-
Pertemuan Tripartit Buddha Bar Ricuh
Posted on April 6th, 2009 7 commentsSenin, 06/04/2009 12:32 WIB
Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jakarta - Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Depkum HAM Andi N Sommeng mengadakan pertemuan dengan konsultan Buddha Bar, PT Nireta, Forum Antibuddha Bar, dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung tegang dan panas.
Pertemuan berlangsung di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).
Dalam pertemuan tersebut, tiba-tiba saja pendukung Buddha Bar, Gema Buddhi, Lius Sungkarisma masuk ke ruangan pertemuan. Saat masuk, perwakilan Forum Antibuddha Bar mempertanyakan kehadiran Lius.
“Ini Anda dari perwakilan mana? Ini yang datang hanya undangan. Anda mewakili undangan siapa?,” kata perwakilan Antibuddha Bar, Ponijan sambil mengacungkan salah satu jarinya ke Lius.
Spontan para perwakilan Forum Antibuddha Bar di dalam ruangan berteriak, “Biang kerok!! Provokator datang! Tolong diusir keluar!”.
Lius pun mengatakan, keberatannya atas pertemuan tersebut. Menurut Lius, pertemuan tersebut tidak steril dan berpihak. Pendukung Buddha Bar justru banyak sekali.
“Saya mempertanyakan kenetralan dari forum ini yang tidak berpihak dan sangat berpihak kepada kelompok yang lain. Saya bisa tunjukkan bahwa orang Buddha Bar akan datang lebih banyak yang mendukung dan akan saya tunjukkan yang banyak,” tukas Lius.
Mendengar pernyataan Lius itu, 20-an orang Forum Antibuddha Bar menyambut,”Hayo tunjukkan!!”.
Sebagai pimpinan pertemuan, Dirjen HAKI Andi N Sommeng pun kewalahan. Pertemuan pun diisi dengan banyaknya debat dengan suasana panas.
(gus/nwk)Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/123205/1110927/10/pertemuan-tripartit-buddha-bar-ricuh -
Ratusan Umat Budha Tuntut Merek Dagang Buddha Bar Dicabut
Posted on April 3rd, 2009 No commentsKamis, 02 April 2009 | 16:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan umat Budha se-Banten mendatangi kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Kamis (2/4) siang. Para pendemo mengatasnamakan Forum Anti Buddha Bar dan menuntut agar Dirjen Haki mencabut mencabut merek dagang tersebut.
Selain dianggap menistakan agama nama resto yang terletak di jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat yang merupakan bekas Gedung Batavia Kunstring itu, bertentangan dengan UU No. 15/2001 tentang merek dan peraturan pemerintah RI No. 42/2009 tentang waralaba.
“Kita tidak mau simbol agama ada dala sebuah Buddha Bar yang menjual minuman keras,” kata Utami, koordinator lapangan aksi demontrasi.
Ratusan pengunuk rasa yang mengenakan ikat kepala bertuliskan ‘tolak Buddha Bar’ pun makin bersemangat dan melantangkan yel-yel dan nyanyian mereka. “Tutup, tutup, tutup Buddha Bar, tutup Buddha Bar sekarang juga,” teriak mereka.
Dalam pernyataan secara terpisah pemuka agama Budha, Ponijan Liaw yang hadir mengatakan bahwa jika Dirjen Haki tidak melakukan tindakan apa pun maka pihaknya akan mengerahkan lebih banyak ummat Budha seluruh Indonesia.
AYU CIPTA
Sumber:
http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/04/02/brk,20090402-168000,id.html -
Merek Dagang Buddha Bar Bisa Dicabut
Posted on April 3rd, 2009 No commentsKamis, 02 April 2009 | 16:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Merek dagang Buddha Bar yang sudah didaftarkan di kantor Direktorat Jendral Hak Kekayaan dan Intelektual terancam dicabut.
“Apa pun (ijin merek) bisa dicabut,”kata Andi N. Someng, Direktur jendral HAKI usai menemui perwakilan Forum Anti Buddha Bar di kantornya, Kamis (2/4).
