Forum Anti Buddha Bar

Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Merek Buddha Bar Diusulkan Dicabut

    Posted on April 6th, 2009 johny No comments

    Senin, 06 April 2009 | 18:48 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi antara PT. Nireta Vista Creatif dan Forum Anti-Buddha Bar yang difasilitasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menghasilkan empat poin kesepakatan. Beberapa di antaranya adalah pencabutan dan pembatalan merek dagang Buddha Bar.

    “Tentunya semua harus melalui proses hukum,” ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng, di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, (5/4). Ia menerangkan proses hukum dapat ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan penerbitan izin tersebut.

    Selain dua kesepakatan di atas, Andi juga mendesak pemilik merek dagang itu, George V Restauration, untuk menarik hak paten merek dagang tersebut. “Dan kepada instansi terkait diharapkan saling berkoordinasi, supaya persoalan serupa tidak terulang kembali,” katanya.

    Desakan pencabutan izin Buddha Bar digulirkan oleh sejumlah organisasi agama Buddha yang tergabung dalam Forum Anti-Buddha Bar. Beberapa di antaranya adalah Walubi, Tridharma, Magabudhi, Sangha Theravada Indonesia, Mahayana, Tantrayana, dan Sangha Agung.

    Tuntutan itu dipicu oleh penggunaan nama Buddha sebagai nama restoran yang saat ini beroperasi di bekas gedung peninggalan Belanda yang berada di Gondangdia (dahulu kantor imigrasi). Menurut mereka, penggunaan label Buddha bertentangan dengan lima ketentuan.

    Kelima peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Dana Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, Konvensi Paris 1883 tentang Hak Kekayaan Industrial dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan dilarang menggunakan merek dagang yang menggunakan simbol-simbol agama. “Masa iya orang minum-minum dan berciuman di depan patung Buddha,” ujar Ponijan Liu, salah seorang anggota Forum Anti Buddha Bar.

    Januardy, kuasa hukum PT NVC, mengaku dapat memahami tuntutan Forum. Kendati demikian, ia meminta agar penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Persoalan ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya yang beberapa kali berusaha menenangkan Forum.

    RIKY FERDIANTO

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/04/06/brk,20090406-168657,id.html

  • Dirjen HAKI Minta Pencabutan Merk Buddha Bar Lewat Pengadilan

    Posted on April 6th, 2009 johny 1 comment

    Senin, 06/04/2009 13:00 WIB

    Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

    Jakarta - Polemik Buddha Bar membuat Dirjen HAKI Andi N Sommeng ikut cawe-cawe. Ia akan menempuh jalur hukum untuk mencabut naman bar tersebut. Ada kesalahan dalam turunnya izin Buddha Bar.

    “Kita akan minta untuk mencabut merk ini di Indonesia melalui jalur pengadilan dan terakhir kerjasama dengan departemen-departemen terkait lainnya,” kata Andi di kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).

    Namun Andi mengingatkan, karena masalah hukum, maka yang harus mempunyai inisiatif pertama yang mencabut nama Buddha Bar adalah pihak owner.

    Sementara itu, Direktur Merk Direktorat HAKI Depkum HAM Herdwi Tami mengakui pihaknya kurang teliti dalam mengeluarkan izin Buddha Bar.

    “Masalahnya kami kurang teliti pada pasal 5. Pasal 5 yang berisikan tidak menggunakan simbol-simbol atau nama kepercayaan atau agama tertentu yang digunakan dalam merek dan kami kurang teliti. Di situ dan kami akui,” kata Herdwi

    Herdwi mengatakan, 28 Juli 2007, merk Buddha Bar didaftarkan ke HAKI. Buddha Bar diterima karena telah melalui cek administrasi dan substansi. Isi substansi itu yakni merk Buddha Bar itu tidak ada lawannya.

