Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Papan Nama Buddha Bar Dicopot

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments

    Sumber : TVOne
    Acara : Kabar Pagi

    22 Apr 2009 11:32:45

    Selasa kemarin, manajemen Buddha Bar mencopot papan nama Buddha Bar dan mengembalikan gedung seperti aslinya.

    Sumber:
    http://www.tvone.co.id/arsip/view/12173/2009/04/22/papan_nama_buddha_bar_dicopot

  • Versi Buddha Bar Tanpa Embel Buddha

    Posted on March 25th, 2009 fabb No comments

    Buddha Bar tanpa Embel Buddha

    Buddha Bar tanpa Embel Buddha

    Dapat informasi dari salah satu Friends dari Facebook (Garry Chandra) kalau di Singapore ada versi Buddha Bar tanpa embel Buddha. Silahkan dicek web site bar tersebut di:

    http://www.lifebrandz.com/brands/barfly.html

    Sebagai informasi: Merk Buddha Bar di Singapore tidak diperbolehkan. Dan Buddha Bar hanya ada di Indonesia, negara Pancasila.

  • Rp 100 Miliar untuk Renovasi Buddha Bar

    Posted on March 25th, 2009 fabb No comments

    Dari sisi penggunaan bangunan bersejarah, pengelola Buddha Bar tidak menyalahi aturan.

    Rabu, 25 Maret 2009, 16:05 WIB
    Ismoko Widjaya, Zaky Al-Yamani

    VIVAnews - Sepuluh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta mendatangi restoran Buddha Bar. Dari sisi penggunaan bangunan bersejarah, pengelola Buddha Bar tidak menyalahi aturan.

    “Kabarnya, pengelola Buddha Bar sudah menghabiskan dana Rp 100 miliar untuk merenovasi bangunan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI, Nurmansyah Lubis, di sela-sela kunjungan ke Buddha Bar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Maret 2009.

    Kedatangan para wakil rakyat Jakarta ini untuk menindaklanjuti rapat kerja dewan tiga instansi. Rapat kerja bersama itu dihadiri Dewan Legislatif, Dinas Pariwisata, dan pengelola Buddha Bar.

    “Buddha Bar ini sudah ada persetujuannya dari gubernur. Pengelola diberikan kepada pihak ketiga karena bangunan ini mempunyai nilai dan biaya yang tinggi. Jadi bukan hal yang aneh bila suatu bangunan bersejarah dikelola swasta,” ujar dia.

    Jadi menurut Nurmansyah, penggunaan gedung sudah dengan ketentuan. Nurmansyah menilai, berdasarkan persetujuan dari gubernur atau pemerintah daerah bangunan dapat digunakan untuk rumah makan dan galeri.

    “Kunjungan ini juga untuk menelusuri seberapa jauh pengelola Buddha Bar telah merenovasi dan menggunakan bangunan ini,” ujar dia.

    Nurmansyah mengatakan, pengelola Buddha Bar memiliki posisi sebagai pihak ketiga alias penyewa lahan. Pengelola pun membayar aset pemanfaatan aset pemda. “Mereka menyewa lima tahun sebesar Rp 5 miliar,” kata dia.

    Sumber:
    http://metro.vivanews.com/news/read/43817-rp_100_miliar_untuk_renovasi_buddha_bar

  • Buddha Bar & Etika Bisnis

    Posted on March 23rd, 2009 fabb No comments

    Oleh : Ponijan Liaw

    Seorang pria bernama Morgan Spurlock mengadakan sebuah percobaan iseng.

    Ia adalah pria dewasa yang sehat, segar bugar, siklus hidupnya bagus, dan tidak memiliki masalah kesehatan yang berarti. Ia kemudian nekat mencoba untuk mengonsumsi junk food dari sebuah perusahaan makanan cepat saji yang cukup terkenal untuk membuktikan hipotesis bahwa junk food memberi ekses sangat negatif pada tubuh.

    Sebelum melakukan percobaan, Morgan sudah melakukan berbagai pemeriksaan klinis pada 3 dokter yang berbeda untuk mengetahui kondisi fisik dan psikisnya. Setelah itu, selama 30 hari berturut-turut ia hanya mengonsumsi junk food dari perusahaan tersebut, 3 kali sehari, dan setidaknya mencoba setiap menu yang ada minimal 1 kali.