Andi mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait termasuk Pemda DKI pemberi ijin usaha dan pengusahanya. “Kami akan bekerja dalam 14 hari sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan, mudah-mudahan ini cepat teratasi,”kata Andi.
Nama Buddha Bar sendiri tercatat di Ditjen HAKI menurut Andi pada Januari 2009 lalu.
Jika dalam kurun 14 hari ijin merek tidak dicabut, maka FABB seperti dikatakan oleh salah seorang penggeraknya Ponijan Liaw, akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.
“Seluruh ummat Budha Indonesia akan turun ke jalan,”kata Ponijan.
Sementara itu, kuasa hukum umat Budha Sunarjo Sumargono mengatakan dalam pertemuan tersebut Ditjen HAKI juga mengakui adanya kelalaian menyangkut pemberian ijin merek dagang.
Apalagi jelas-jelas dalam Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial terkandung muatan tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama atu meresahkan kehidupan sosial masyarakat.
“Indonesia adalah salah satu anggota WTO yang notabene harus tunduk kepada konvensi itu,”kata Sunarjo.
Bikhu Virya Dharma Sekjend Sangha Mahayana Indonesia yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa agama tidak boleh dibisniskan dan diperdagangkan.
“Ini juga bertentangan dengan UUD 45, Budha juga diakui sebagai agama di Indonesia,”kata Biksu Virya.
Setelah pertemuan antara Ditjen HAKI, FABB kemudian menuliskan petisi mengenai penolakan merek Buddha Bar dan mendesak Ditjend HAKI membatalkan merek dagang tersebut.
Petisi itu ditandatangi perwakilan organisasi-organisasi umat Buddha terdiri dari Sangha Agung Indonesia (Sagin), Sangha Theravada Indonesia (STI), Sangha Mahayana Indonesia (SMI), Majelis Budddhayana Indonesia (MBI), Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabuddhi) dan Majelis Agama Buddha Tridharma.
AYU CIPTASumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/04/02/brk,20090402-167996,id.html -
Memerkarakan Nama Buddha Bar
Posted on April 1st, 2009 No commentsSenin, 30 Maret 2009 - 10:02 wib
Semua pemeluk agama dalam melakukan komunikasi dan ritual kepada Tuhan mesti menggunakan simbol-simbol yang disucikan karena menjadi sarana untuk mendekati Yang Maha Suci.
Simbol-simbol agama itu dimuliakan karena sebagai perantara untuk mendekati Yang Maha Mulia. Makanya semua agama memiliki konsep orang suci, kitab suci, tempat suci, dan simbol-simbol yang suci. Kesucian ini merupakan konsep, ajaran, doktrin, dan keyakinan yang dipeluk dan dibela oleh mereka yang beriman serta taat beragama.
Paham sekularisme memang tidak mengenal konsep kesucian. Semuanya profan, tidak sakral, sehingga tokoh dan simbol yang disucikan oleh umat beragama dianggap semu dan tidak memiliki signifikansi dalam kehidupan kecuali sebatas sugesti. Secara filosofis, umat beragama pun yakin bahwa Yang Maha Absolut dan Suci hanya Tuhan.
Namun kesucian Tuhan bisa melimpah atau beremanasi pada dunia manusia dan semesta sehingga siapa yang hendak mendekat kepada Tuhan Yang Maha Suci dianjurkan agar terlebih dahulu menyucikan dirinya dari berbagai pikiran dan tindakan kotor yang akan menghalangi kedekatan dengan Tuhan.
Lebih dari itu, semua agama juga memiliki tempat-tempat suci yang dijadikan sarana untuk melantunkan pujian kepada Tuhan karena yakin bahwa pujian dan doa kepada Tuhan akan lebih didengar jika disampaikan di tempat yang suci, oleh hati dan pikiran yang suci.
Sedemikian kuatnya umat beragama menjaga konsep tempat suci ini sehingga perebutan untuk menguasai “tanah suci” di Yerusalem antara umat Yahudi, Kristiani, dan Islam telah menjadi sumber krisis dunia dari waktu ke waktu. Begitu pun konflik berdarah-darah yang terjadi di India karena sengketa masjid dan kuil Hindu.