    Kemudian, penggunaan nama Buddha, sudah digunakan oleh yang lain. Setelah ditelusuri, ada negara lain yang menggunakan Buddha Bar.

    “Kami umumkan di website kami selama 3 bulan dan tidak ada tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

    Menurut Herdwi, kalau saat ini ada yang komplain dan ingin mencabut sertifikatnya, maka dalam UU merk, harus melalui pengadilan.

    (gus/iy)

    Sumber:
    http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/130019/1110957/10/dirjen-haki-minta-pencabutan-merk-buddha-bar-lewat-pengadilan

  • Pertemuan Tripartit Buddha Bar Ricuh

    Posted on April 6th, 2009 johny 7 comments

    Senin, 06/04/2009 12:32 WIB

    Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

    Jakarta - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkum HAM Andi N Sommeng mengadakan pertemuan dengan konsultan Buddha Bar, PT Nireta, Forum Antibuddha Bar, dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung tegang dan panas.

    Pertemuan berlangsung di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).

    Dalam pertemuan tersebut, tiba-tiba saja pendukung Buddha Bar, Gema Buddhi, Lius Sungkarisma masuk ke ruangan pertemuan. Saat masuk, perwakilan Forum Antibuddha Bar mempertanyakan kehadiran Lius.

    “Ini Anda dari perwakilan mana? Ini yang datang hanya undangan. Anda mewakili undangan siapa?,” kata perwakilan Antibuddha Bar, Ponijan sambil mengacungkan salah satu jarinya ke Lius.

    Spontan para perwakilan Forum Antibuddha Bar di dalam ruangan berteriak, “Biang kerok!! Provokator datang! Tolong diusir keluar!”.

    Lius pun mengatakan, keberatannya atas pertemuan tersebut. Menurut Lius, pertemuan tersebut tidak steril dan berpihak. Pendukung Buddha Bar justru banyak sekali.

    “Saya mempertanyakan kenetralan dari forum ini yang tidak berpihak dan sangat berpihak kepada kelompok yang lain. Saya bisa tunjukkan bahwa orang Buddha Bar akan datang lebih banyak yang mendukung dan akan saya tunjukkan yang banyak,” tukas Lius.

    Mendengar pernyataan Lius itu, 20-an orang Forum Antibuddha Bar menyambut,”Hayo tunjukkan!!”.

    Sebagai pimpinan pertemuan, Dirjen HAKI Andi N Sommeng pun kewalahan. Pertemuan pun diisi dengan banyaknya debat dengan suasana panas.

    (gus/nwk)

    Sumber:
    http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/123205/1110927/10/pertemuan-tripartit-buddha-bar-ricuh

  • Ratusan Umat Budha Tuntut Merek Dagang Buddha Bar Dicabut

    Posted on April 3rd, 2009 johny No comments

    Kamis, 02 April 2009 | 16:15 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan umat Budha se-Banten mendatangi kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Kamis (2/4) siang. Para pendemo mengatasnamakan Forum Anti Buddha Bar dan menuntut agar Dirjen Haki mencabut mencabut merek dagang tersebut.

    Selain dianggap menistakan agama nama resto yang terletak di jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat yang merupakan bekas Gedung Batavia Kunstring itu, bertentangan dengan UU No. 15/2001 tentang merek dan peraturan pemerintah RI No. 42/2009 tentang waralaba.

    “Kita tidak mau simbol agama ada dala sebuah Buddha Bar yang menjual minuman keras,” kata Utami, koordinator lapangan aksi demontrasi.

    Ratusan pengunuk rasa yang mengenakan ikat kepala bertuliskan ‘tolak Buddha Bar’ pun makin bersemangat dan melantangkan yel-yel dan nyanyian mereka. “Tutup, tutup, tutup Buddha Bar, tutup Buddha Bar sekarang juga,” teriak mereka.