    Selama periode tersebut, ia terus melakukan pemeriksaan medis. Walau demikian, aktivitas kesehariannya tetap ia lakukan seperti biasa. Hasilnya ternyata mengamini hipotesis yang selama ini ia dengar. Selama 30 hari, Morgan sering mengalami stres dan depresi, sesak nafas, pusing, sulit tidur, dan bahkan, pasangannya mengeluhkan adanya pengaruh buruk dalam kehidupan seksual dan vitalitasnya. Selama 30 hari tersebut, Morgan mengalami kenaikan berat badan 24,5 pon, kadar kolesterol membengkak hingga 230, dan tingkat kegemukan sebesar 18 persen. Cerita di atas adalah kisah nyata yang diambil dari Super Size Me, sebuah film dokumenter karya Morgan Spurlock.

    Fenomena di atas akhirnya berhasil memicu dan memacu warga dunia untuk menelaah dan meninjau kembali produk dan jasa praktik kapitalisme global itu secara lebih dekat dan serius. Sebenarnya tidak ada yang “salah” dengan kapitalisme. Kapitalisme, yang didasarkan pada perdagangan, disebut Adam Smith sejak lama sebagai kunci kemakmuran. Ide ini sudah dibuktikan secara empiris oleh para akademisi. Dengan adanya perdagangan, maka spesialisasi, penghargaan, kebersamaan, perdamaian, serta kemakmuran bisa tercapai. Yang salah adalah ketika kapitalisme dijalankan dengan melanggar etika sehingga menodai nilai-nilai murni perdagangan itu sendiri.

    Apa Itu Etika Bisnis?

    Definisi etika bisnis menurut Business & Society - Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz): etika adalah disiplin yang berhubungan dengan hal-hal yang disebut baik dan buruk yang berhubungan dengan kewajiban dan penegakan moral. Etika juga bisa dianggap sebagai seperangkat nilai dan prinsip moral. Moralitas adalah doktrin atau sistem perilaku. Etika bisnis, karenanya, berkaitan erat dengan praktik benar atau salah (etika), baik atau buruk (moral), indah atau jelek (estetika). Dengan demikian, secara etika dan moral tentu produk junk food di atas dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang tidak memenuhi kriteria ini. Dengan kata lain, etika bisnis disini telah diabrasi dan dimarjinalisasi oleh praktik kapitalisme global ini. Tidak ada perhatian, baik secara moral, etik, mau pun humanistik terhadap apa yang akan terjadi pada orang yang mengonsumsi makanan/minuman yang disajikan. Yang penting laba bisa diraih dalam hitungan deret ukur. Ini sungguh praktik bisnis barbar yang tidak dapat dibenarkan.

    Buddha Bar

    Soal kedua yang bersinggungan dengan etika bisnis yang menguras energi kognisi dan afeksi secara nasional saat ini adalah eksistensi Buddha Bar. Jika tadi etika berkaitan dengan produk konkret yang disajikan (kasus Morgan Spurlock), disini ada masalah yang lebih abstrak sifatnya: penodaan simbol-simbol suci suatu agama. Secara etika dan moral, jelas pendirian bar yang berkonotasi negatif sebagai tempat menenggak minuman keras dan praktik hedonistik, tentu melukai hati para penganut agama yang nama nabinya yang suci dan diagungkan disandingkan dengan bar dengan segala atributnya yang menegasi etika dan moral.

    Luka hati dan amarah umat Buddha itu semakin beralasan jika setiap orang memahami makna sesungguhnya dari kata Buddha itu sendiri. Secara kanonik, Buddha adalah manusia paling mulia yang telah mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin dan penuntun jalan menuju ke pembebasan terakhir (nirvana). Bagaimana mungkin guru agung yang sangat dimuliakan oleh umat Buddha itu ’dipaksa’ menyaksikan praktik amoral penuh dengan pengingkaran butir-butir kitab suci di hadapannya? Karenanya, sangatlah tepat dan bijaksana ketika Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni terpanggil nuraninya untuk turun memberi fatwa.

    Ia menegaskan, tempat hiburan yang menggunakan simbol agama Buddha, seperti Buddha Bar, sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. Ia melanjutkan, “Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. Dan, bar-baran lainnya,” begitu kata sang menteri yang ranah utamanya memang soal etika dan moral pada pertemuan dengan para tokoh masyarakat dan agama, di Jambi.

    ’Fatwa Pemerintah’ ini akan semakin bermakna dan dijadikan acuan hukum formal jika sang menteri segera menuangkannya dalam surat resmi kepada pihak pengelola Buddha Bar. Kita tunggu kristalisasi ucapan itu menjadi keputusan.

    Kedua kasus di atas, produk penurun tingkat kesehatan (junk food) dan penodaan simbol-simbol suci agama (Buddha Bar), menggiring setiap insan berhati nurani menggugat dan terus mempertanyakan bagaimana etika bisnis diaplikasikan. Alasan bahwa itu adalah usaha waralaba yang aturan dan segala pernak-perniknya telah diatur oleh hukum internasional tentu tidak dapat diterima begitu saja.