Di dalam komunitas muslim terdapat tradisi yang sangat kuat untuk menjaga citra Nabi Muhammad sampai-sampai siapa yang mencoba membuat patung atau gambar pasti akan menuai protes dari berbagai penjuru dunia. Bahkan dalam film kolosal The Message sosok nabi Muhammad tidak ditampilkan karena menghormati keyakinan dan tradisi umat Islam untuk tidak menghadirkan gambar visual Nabi Muhammad.***
Raymond Visan, si pengagum Buddha, pendiri dan pemilik trade mark Buddha Bar, tentu tidak pernah membayangkan bahwa bar yang didirikannya pertama kali di negerinya, Prancis, akan menuai kontroversinya yang sangat menyinggung umat Buddha di Indonesia.
Di beberapa negara seperti Prancis atau kota-kota semisal London, New York, Dubai, Sao Paulo, Kairo, dan Beirut, bar ini relatif aman dari kecaman dan kritik penganut Buddha. Namun, di Singapura, Malaysia, dan Thailand franchiseini ditolak tegas.
Di Indonesia, di mana masyarakatnya memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap agama, Buddha Bar telah mengundang kontroversi karena menyinggung simbol toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang kerap didengung-dengungkan oleh pemerintah dan masyarakat. Protes demi protes pun dilayangkan kepada sang pemilik bar melalui cara yang simpatik dengan mengirimkan surat untuk bertemu.
Di ranah internasional ada Konvensi Paris 1883 yang memuat ketidaksetujuan tentang penggunaan simbol-simbol agama sebagai merek dagang. Di ruang nasional pun ada undangundang (UU) yang menguatkan konvensi tersebut. Ada UU No 15/2001 tentang Merek yang di dalamnya dikatakan bahwa sebuah merek tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah No 42/2007 tentang Waralaba juga menyatakan bahwa waralaba harus di selenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia. Hukum yang dimaksud itu diatur dalam UU No 15/2001 tentang Merek.
Dukungan tentang pelanggaran merek ini juga datang dari Menteri Agama RI Muhammad Maftuh Basyuni. Dia menegaskan, tempat hiburan yang menggunakan simbol agama seperti Buddha Bar sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama.
Dia melanjutkan, “Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. dan bar-baran lain (semacamnya),” begitu kata Menteri Agama di depan tokoh masyarakat dan agama di Jambi belum lama ini. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha pun mendukung pernyataan Menteri Agama tersebut.
Sangha (perkumpulan para bhiksu), majelis agama Buddha sampai dengan Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Buddha pun turut menolak kehadiran Buddha Bar karena nama Buddha terlalu suci untuk disandingkan dengan kata “bar” yang menurut kamus berarti tempat minum-minum, khususnya minuman keras.
Kita sangat memahami bahwa pemeluk agama Buddha di Indonesia merasa dilecehkan dan tersinggung dengan pembukaan Buddha Bar ini. Nama nabinya yang suci dan mulia disandingkan dengan bar yang umumnya mereduksi praktik moralitas. Menurut kosakata bahasa Pali (India kuno), Buddha berarti orang yang telah mencapai pencerahan sempurna, bebas dari kekotoran batin, dan pemberi ajaran menuju ke pembebasan terakhir (nirvana).
Buddha bukan sekadar nama agama, tapi dia pun menjadi gelar nabi suci yang harus diagungkan. Karena itu, sungguh terasa janggal meletakkan Buddha di sebuah bar yang menawarkan segala kesenangan hedonistis, bukan spiritualistis. Apalagi ornamen-ornamen Buddha juga tersebar di hampir semua atribut bar.