    Dalam pernyataan secara terpisah pemuka agama Budha, Ponijan Liaw yang hadir mengatakan bahwa jika Dirjen Haki tidak melakukan tindakan apa pun maka pihaknya akan mengerahkan lebih banyak ummat Budha seluruh Indonesia.

    AYU CIPTA

    Sumber:
    http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/04/02/brk,20090402-168000,id.html

  • Merek Dagang Buddha Bar Bisa Dicabut

    Posted on April 3rd, 2009 johny No comments

    Kamis, 02 April 2009 | 16:10 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Merek dagang Buddha Bar yang sudah didaftarkan di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan dan Intelektual terancam dicabut.

    “Apa pun (ijin merek) bisa dicabut,”kata Andi N. Someng, Direktur jendral HAKI usai menemui perwakilan Forum Anti Buddha Bar di kantornya, Kamis (2/4).

    Andi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk Pemda DKI pemberi ijin usaha dan pengusahanya. “Kami akan bekerja dalam 14 hari sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan, mudah-mudahan ini cepat teratasi,”kata Andi.

    Nama Buddha Bar sendiri tercatat di Ditjen HAKI menurut Andi pada Januari 2009 lalu.

    Jika dalam kurun 14 hari ijin merek tidak dicabut, maka FABB seperti dikatakan oleh salah seorang penggeraknya Ponijan Liaw, akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.

    “Seluruh ummat Budha Indonesia akan turun ke jalan,”kata Ponijan.

    Sementara itu, kuasa hukum umat Budha Sunarjo Sumargono mengatakan dalam pertemuan tersebut Ditjen HAKI juga mengakui adanya kelalaian menyangkut pemberian ijin merek dagang.

    Apalagi jelas-jelas dalam Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial terkandung muatan tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama atu meresahkan kehidupan sosial masyarakat.

    “Indonesia adalah salah satu anggota WTO yang notabene harus tunduk kepada konvensi itu,”kata Sunarjo.

    Bikhu Virya Dharma Sekjend Sangha Mahayana Indonesia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa agama tidak boleh dibisniskan dan diperdagangkan.

    “Ini juga bertentangan dengan UUD 45, Budha juga diakui sebagai agama di Indonesia,”kata Biksu Virya.

    Setelah pertemuan antara Ditjen HAKI, FABB kemudian menuliskan petisi mengenai penolakan merek Buddha Bar dan mendesak Ditjend HAKI membatalkan merek dagang tersebut.

    Petisi itu ditandatangi perwakilan organisasi-organisasi umat Buddha terdiri dari Sangha Agung Indonesia (Sagin), Sangha Theravada Indonesia (STI), Sangha Mahayana Indonesia (SMI), Majelis Budddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabuddhi) dan Majelis Agama Buddha Tridharma.

    AYU CIPTA

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/04/02/brk,20090402-167996,id.html

  • Buddha Milik Kita Semua

    Posted on April 2nd, 2009 fabb 15 comments

    Buddha Theravada tidak berhak untuk protes karena Patung Buddha yang ada di Buddha Bar adalah Buddha beraliran Mahayana - Liues Sungkharsima (Dewan pembina Gemabudhi)

    Namo Sanghyang Adhi Buddhaya
    Namo Buddhaya Tatagatahya
    Namo Bodhisatvaya Mahastvaya

    Salam sejahtera untuk kita semua umat Buddha di Indonesia…

    Sungguh sangat tragis kondisi yang menimpa kita umat Buddha Indonesia, saat kondisi kita secara internal masih perlu berbenah baik dalam hal kuantitas dan kualitas, kita malah dihadapkan pada konflik internal yang hanya di cangkoki oleh beberapa oknum mahluk (manusia-manusia) yang mungkin saja KTP nya Buddhis tapi bukan beragama Buddha. Beragama Buddha berarti tahu esensi ajaranya, tahu sifat ke-universalannya dan cara berfikir kita yang melihat sesuatu dengan penuh perhatian dan apa adanya.

