-
Posted on April 22nd, 2009
johny
Buddha Bar Ganti Nama
Ruangan Masih Bertabur Ornamen Buddha
Butuh izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis untuk melepas ornamen Buddha.
Selasa, 21 April 2009, 14:41 WIB
VIVAnews - Meski telah berganti nama menjadi Bataviasche Kunstkring, Buddha Bar tetap membiarkan ruangannya dipenuhi ornamen Buddha.
Manager Operasional Buddha Bar, Henry Marheroso, beranggapan ornamen tersebut bagian dari keindahan ruang usahanya. “Kami belum ada rencana mengubah ornamen yang sudah terpasang di sini,” ujarnya, Selasa 21 April 2009.
Lagipula, kata Henry, untuk melepas patung-patung Buddha dan ornamen yang telah terpasang membutuhkan izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis. “Kami masih menunggu keputusan dari mereka (pemegang lisensi),” ujarnya.
Pantauan VIVAnews, satu patung Buddha berukuran besar masih terpajang di salah satu sudut di lantai 2. Sedangkan patung dengan ukuran kecil bertaburan menghiasi dinding.
Mengenai pergantian nama, manajemen Buddha Bar di Indonesia sebenarnya juga masih harus menunggu keputusan dari Prancis. Namun, hal itu mendesak dilakukan untuk meredam gejolak di tanah air. Lagipula izin usahanya juga telah dicabur Dirjen HaKI pada 15 April lalu.
Ketua Umum Generasi Muda (Gema) Buddhis, Ronny Hermawan, meminta kaum Buddha menyelesaikan masalah ornamen dengan musyawarah. Ia menyarankan masalah itu diselesaikan dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia. “Karena masalah ornamen berkaitan dengan masalah akidah agama Buddha,” ujarnya.
Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.
• VIVAnews
Pipiet Tri Noorastuti, Zaky Al-Yamani
Sumber:
http://metro.vivanews.com/news/read/51138-ruangan_masih_bertabur_ornamen_buddha
Share on Facebook
-
Posted on April 22nd, 2009
johny
Sumber : TVOne
Acara : Kabar Pagi
22 Apr 2009 11:32:45
Selasa kemarin, manajemen Buddha Bar mencopot papan nama Buddha Bar dan mengembalikan gedung seperti aslinya.
Sumber:
http://www.tvone.co.id/arsip/view/12173/2009/04/22/papan_nama_buddha_bar_dicopot
Share on Facebook
-
Posted on April 22nd, 2009
johny
21 Apr 2009 12:38:44
Jakarta, (tvOne)
Buddha Bar berganti nama. Tempat hiburan di pangkal Jalan Teuku Umar Menteng ini kini bernama ‘Bataviasche Kunstkring’. Manager Operasional Buddha Bar, Hendri Marheroso, Selasa 21 April 2009, mengatakan, nama itu dipilih untuk mengabadikan nama asli gedung sejarah yang ditempati Buddha Bar.
Gedung Bataviasche Kunstkring merupakan gedung eks Imigrasi yang dibangun Belanda pada 1913. Bangunan itu termasuk salah satu cagar budaya Ibu Kota. Gedung tua itu dibangun seorang arsitek Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen.
Penggantian nama diresmikan dengan penurunan papan nama Buddha Bar yang melekat di gedung tersebut. “Ini bentuk penghormatan managemen terhadap menteri agama,” ujarnya. “Tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Buddha di Indonesia.”
Dengan penurunan papan dan penggantian nama itu, manajemen Buddha Bar berharap segala polemik yang selama ini mencuat teredam. Semua dilakukan demi penghormatan terhadap umat Buddha di Indonesia.
Sebelumnya, Buddha Bar dituding melecehkan umat Buddha melalui berbagai ornamen yang menghiasi interiornya oleh Forum Anti-Buddha Bar. Buddha Bar didesak mengganti nama dagang dan melepaskan simbol keagamaan Buddha.
Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.(VIVAnews)
Sumber:
http://www.tvone.co.id/berita/view/12072/2009/04/21/buddha_bar_jadi_bataviasche_kunstkring
Share on Facebook
-
Posted on April 22nd, 2009
johny
Selasa, 21 April 2009 15:46 WIB
JAKARTA–MI: Dirjen Bimas Budha Departemen Agama Budi Setiawan mengatakan, penurunan papan nama Buddha Bar oleh pihak manajemen merupakan solusi yang menggembirakan.
“Ini merupakan solusi yang sangat menggembirakan karena pihak Buddha Bar menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama yang tidak ada hubungannya dengan agama Budha,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).
Pihak manajemen Buddha Bar pada Selasa telah memutuskan untuk menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama gedung aslinya yaitu Bataviasche Kunstkring.
Budi menjelaskan Departemen Agama sangat menghargai dan mengapresiasi dengan keputusan penurunan nama tersebut. Selain itu, ia juga mengemukakan rasa syukurnya karena persoalan Buddha Bar itu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan kearifan,” kata Budi,
Sementara itu, Manajer Operasional Buddha Bar Henry Marheroso mengatakan, keputusan penggantian nama tersebut bukan merupakan hasil dari tekanan pihak mana pun. “Penurunan papan nama Buddha Bar itu sebagai bentuk penghormatan manajemen terhadap Menteri Agama Maftuh Basyuni,” katanya.
Dengan penurunan papan nama tersebut, menurut dia, maka segala permasalahan yang terkait dengan manajemen yang ada akan diselaraskan melalui kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Henry juga menuturkan, pembangunan Buddha Bar tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Budha di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar berunjuk rasa menuntut penggantian nama restoran tersebut karena dinilai melecehkan nilai-nilai penghormatan kepada agama Buddha.