Mulai dari piring, gelas, baju pelayan restoran, nama-nama menu hewani (yang notabene berasal dari hewan). Padahal, umat Buddha mengajarkan untuk menghindari pembunuhan, termasuk hewan.***
Seorang teman mengadu kepada penulis bahwa di sini agama sudah dikomersialkan secara murahan. Pencerahan dan ketenangan batin yang menjadi menu utama dalam ajaran Buddha telah dimanipulasi dengan menu makanan untuk memanjakan selera lidah yang bersifat sesaat. Inilah penyebab yang sangat menusuk hati penganut agama ini.
Karenanya, tuntutan umat ini sederhana, jelas, dan konkret. Ganti nama bar dimaksud dan keluarkan seluruh ornamen dan atribut suci yang ada di dalamnya. Membuka restoran dengan cara yang simpatik tentu jauh akan lebih baik ketimbang mesti menyakiti saudara kita umat Buddha.
Kalau saja pemiliknya seorang yang menjunjung tinggi agama atau bahkan taat beragama, apa pun agamanya, pasti tidak rela kalau nama nabinya dan ornamen-ornamen yang disucikan dijadikan nama dan pajangan restoran atau bar.
Jadi pelarangan penamaan Buddha Bar sesungguhnya berlaku untuk penamaan bar-bar lain yang akan menyinggung perasaan umat beragama.Tidak hanya menyinggung, hal itu juga merendahkan martabat agama itu sendiri.(*)
Komaruddin Hidayat
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta(//mbs)
Sumber:
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/03/30/58/205812/memerkarakan-nama-buddha-bar -
Demonstran Anti-Buddha Bar Serukan Boikot Carrefour
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30 Maret 2009 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebagai protes terhadap Pemerintah Prancis, demonstran penolak Buddha Bar menyerukan boikot terhadap produk Prancis. Koordinator aksi Eko Nugroho mengatakan seruan boikot ini karena kekecewaan mereka terhadap franchise atau waralaba asal Prancis termasuk Buddha Bar. “Waralaba lain seperti Carrefour juga jangan diakomodasi,” kata Eko, Senin (30/3).
Oleh karena itu, mereka meminta agar orang Indonesia, umat Buddha khususnya, untuk tidak berbelanja di Carrefour. Dia berharap pemerintah Prancis dapat menekan pengusaha pemilik Buddha Bar agar menutup usaha mereka.
Perwakilan demonstran sempat diterima oleh Jean Yves Roux dari Kedutaan Besar Prancis. Menurut Eko, pihak Kedutaan mengerti penolakan Buddha Bar di Indonesia. Namun, pemerintah Prancis tidak mempunyai kuasa untuk mencabut waralaba Buddha Bar. “Mereka menyarankan kami untuk membawa masalah ini ke sidang internasional,” kata Eko.
Menurut dia, Buddha Bar telah melanggar aturan World Trade Organization tentang waralaba. “Jika satu negara merasa tidak sesuai atau cocok dengan suatu franchise, bisa menolak,” katanya. Karena itu, Eko berencana membawa masalah ini ke Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Kami sedang mempelajari aturan internasionalnya,” katanya.
Hari ini, sekitar 1000 demonstran berbagai organisasi lintas agama yang tergabung dalam Kesatuan Umat Beragama Anti-Buddha Bar kembali menggelar demo di berbagai lokasi. Unjuk rasa berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Jalan Kebon Sirih, lalu di Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah itu, mereka menuju kantor Dinas Pariwisata dan Budaya di Mampang, Jakarta Selatan. Sore nanti, mereka akan datang berunjuk rasa di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng.
SOFIAN
Sumber:
http://tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/03/30/brk,20090330-167258,id.html -
Demonstran Anti Buddha Bar Serbu Kedutaan Perancis
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30 Maret 2009 | 13:35 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah menggelar unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, demonstran anti Buddha Bar bergerak menuju ke Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sekitar 1.000 demonstran berjalan kaki dari Jalan Kebon Sirih ke depan Kedubes Perancis dan tiba sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka menuntut pemerintah Perancis membatalkan waralaba Buddha Bar di Indonesia serta menutup Buddha Bar diseluruh dunia.
Unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan karena Buddha Bar masih beroperasi hingga saat ini. Padahal, protes dan penolakan sudah dilakukan sejak sebulan yang lalu. Selain diikuti oleh sejumlah organisasi Buddhis, demonstrasi kali ini juga didukung beberapa organisasi agama lain seperti Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, dan Keluarga Mahasiswa Hindu Indonesia.
Setelah menyuarakan aspirasi di Kedubes Perancis, mereka rencananya akan berdemo di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng.
SOFIAN
Sumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/30/brk,20090330-167229,id.html -
Bendera Partai Demokrat Mejeng di Buddha Bar
Posted on March 31st, 2009 2 commentsSenin, 30 Maret 2009 | 15:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ada pemandangan baru yang tak biasa di Buddha Bar, Jalan Teuku Umar Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat. Satu bendera Partai Demokrat menghiasi gedung eks imigrasi Jakarta Pusat itu.
Bendera berukuran besar itu dipasang pada sebuah tiang di lantai dua menempel di menara gedung sebelah kanan. Bendera itu terlihat jelas dan mencolok dari luar karena dipasang didepan. Tak jelas mengapa ada bendera partai disana. Juru bicara PT Niresta Vista Creative Hasdur Hasan Rani tak mengangkat telepon ketika dihubungi.
Seorang petugas keamanan mengatakan bendera tersebut sudah beberapa hari dipasang. “Emang sengaja dipasang,” katanya, Senin (30/3).
Sejak siang puluhan polisi sudah berjaga disekitar Buddha Bar. Penjagaan ini terkait dengan akan datangnya sekitar 1000 demonstran anti Buddha Bar yang akan menggelar unjuk rasa.
Demonstran dari Kesatuan Umat Beragama Anti Buddha Bar sudah menggelar unjuk rasa sejak pagi. Mereka sempat berdemo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Jalan Kebon Sirih, lalu di Kedutaan Besar Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, kantor Dinas Pariwisata dan Budaya di Mampang, Jakarta Selatan. Terakhir, mereka akan datang berunjuk rasa di Buddha Bar.
SOFIAN
Sumber:
http://tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/30/brk,20090330-167305,id.html -
Dewan Jakarta Didesak Segera Selesaikan Kasus Buddha Bar
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30 Maret 2009 | 11:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan orang dari Kesatuan Umat Beragama berunjuk rasa menolak Buddha Bar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Senin (30/3). Kelompok tersebut meminta Dewan segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh umat beragama menolak komersialisasi agama,” kata Eko Nugroho, koordinator unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Senin (30/3).
Selain massa dari unsur agama Buddha seperti Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmah Budhi), unjuk rasa juga diikuti oleh massa dari agama lain di antaranya Gerakan Pemuda Anshor, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia, dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia.
Buddha Bar adalah nama sebuah bar di Jalan Teuku Umar Nomor 1 Menteng di Jakarta Pusat. Nama Buddha yang dipakai untuk usaha berupa bar menyinggung perasaan Umat Buddha. Umat Buddha menilai hal ini merupakan penistaan agama. Sebelumnya, umat Buddha sudah berkali-kali menggelar unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Anggota Dewan yang menerima pengunjuk rasa pun sudah berjanji akan menyelesaikan masalah Buddha Bar.
Menurut Eko, yang juga mewakili unsur Hikmah Budhi, pihaknya datang ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menagih janji tindak lanjut penyelesaian masalah Buddha Bar. “Sudah satu bulan bekerja, kami melihat belum ada hasilnya,” ujarnya.
Eko mengungkapkan pihaknya akan memberikan waktu hingga usai Pemilihan Umum untuk melihat kinerja Dewan untuk mengatasi masalah Buddha Bar ini. “Kami ingin dalam jangka waktu tersebut, Buddha Bar harus ditutup dan ornamen Buddha dikeluarkan,” ujar Alay, salah satu peserta unjuk rasa.
Bila tuntutannya tidak dipenuhi, menurut Eko, massa umat Buddha akan datang lagi untuk berunjuk rasa. “Kami juga akan mengundang umat Buddha dari luar wilayah Jabodetabek,” kata dia.