    Beberapa waktu yang lalu media dan umat Buddha di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia, dan semua makhluk di semua dimensi alam kehidupan (Bhumi) di kagetkan dengan release di Media tentang statement yang utarakan oleh Liues Sungkharsima (Dewan pembina Gemabudhi), yang konon orang ini berprofesi sebagi broker terkenal dengan trak record yang lumayan buruk baik di kalangan umat Buddha dan di kalangan masyarakat, serta beberapa tokoh seperti Budiman Sudharma, Ronny dan oknum anggota Sangha yang secara sadar dan tidak sadar (haha..Anggota Sangha bukanya selalu membina kesadaran ya?) telah berkontribusi untuk “PRO” dengan keberadaan Buddha Bar yang sudah sangat jelas-jelas suatu penghinaan, penistaan terhadap agama Buddha.

    Salah satu Pendapat Lieus yang mungkin anak sekolah minggu saja tertawa kalu membacanya yaitu Umat “Buddha Theravada tidak berhak untuk protes karena Patung Buddha yang ada di Buddha Bar adalah Buddha beraliran Mahayana”. Sungguh Kerdil dan ceteknya pemahamam seorang Ketua Dewan Pembina Gemabudhi ini (pantesan Organisasinya gak bisa berkembang) tentang Buddha dan Ke-Buddhaan. Tidak ada satu doktrin pun yang mengatakan bahwa Buddha punya “aliran” (kalau aliran duit kali si Lieus paham?). Esensi dari Tubuh Buddha adalah satu yaitu “Tubuh Kebenaran” “Nirmanakaya”, jadi apapun bentuk tubuh Buddha dalam sebuah Rupang (patung) bukan merupakan pembedaan, agama Buddha di Indonesia adalah satu!

    So, apabila Patung berukirkan Thailand (Theravada) di pajang di Panti Pijat sebagai ornamen, apakah umat Buddha Mahayana, Tantrayana, Maitreya, Kasogatan, Niciren, TriDharma, dll gak berhak protes? Apakah sense bagi seorang Buddhis hanya diukur dari simbol patung? Keliru, Lius Sungkharisma dan Gemabuddhi harus banyak-banyak baca Sutta, dan Sutra sebelum release ke Media agar terkesan lebih intelektual. Malu dong, seorang tokoh seperti anda berbicara tanpa landasan teoritis dan empiris yang lengkap.

    Umat Buddha khususnya Theravada berhak Protes kepada Liues Sungkharisma, karena dengan pendapatnya seolah-olah menyempitkan pandangan kita tentang agama Buddha secara nasional. Satu simbol agama Buddha di Lecehkan berarti pukulan bagi semua elemen Buddhis (*kecuali Gemabudhi). Hukum karma pasti berlaku, Kerap kali renungkanlah “Dhammaniyama” siapa yang menabur, dia yang memetik.

    Buddha Bar Harus Tutup atau Ganti Nama!
    Kalau tidak di Negeri Ini, hukum telah padam. Tidak ubahnya seperti Hukum Rimba dengan Power Show-off.
    Terus Berjuang FABB.
    Para Bodhisatva, Para Dewa pasti mendukung kita yang membela kesucian…

    Saddhu..saddhu…saddhu…
    Om Ah Hum
    Namo Amithaba

    Pendukung FABB

  • Memerkarakan Nama Buddha Bar

    Posted on April 1st, 2009 johny No comments

    Senin, 30 Maret 2009 - 10:02 wib

    Semua pemeluk agama dalam melakukan komunikasi dan ritual kepada Tuhan mesti menggunakan simbol-simbol yang disucikan karena menjadi sarana untuk mendekati Yang Maha Suci.

    Simbol-simbol agama itu dimuliakan karena sebagai perantara untuk mendekati Yang Maha Mulia. Makanya semua agama memiliki konsep orang suci, kitab suci, tempat suci, dan simbol-simbol yang suci. Kesucian ini merupakan konsep, ajaran, doktrin, dan keyakinan yang dipeluk dan dibela oleh mereka yang beriman serta taat beragama.