    Korporasi dengan kapitalisme global yang hanya berniat menyuntikkan segala paham dan idealismenya demi mengeruk pundi-pundi ke setiap negara harus segera dilaporkan ke organisasi perdagangan dunia (WTO) untuk segera dicabut hak jaringannya. Karena, setiap negara pasti memiliki perangkat aturan, norma dan tradisi yang harus dihormati dan ditaati. Wejangan para leluhur pun sudah jelas, ’dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung.’

    Sebagai penutup ada baiknya setiap orang merenungkan hakikat eksistensi kehidupannya di dunia ini. Apalah artinya harta, jika mati dinista? Apalah artinya nama, jika mati dicerca? Karenanya, janganlah menumpuk pundi-pundi dengan menodai religi. Pundi adalah duniawi, religi adalah surgawi. Hidup senang, mati tenang.

    Mungkin itu bisa menjadi renungan sebelum membuka usaha baru. Semoga kapitalisme barbar akan segera berakhir dengan etika bisnis sejati. ***

    Penulis adalah Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan, Penulis Buku-buku Komunikasi & Zen, tinggal di Jakarta.

    Sumber:
    http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9544:buddha-bar-a-etika-bisnis-&catid=240:20-maret-2009&Itemid=209

  • Potret Kesadaran Hukum Penyelenggara Negara

    Posted on March 23rd, 2009 fabb No comments

    Oleh: Tony, SH, SpN, M.Kn.

    Akhir-akhir ini mun cul hot-issue di berbagai kota besar di tanah air, yaitu sebuah problema yang bersinggungan dengan nilai keluhuran agama

    khususnya agama Buddha, dimana dengan munculnya sebuah tempat santai yang mempergunakan logo Buddha Bar, sebuah merek dagang franchise /waralaba yang berasal dari negara Perancis, negara yang dalam kehidupan masyarakatnya menganut sistim liberal. Didirikan pada tahun 1996 oleh Raymond Vison, didalam Buddha Bar di kota Paris itu menyediakan menu makanan bergaya modern, menyajikan minuman ringan, cocktail, anggur, sampai minuman keras berakohol dengan suasana yang romantis, dalam ruangan yang dihiasi dengan berbagai bentuk simbol, ornament dan rupang Sang Buddha sambil diiringi musik-musik klasik yang bernuasa agama Buddha dan dilengkapi fasilitas karaoke-room yang mewah. (silahkan berakses ke situs hhtp://www.buddha bar.co.id)

    Inilah sebuah kemasan tempat hiburan dengan merek Buddha Bar yang cukup inovatif untuk ukuran negara Barat yang kapitalis, yang hak franchise-nya ditolak kehadirannya oleh negara Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura dan lainnya, walaupun negara-negara tersebut belum mengenal ideologi Pancasila. Tetapi malah diklaim pemiliknya bahwa di Indonesia (yang berazaskan Pancasila) adalah negara pertama dan satu-satunya di wilayah Asia yang mendirikan tempat hiburan Buddha Bar. Sebuah brand yang menurut para umat Buddha di Indonesia telah menodai nilai-nilai luhur agama Buddha. Lantas siapa yang yang bertanggung jawab dalam persoalan ini ?

    Perizinan

    Kita mencoba menusuri dulu suatu proses permohonan perizinan pada instansi yang terkait, yaitu Dinas Parawisata setempat. Menurut Wakil Gubenur DKI Jakarta, bahwa pihak pengusaha telah mendapat rekomendasi dari Pihak Forum Komunikasi Buddha Indonesia; DPP Majelis Agama Buddha Mahayana Indonesia dan DPP Generasi Muda Buddhis Indonesia, untuk pemakaian label Buddha Bar. Anehnya kenapa tidak dilibatkan pengurus WALUBI (Perwakilan Umat Buddha Indonesia), wadah resmi perwakilan umat Buddha yang diakui oleh pemerintah. Inilah keteledoran pihak penerbit izin, tidak memahami kompetensi dan fungsi organisasi secara comprehensive, kurang sensitive atau kurang peka (mati rasa).

