka akan memberikan jawaban kepada Ditjen Haki melalui surat yang akan dilayangkan secepatnya,” imbuhnya.
(gus/nrl)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/132146/1110974/10/manajemen-buddha-bar-bingung-disuruh-ganti-nama -
Pertemuan Tripartit Buddha Bar Ricuh
Posted on April 6th, 2009 7 commentsSenin, 06/04/2009 12:32 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkum HAM Andi N Sommeng mengadakan pertemuan dengan konsultan Buddha Bar, PT Nireta, Forum Antibuddha Bar, dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung tegang dan panas.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Dalam pertemuan tersebut, tiba-tiba saja pendukung Buddha Bar, Gema Buddhi, Lius Sungkarisma masuk ke ruangan pertemuan. Saat masuk, perwakilan Forum Antibuddha Bar mempertanyakan kehadiran Lius.
“Ini Anda dari perwakilan mana? Ini yang datang hanya undangan. Anda mewakili undangan siapa?,” kata perwakilan Antibuddha Bar, Ponijan sambil mengacungkan salah satu jarinya ke Lius.
Spontan para perwakilan Forum Antibuddha Bar di dalam ruangan berteriak, “Biang kerok!! Provokator datang! Tolong diusir keluar!”.
Lius pun mengatakan, keberatannya atas pertemuan tersebut. Menurut Lius, pertemuan tersebut tidak steril dan berpihak. Pendukung Buddha Bar justru banyak sekali.
“Saya mempertanyakan kenetralan dari forum ini yang tidak berpihak dan sangat berpihak kepada kelompok yang lain. Saya bisa tunjukkan bahwa orang Buddha Bar akan datang lebih banyak yang mendukung dan akan saya tunjukkan yang banyak,” tukas Lius.
Mendengar pernyataan Lius itu, 20-an orang Forum Antibuddha Bar menyambut,”Hayo tunjukkan!!”.
Sebagai pimpinan pertemuan, Dirjen HAKI Andi N Sommeng pun kewalahan. Pertemuan pun diisi dengan banyaknya debat dengan suasana panas.
(gus/nwk)Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/123205/1110927/10/pertemuan-tripartit-buddha-bar-ricuh -
Penggantian Nama Buddha Bar Tergantung Ditjen HAKI
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30/03/2009 16:56 WIB
Novia Christiastuti Adipura - detikNews
Jakarta - Ratusan pendemo anti-Buddha Bar mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Jakarta Selatan. Mereka meminta nama dan izin Buddha Bar dicabut.
Namun soal penggantian nama Buddha Bar, Pihak Dinas Pariwisata mengaku tidak punya wewenang. Penentang Buddha Bar diminta untuk mengadukannya ke Ditjen HAKI.
“Nama Buddha Bar telah disahkan oleh Ditjen HAKI. Kami berada di posisi hilir. Persyaratan hukum telah disetujui,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, Ari Budiman di kantornya, Jl Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (30/3/2009).
Menurut Ari, kalau ada keberatan soal nama merek dagang, pihak Ditjen HAKI-lah yang berwenang menanganinya.
“Bukan kewenangan kami untuk mencabut nama dan izin. Kalau ada keberatan merek dagang, tolong disampaikan kepada HAKI. Mari mengedepankan unjuk rasio, bukan unjuk rasa,” imbuhnya.
Ari juga menjelaskan soal izin Buddha Bar saat awal diberikan dulu. “Kenapa keluarkan izin Buddha Bar. Bar yang dimaksudkan ini bahwa Buddha Bar ini adalah penyangga Buddha, dan izinnya ini adalah restoran dan gallery. Jadi ini kesatuan,” ujar Ari.
(anw/iy)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/03/30/165633/1107324/10/penggantian-nama-buddha-bar-tergantung-ditjen-haki




Recent Comments