    Paham sekularisme memang tidak mengenal konsep kesucian. Semuanya profan, tidak sakral, sehingga tokoh dan simbol yang disucikan oleh umat beragama dianggap semu dan tidak memiliki signifikansi dalam kehidupan kecuali sebatas sugesti. Secara filosofis, umat beragama pun yakin bahwa Yang Maha Absolut dan Suci hanya Tuhan.

    Namun kesucian Tuhan bisa melimpah atau beremanasi pada dunia manusia dan semesta sehingga siapa yang hendak mendekat kepada Tuhan Yang Maha Suci dianjurkan agar terlebih dahulu menyucikan dirinya dari berbagai pikiran dan tindakan kotor yang akan menghalangi kedekatan dengan Tuhan.

    Lebih dari itu, semua agama juga memiliki tempat-tempat suci yang dijadikan sarana untuk melantunkan pujian kepada Tuhan karena yakin bahwa pujian dan doa kepada Tuhan akan lebih didengar jika disampaikan di tempat yang suci, oleh hati dan pikiran yang suci.

    Sedemikian kuatnya umat beragama menjaga konsep tempat suci ini sehingga perebutan untuk menguasai “tanah suci” di Yerusalem antara umat Yahudi, Kristiani, dan Islam telah menjadi sumber krisis dunia dari waktu ke waktu. Begitu pun konflik berdarah-darah yang terjadi di India karena sengketa masjid dan kuil Hindu.

    Di dalam komunitas muslim terdapat tradisi yang sangat kuat untuk menjaga citra Nabi Muhammad sampai-sampai siapa yang mencoba membuat patung atau gambar pasti akan menuai protes dari berbagai penjuru dunia. Bahkan dalam film kolosal The Message sosok nabi Muhammad tidak ditampilkan karena menghormati keyakinan dan tradisi umat Islam untuk tidak menghadirkan gambar visual Nabi Muhammad.***

    Raymond Visan, si pengagum Buddha, pendiri dan pemilik trade mark Buddha Bar, tentu tidak pernah membayangkan bahwa bar yang didirikannya pertama kali di negerinya, Prancis, akan menuai kontroversinya yang sangat menyinggung umat Buddha di Indonesia.

    Di beberapa negara seperti Prancis atau kota-kota semisal London, New York, Dubai, Sao Paulo, Kairo, dan Beirut, bar ini relatif aman dari kecaman dan kritik penganut Buddha. Namun, di Singapura, Malaysia, dan Thailand franchiseini ditolak tegas.

    Di Indonesia, di mana masyarakatnya memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap agama, Buddha Bar telah mengundang kontroversi karena menyinggung simbol toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang kerap didengung-dengungkan oleh pemerintah dan masyarakat. Protes demi protes pun dilayangkan kepada sang pemilik bar melalui cara yang simpatik dengan mengirimkan surat untuk bertemu.

    Di ranah internasional ada Konvensi Paris 1883 yang memuat ketidaksetujuan tentang penggunaan simbol-simbol agama sebagai merek dagang. Di ruang nasional pun ada undangundang (UU) yang menguatkan konvensi tersebut. Ada UU No 15/2001 tentang Merek yang di dalamnya dikatakan bahwa sebuah merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

    Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No 42/2007 tentang Waralaba juga menyatakan bahwa waralaba harus di selenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Hukum yang dimaksud itu diatur dalam UU No 15/2001 tentang Merek.

    Dukungan tentang pelanggaran merek ini juga datang dari Menteri Agama RI Muhammad Maftuh Basyuni. Dia menegaskan, tempat hiburan yang menggunakan simbol agama seperti Buddha Bar sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama.