Sampai saat ini, perwakilan pengunjuk rasa masih menunggu anggota Dewan yang akan menerima mereka. Sementara di luar gedung, massa yang berunjuk rasa memakan sebagian badan jalan sehingga lalu lintas di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sedikit tersendat.
EKA UTAMI APRILIA
Sumber:
http://tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/03/30/brk,20090330-167211,id.html -
Kedubes Prancis Janji Peringatkan Pengusaha Buddha Bar
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30/03/2009 13:53 WIB
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Jakarta - Pendemo Antibuddha Bar akhirnya ditemui pihak Kedubes Prancis. Dalam pertemuan itu, staf Kedubes Prancis berjanji akan memberikan peringatan kepada pengusaha Buddha Bar.“Pemerintah Prancis menjanjikan akan memperingatkan pengusaha-pengusaha bahwa Buddha Bar menggangu hubungan antar negara,” kata koordinator pengunjuk rasa Eko Nugroho usai diterima pihak Kedubes Prancis, di Kedubes Prancis, Jl Sunda, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2009).
Pihak pendemo Buddha Bar bertemu dengan salah seorang staf Kedubes bernama Roux. Pendemo dipersilakan melalui jalur hukum internasional bila ingin mengajukan tuntutan. “Pemerintah Prancis tidak terlibat, ini urusan pengusaha Prancis,” jelas Eko.
Eko menjelaskan, rencananya mereka juga akan melanjutkan persoalan ini ke PBB. Pertemuan dengan Kedubes Prancis dilakukan selama 1 jam sejak pukul 12.00 WIB.
Kemudian sekitar 500 orang pendemo ini bergerak menuju kantor Dinas Pariwisata, untuk berunjuk rasa mengenai pemberian izin gedung cagar budaya menjadi restoran. “Kita meminta pertanggungjawaban atas izin Buddha Bar,” tambahnya.
Selain itu mereka juga mempersoalkan ucapan Kepala Dinas Pariwisata Arie Budiman di salah satu media yang justru mengartikan bar sebagai tiang. “Jadi dia menganggap Buddha Bar itu tiang Buddha. Maksudnya apa itu?” tutupnya.
(ndr/iy)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/03/30/135305/1107123/10/kedubes-prancis-janji-peringatkan-pengusaha-buddha-bar -
Penggantian Nama Buddha Bar Tergantung Ditjen HAKI
Posted on March 31st, 2009 No commentsSenin, 30/03/2009 16:56 WIB
Novia Christiastuti Adipura - detikNews
Jakarta - Ratusan pendemo anti-Buddha Bar mendatangi Kantor Dinas Pariwisata Jakarta Selatan. Mereka meminta nama dan izin Buddha Bar dicabut.
Namun soal penggantian nama Buddha Bar, Pihak Dinas Pariwisata mengaku tidak punya wewenang. Penentang Buddha Bar diminta untuk mengadukannya ke Ditjen HAKI.
“Nama Buddha Bar telah disahkan oleh Ditjen HAKI. Kami berada di posisi hilir. Persyaratan hukum telah disetujui,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, Ari Budiman di kantornya, Jl Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (30/3/2009).
Menurut Ari, kalau ada keberatan soal nama merek dagang, pihak Ditjen HAKI-lah yang berwenang menanganinya.
“Bukan kewenangan kami untuk mencabut nama dan izin. Kalau ada keberatan merek dagang, tolong disampaikan kepada HAKI. Mari mengedepankan unjuk rasio, bukan unjuk rasa,” imbuhnya.
Ari juga menjelaskan soal izin Buddha Bar saat awal diberikan dulu. “Kenapa keluarkan izin Buddha Bar. Bar yang dimaksudkan ini bahwa Buddha Bar ini adalah penyangga Buddha, dan izinnya ini adalah restoran dan gallery. Jadi ini kesatuan,” ujar Ari.
(anw/iy)
Sumber:
http://www.detiknews.com/read/2009/03/30/165633/1107324/10/penggantian-nama-buddha-bar-tergantung-ditjen-haki




Recent Comments