Buddha Bar dibangun di dalam Gedung eks Kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung yang merupakan bangunan bersejarah itu dibangun sejak 1913 dan merupakan karya dari arsitek Belanda Pieter Adriaan Jacobus Moojen. (Ant/OL-01)
Sumber:
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/70920/91/14/Penurunan-Buddha-Bar-Solusi-Menggembirakan
Share on Facebook
-
Posted on April 17th, 2009
johny
Berikut ini adalah artikel yang saya scan dari salah satu majalah China Town.. Party yang di selenggarakan pada tanggal 11 Maret 2009 (Rabu) Malam.

Share on Facebook
-
Posted on April 11th, 2009
fabb
Pembela Buddah Bar (Liues Sungkharsima, dkk) sering menyebarkan SMS yang menghasut dan memecah belah perjuangan Umat Buddha. Jika anda mendapatkan SMS yang berbau menghasut dan memecah belah Umat Buddha, silahkan hubungi:
- Hotline FABB, 0818 876 970
- Email FABB, info@fabb.info
Namo Buddhaya,
FABB
Share on Facebook
-
Posted on April 6th, 2009
fabb
By Republika Newsroom
JAKARTA– Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak manajemen Buddha Bar menyatakan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti dengan nama lain tempat hiburan yang berpusat di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, paling lambat pada 9 April 2009.
Pemilik Buddha Bar, Djan Farid menyatakan bersedia mengganti nama, kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Budi Setiawan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya Budi mengatakan ikut mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menerima kunjungan pengusaha dan pemilik Buddha Bar, Djan Farid, pada Senin siang.
Dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, Djan menegaskan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain yang tidak menggunakan agama Buddha.
“Djan Farid siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha,” katanya.
Pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi bagi umat Buddha dan khususnya Indonesia karena persoalan umat di negeri ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kata Budi.
Menteri Agama Maftuh Basyuni menyambut gembira karena keharmonisan bagi internal umat Buddha dapat terpelihara dengan baik pula, kata Budi mengutip ucapan Maftuh Basyuni.
Persoalan tempat hiburan Buddha Bar mencuat menyusul adanya protes umat Buddha di tanah air, karena tempat hiburan itu menggunakan simbol agama Buddha. Mereka menilai manajemen Buddha Bar - yang memiliki kantor pusat di Paris, Perancis - telah melecehkan agama Buddha.
Secara kronologis, Budi menjelaskan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Jumat (3/4), Menteri Agama menerima pimpinan dan ketua organisasi Sangha, Majelis Agama Buddha yang bergabung dalam wadah Forum Anti Buddha Bar (FABB) di Departemen Agama.
Pada kesempatan itu mereka menyatakan sikap menolak kehadiran Buddha Bar di Indonesia dan minta kesediaan Menteri Agama menyelesaikan hal tersebut. Maftuh pada saat itu menyatakan bersedia menyelesaikan Buddha Bar secara bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Barulah pada Senin (6/4), Menteri Agama bertemu dengan pemilik Buddha Bar, Djan Farid untuk memberikan keterangan secara rinci yang pada akhirnya bersedia mengubah nama Buddha Bar tersebut. ant/pur
Share on Facebook
-
Posted on April 6th, 2009
fabb
Pelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c).
Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2001
Share on Facebook
-
Posted on April 6th, 2009
fabb
Pada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)
Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;
Contoh Kasus
Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.
Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.
Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17. Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.
Night Club BB ini juga telah melanggar:
- Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
- Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).
Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.
Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.
Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.
Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.
Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.
Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :
- SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
- STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
- SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
- WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
- MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
- MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
- MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
- MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
- HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
- SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
- SEKBER PMVBI
- ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
- PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
- KUSALA NITISENA
- VIHARA TANDA BHAKTI
- VIHARA EKAYANA GRAHA
Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.
Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.
Share on Facebook
-
Posted on April 6th, 2009
johny
Senin, 06/04/2009 13:21 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Sejumlah pihak meminta nama merek Buddha Bar diganti karena dinilai melecehkan salah satu kepercayaan. Manajemen Buddha Bar pun bingung jika harus mengganti nama karena usaha mereka sudah dikenal di mancanegara.
“Jika disuruh ganti nama mereka (pihak Buddha Bar pusat di Prancis) bingung. Apakah juga harus mengganti nama Budha Bar di seluruh dunia seperti di Jepang dan Prancis,” kata konsultan hukum PT Nireta Vista Creative (pemilik Budhha Bar di Indonesia), Hasdur Januardi, di kantor Ditjen Haki Depkum HAM, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Hasdur mengatakan, kalau ada masalah dengan penamaan Buddha Bar, pihaknya menyerahkan seluruhnya lewat jalur pengadilan. Apakah nama Buddha Bar tersebut akan tetap digunakan atau tidak, tergantung dari Buddha Bar Pusat yakni di Prancis.
“Kami hanya menggunakan lisensi dari Buddha Bar. Kami tegaskan kami bukan franchise tapi kami pemegang lisensi,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Buddha Bar pusat, Helena Adnan, mengatakan, pemilik Buddha Bar yang berada di Prancis terkejut ketika mengetahui pemberitaan ini. Karena berdasarkan pengalaman, Buddha Bar sudah diterima di dunia.
“Mereka masih mempertimbangkan untuk usulan dari pihak Forum Anti Buddha Bar (ganti nama merek dagang) dan mereka akan memberikan jawaban kepada Ditjen Haki melalui surat yang akan dilayangkan secepatnya,” imbuhnya.
(gus/nrl)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/132146/1110974/10/manajemen-buddha-bar-bingung-disuruh-ganti-nama
Share on Facebook
-
Recent Comments