    Dia melanjutkan, “Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. dan bar-baran lain (semacamnya),” begitu kata Menteri Agama di depan tokoh masyarakat dan agama di Jambi belum lama ini. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha pun mendukung pernyataan Menteri Agama tersebut.

    Sangha (perkumpulan para bhiksu), majelis agama Buddha sampai dengan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Buddha pun turut menolak kehadiran Buddha Bar karena nama Buddha terlalu suci untuk disandingkan dengan kata “bar” yang menurut kamus berarti tempat minum-minum, khususnya minuman keras.

    Kita sangat memahami bahwa pemeluk agama Buddha di Indonesia merasa dilecehkan dan tersinggung dengan pembukaan Buddha Bar ini. Nama nabinya yang suci dan mulia disandingkan dengan bar yang umumnya mereduksi praktik moralitas. Menurut kosakata bahasa Pali (India kuno), Buddha berarti orang yang telah mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin, dan pemberi ajaran menuju ke pembebasan terakhir (nirvana).

    Buddha bukan sekadar nama agama, tapi dia pun menjadi gelar nabi suci yang harus diagungkan. Karena itu, sungguh terasa janggal meletakkan Buddha di sebuah bar yang menawarkan segala kesenangan hedonistis, bukan spiritualistis. Apalagi ornamen-ornamen Buddha juga tersebar di hampir semua atribut bar.

    Mulai dari piring, gelas, baju pelayan restoran, nama-nama menu hewani (yang notabene berasal dari hewan). Padahal, umat Buddha mengajarkan untuk menghindari pembunuhan, termasuk hewan.***

    Seorang teman mengadu kepada penulis bahwa di sini agama sudah dikomersialkan secara murahan. Pencerahan dan ketenangan batin yang menjadi menu utama dalam ajaran Buddha telah dimanipulasi dengan menu makanan untuk memanjakan selera lidah yang bersifat sesaat. Inilah penyebab yang sangat menusuk hati penganut agama ini.

    Karenanya, tuntutan umat ini sederhana, jelas, dan konkret. Ganti nama bar dimaksud dan keluarkan seluruh ornamen dan atribut suci yang ada di dalamnya. Membuka restoran dengan cara yang simpatik tentu jauh akan lebih baik ketimbang mesti menyakiti saudara kita umat Buddha.

    Kalau saja pemiliknya seorang yang menjunjung tinggi agama atau bahkan taat beragama, apa pun agamanya, pasti tidak rela kalau nama nabinya dan ornamen-ornamen yang disucikan dijadikan nama dan pajangan restoran atau bar.

    Jadi pelarangan penamaan Buddha Bar sesungguhnya berlaku untuk penamaan bar-bar lain yang akan menyinggung perasaan umat beragama.Tidak hanya menyinggung, hal itu juga merendahkan martabat agama itu sendiri.(*)

    Komaruddin Hidayat
    Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

    (//mbs)

    Sumber:
    http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/03/30/58/205812/memerkarakan-nama-buddha-bar

  • Demonstran Anti-Buddha Bar Serukan Boikot Carrefour

    Posted on March 31st, 2009 johny No comments

    Senin, 30 Maret 2009 | 14:25 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagai protes terhadap Pemerintah Prancis, demonstran penolak Buddha Bar menyerukan boikot terhadap produk Prancis. Koordinator aksi Eko Nugroho mengatakan seruan boikot ini karena kekecewaan mereka terhadap franchise atau waralaba asal Prancis termasuk Buddha Bar. “Waralaba lain seperti Carrefour juga jangan diakomodasi,” kata Eko, Senin (30/3).

    Oleh karena itu, mereka meminta agar orang Indonesia, umat Buddha khususnya, untuk tidak berbelanja di Carrefour. Dia berharap pemerintah Prancis dapat menekan pengusaha pemilik Buddha Bar agar menutup usaha mereka.

