-
Petisi Anti Buddha Bar
FORUM ANTI BUDDHA BAR (FABB) yang terbentuk di Jakarta pada tanggal 22 Febuari 2009, adalah forum lintas organisasi Buddhis dan perseorangan yang dibentuk untuk mengartikulasikan aspirasi Umat Buddha di Indonesia yang berkebertatan atas penggunaan kata Buddha dan simbol-simbol Buddhis pada Buddha Bar.
Buddha yang merupakan nama agama yang kami yakini, tingkat kesucian tertinggi kami jgua disebut Buddha, umat kami disebut Buddha, Guru Agung kami disebut Buddha. Oleh karena itu, penggunaan nama Buddha untuk kegiatan komersial dalam hal ini Buddha Bar yang terletak di Jl. Teuku Umar No. 1 Menteng, Jakarta Pusat sangatlah menyakiti hati umat Buddha di seluruh Indonesia. Hal tersebut adalah penghinaan dan penodaan terhadap Agama Buddha.
Penggunaan nama agama pada usaha komersial tentu tidak pantas dan tidak dapat diterima oleh agama manapun, sehingga kami juga meyakini bahwa seluruh umat beragama di Indonesia juga mendukung langkah kami.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini FABB mendesak hal-hal sebagai berikut:
- Meminta pihak Buddha Bar untuk tidak lagi menggunakan nama Buddha sebagai nama kegiatan komersialnnya. Penggunaan nama Buddha tersebut telah menodai dan menista Agama Buddha, melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan PNPS No. I Tahun 1965 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Apabila pihak Buddha Bar tidak mengindahkan serta memenuhi permintaan kami ini, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap Buddha Bar.
- Meminta pemilik Bar dan Restaurant Buddha Bar untuk meminta maaf kepada Forum Anti Buddha Bar dan seluruh umat Buddha di Indonesia atas penggunaan nama Buddha untuk kegiatan usaha bar & restaurant di Jl. Teuku Umar No. 1 Jakarta Pusat selama ini. Permintaan maaf tersebut harus termuat dalam media cetak dan/atau media elektronik sehingga dapat diketahui seluruh umat Buddha. Untuk ini, baik media,isi pernyataan maaf maupun besaran iklannya harus disetujui oleh Forum Anti Buddha Bar sebelum dimuat di media massa.
- Meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional Buddha Bar, apabila yang bersangkutan tidak segera mengganti namanya. Kami juga meminta Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengeluarkan izin operasional kepada entitas bisnis manapun yang bermaksud menggunakan nama agama sebagai usaha komersialnya.
- Meminta Dirjen HAKI untuk tidak menerima pendaftaran Buddha Bar sebagai merk dagang di Indonesia.
Dukunglah FABB dengan cara:
Mengisi form petisi di bawah ini.
Adih Cahyadi, Mr., Tangerang, ,
sen, Mr., , , Mahayana
Pele Muljono, Mr., jos sudarso 25, , Green Celebes coastal
Yanto Susilo, Mr., tangerang, , dasaparamita
xxxxxxxx, Mr., , ,
Hardiyanto Sumarga, Mr., jl. arwana timur r4 no 22 margaasih kab.bandung, ,
sabar, Mr., , , Kelompok Kebangsaan
candie, Mr., cemara asri , , persaudaraan muda mudi vihara borobudur....medan
xxxxxxxx, Mr., Medan, , -
xxxxxxxx, Mr., Cengkareng, ,




Recent Comments