    Hak Merek

    Menurut Didik Taryadi, Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Direktorat Merek Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Hak Merek Buddha Bar sudah terdaftar dengan nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk jenis restoran, pada tanggal 18 Juli 2007, prosesnya selama setahun. Jadi mengenai merek tidak ada masalah. (beritajakarta.com; 12-03-2009 22:50). Wah ! ini lebih runyam lagi, merek Buddha Bar jelas melanggar pasal 5 Undang-Undang Merek No.15 tahun 2001 yang bunyi antara lain : Yang tidak dapat didaftarkan sebagai merk adalah :

    -Pasal 5 (a) : Merek yang bertentangan dengan moral, perundang-undangan dan ketertiban umum, dengan penjelasannya adalah merek yang bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum dan apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketentraman, atau agama dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu. -Pasal 5 (c) : tanda-tanda yang menjadi milik umum ,dengan penjelasannya adalah tanda tersebut bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Dengan demikian jelas-jelas kata Buddha tersebut sudah menjadi milik umum bahkan milik dunia, dan peng gunaan merek Buddha Bar jelas menimbulkan keresahan sosial, melanggar norma kesopanan dan bertentangan dengan moralitas dan akidah agama. Apakah ada kemungkinan pejabat Kasubdir Pelayanan Hukum Direktorat merek HaKI belum pernah membaca pasal ini ?

    Peristiwa Pidana

    Semenjak berdirinya Buddha Bar di jalan Teuku Umar no.1, Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Nopember 2008, maka pengusaha tersebut sudah terancam pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/penistaan terhadap agama dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

    “Jika ada yang melapor, akan kami periksa”, demikian janji Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin disela-sela unjuk rasa para umat Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) di depan restoran Buddha Bar. Mudah-mudahan pernyataan tersebut tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga membawa konsistensi. Sedangkan di pihak lain yaitu Forum Anti Buddha Bar sudah melaporkan persoalan ini kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 9 Maret 2009, namun sampai saat ini nampaknya pihak penegak hukum masih pikir-pikir.

    Kaedah Agama

    Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup). Sedang di Buddha Bar menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang : 1. Senjata; 2. Makhluk hidup; 3.Daging (yang berasal dari makhluk hidup); 4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan; 5.Racun.

    Berdasarkan ulasan singkat ini, kita mencoba menuju kepada satu titik kesimpulan dengan menarik saran-saran:
    -Pemilik Buddha Bar agar segera dengan kesadaran sendirinya dapat mengganti merek usaha tersebut.
    - Apabila penggantian merek tersebut disebabkan dengan perasaan “ hormat”, maka segala assesoris didalam ruangan tempat usaha tersebut yang berkaitan dengan agama Buddha juga (symbol, rupang, music ,pernak-pernik Buddhism) agar disimpan atau diletakan di tempat yang sepantasnya.

    Ia yang menghormati mereka yang patut dihormati, yakni para Buddha atau siswa-siswaNya yang telah mengatasi rintangan-rintangan; akan bebas dari kesedihan dan ratap tangis.
    Ia yang menghormati orang-orang suci yang telah menemukan kedamaian dan telah bebas dari ketakutan; maka jasa perbuatannya tak dapat diukur dengan ukuran apapun.

    (Dhammapada XIV,17-18)

    Sumber:
    http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=9545:potret-kesadaran-hukum-penyelenggara-negara-&catid=240:20-maret-2009&Itemid=209

  • Depag Minta Buddha Bar Cepat Ganti Nama

    Posted on March 19th, 2009 fabb No comments

    Manda Ferdina - detikNews

    Jakarta - Setelah mendapat protes, akhirnya manajemen Buddha Bar di Indonesia menyanggupi untuk mengganti nama usahanya. Namun pelaksanaannya masih dikonfirmasikan pada Buddha Bar di Prancis. Depag meminta agar pergantian ini dilakukan secepatnya.

    “Bapak JS sanggup untuk menginformasikan keadaan ini kepada pihak pemilik franchise Buddha Bar di Paris serta Bapak JS juga telah merencanakan nama lain sebagai pengganti Buddha Bar,” ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Depag Budi Setiawan.

    Hal itu disampaikan Budi dalam jumpa pers di kantor Depag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2009).

    Budi berharap agar pergantian nama Buddha Bar dilakukan secepat mungkin. Budi juga menyatakan pihaknya telah meminta bantuan kepada Dubes RI di Paris untuk mengeluarkan surat edaran yang menginformasikan bahwa PT NFC akan mengganti nama Buddha Bar.

    Surat edaran bernomor DJ VI/2/BA.00/202/2009 tertanggal 12 Maret 2009 ditujukan kepada para sangha, pandita, cendekiawan, pemuda, wanita, dan mahasiswa Indonesia.

    Budi menolak menyebutkan kepanjangan PT NFC maupun inisial JS.

    Budi juga meminta umat Buddha agar tetap tenang dan dapat menjaga kerukunan hidup beragama selama proses pergantian nama dilakukan.

    Buddha Bar di Indonesia terletak di Jl Teuku Umar No 1 Menteng. Bar waralaba dari Prancis ini diprotes karena menggunakan simbol-simbol agama Buddha.

    Sumber:
    http://www.detiknews.com/read/2009/03/18/144741/1101369/10/buddha-bar-akan-ganti-nama