    Perwakilan demonstran sempat diterima oleh Jean Yves Roux dari Kedutaan Besar Prancis. Menurut Eko, pihak Kedutaan mengerti penolakan Buddha Bar di Indonesia. Namun, pemerintah Prancis tidak mempunyai kuasa untuk mencabut waralaba Buddha Bar. “Mereka menyarankan kami untuk membawa masalah ini ke sidang internasional,” kata Eko.

    Menurut dia, Buddha Bar telah melanggar aturan World Trade Organization tentang waralaba. “Jika satu negara merasa tidak sesuai atau cocok dengan suatu franchise, bisa menolak,” katanya. Karena itu, Eko berencana membawa masalah ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Kami sedang mempelajari aturan internasionalnya,” katanya.

    Hari ini, sekitar 1000 demonstran berbagai organisasi lintas agama yang tergabung dalam Kesatuan Umat Beragama Anti-Buddha Bar kembali menggelar demo di berbagai lokasi. Unjuk rasa berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Jalan Kebon Sirih, lalu di Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

    Setelah itu, mereka menuju kantor Dinas Pariwisata dan Budaya di Mampang, Jakarta Selatan. Sore nanti, mereka akan datang berunjuk rasa di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng.

    SOFIAN

    Sumber:
    http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/03/30/brk,20090330-167258,id.html

  • Demonstran Anti Buddha Bar Serbu Kedutaan Perancis

    Posted on March 31st, 2009 johny No comments

    Senin, 30 Maret 2009 | 13:35 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, demonstran anti Buddha Bar bergerak menuju ke Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

    Sekitar 1.000 demonstran berjalan kaki dari Jalan Kebon Sirih ke depan Kedubes Perancis dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB.

    Mereka menuntut pemerintah Perancis membatalkan waralaba Buddha Bar di Indonesia serta menutup Buddha Bar diseluruh dunia.

    Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan karena Buddha Bar masih beroperasi hingga saat ini. Padahal, protes dan penolakan sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Selain diikuti oleh sejumlah organisasi Buddhis, demonstrasi kali ini juga didukung beberapa organisasi agama lain seperti Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, dan Keluarga Mahasiswa Hindu Indonesia.

    Setelah menyuarakan aspirasi di Kedubes Perancis, mereka rencananya akan berdemo di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng.

    SOFIAN

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/30/brk,20090330-167229,id.html

  • Bendera Partai Demokrat Mejeng di Buddha Bar

    Posted on March 31st, 2009 johny 2 comments

    Senin, 30 Maret 2009 | 15:59 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta:Ada pemandangan baru yang tak biasa di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Satu bendera Partai Demokrat menghiasi gedung eks imigrasi Jakarta Pusat itu.

    Bendera berukuran besar itu dipasang pada sebuah tiang di lantai dua menempel di menara gedung sebelah kanan. Bendera itu terlihat jelas dan mencolok dari luar karena dipasang didepan. Tak jelas mengapa ada bendera partai disana. Juru bicara PT Niresta Vista Creative Hasdur Hasan Rani tak mengangkat telepon ketika dihubungi.

    Seorang petugas keamanan mengatakan bendera tersebut sudah beberapa hari dipasang. “Emang sengaja dipasang,” katanya, Senin (30/3).

    Sejak siang puluhan polisi sudah berjaga disekitar Buddha Bar. Penjagaan ini terkait dengan akan datangnya sekitar 1000 demonstran anti Buddha Bar yang akan menggelar unjuk rasa.

    Demonstran dari Kesatuan Umat Beragama Anti Buddha Bar sudah menggelar unjuk rasa sejak pagi. Mereka sempat berdemo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Jalan Kebon Sirih, lalu di Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kantor Dinas Pariwisata dan Budaya di Mampang, Jakarta Selatan. Terakhir, mereka akan datang berunjuk rasa di Buddha Bar.

    SOFIAN

    Sumber:
    http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/30/brk,20090330-167305,id.html