Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Buddha Bar Jadi Bataviasche Kunstkring

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments

    21 Apr 2009 12:38:44

    Jakarta, (tvOne)

    Buddha Bar berganti nama. Tempat hiburan di pangkal Jalan Teuku Umar Menteng ini kini bernama ‘Bataviasche Kunstkring’. Manager Operasional Buddha Bar, Hendri Marheroso, Selasa 21 April 2009, mengatakan, nama itu dipilih untuk mengabadikan nama asli gedung sejarah yang ditempati Buddha Bar.

    Gedung Bataviasche Kunstkring merupakan gedung eks Imigrasi yang dibangun Belanda pada 1913. Bangunan itu termasuk salah satu cagar budaya Ibu Kota. Gedung tua itu dibangun seorang arsitek Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen.

    Penggantian nama diresmikan dengan penurunan papan nama Buddha Bar yang melekat di gedung tersebut. “Ini bentuk penghormatan managemen terhadap menteri agama,” ujarnya. “Tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Buddha di Indonesia.”

    Dengan penurunan papan dan penggantian nama itu, manajemen Buddha Bar berharap segala polemik yang selama ini mencuat teredam. Semua dilakukan demi penghormatan terhadap umat Buddha di Indonesia.

    Sebelumnya, Buddha Bar dituding melecehkan umat Buddha melalui berbagai ornamen yang menghiasi interiornya oleh Forum Anti-Buddha Bar. Buddha Bar didesak mengganti nama dagang dan melepaskan simbol keagamaan Buddha.

    Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.(VIVAnews)

    Sumber:

    http://www.tvone.co.id/berita/view/12072/2009/04/21/buddha_bar_jadi_bataviasche_kunstkring

  • Penurunan Buddha Bar Solusi Menggembirakan

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments
    Selasa, 21 April 2009 15:46 WIB
    JAKARTA–MI: Dirjen Bimas Budha Departemen Agama Budi Setiawan mengatakan, penurunan papan nama Buddha Bar oleh pihak manajemen merupakan solusi yang menggembirakan.

    “Ini merupakan solusi yang sangat menggembirakan karena pihak Buddha Bar menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama yang tidak ada hubungannya dengan agama Budha,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).

    Pihak manajemen Buddha Bar pada Selasa telah memutuskan untuk menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama gedung aslinya yaitu Bataviasche Kunstkring.

    Budi menjelaskan Departemen Agama sangat menghargai dan mengapresiasi dengan keputusan penurunan nama tersebut. Selain itu, ia juga mengemukakan rasa syukurnya karena persoalan Buddha Bar itu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan kearifan,” kata Budi,

    Sementara itu, Manajer Operasional Buddha Bar Henry Marheroso mengatakan, keputusan penggantian nama tersebut bukan merupakan hasil dari tekanan pihak mana pun. “Penurunan papan nama Buddha Bar itu sebagai bentuk penghormatan manajemen terhadap Menteri Agama Maftuh Basyuni,” katanya.

    Dengan penurunan papan nama tersebut, menurut dia, maka segala permasalahan yang terkait dengan manajemen yang ada akan diselaraskan melalui kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Henry juga menuturkan, pembangunan Buddha Bar tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Budha di Indonesia.

    Sebelumnya, berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar berunjuk rasa menuntut penggantian nama restoran tersebut karena dinilai melecehkan nilai-nilai penghormatan kepada agama Buddha.

    Buddha Bar dibangun di dalam Gedung eks Kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung yang merupakan bangunan bersejarah itu dibangun sejak 1913 dan merupakan karya dari arsitek Belanda Pieter Adriaan Jacobus Moojen. (Ant/OL-01)

    Sumber:

    http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/70920/91/14/Penurunan-Buddha-Bar-Solusi-Menggembirakan

  • Absolut Vodka Party di Buddha Bar

    Posted on April 17th, 2009 johny 1 comment

    Berikut ini adalah artikel yang saya scan dari salah satu majalah China Town.. Party yang di selenggarakan pada tanggal 11 Maret 2009 (Rabu) Malam.

    buddha-bar1

  • Hotline FABB

    Posted on April 11th, 2009 fabb 2 comments

    Pembela Buddah Bar (Liues Sungkharsima, dkk) sering menyebarkan SMS yang menghasut dan memecah belah perjuangan Umat Buddha. Jika anda mendapatkan SMS yang berbau menghasut dan memecah belah Umat Buddha, silahkan hubungi:

    • Hotline FABB, 0818 876 970
    • Email FABB, info@fabb.info

    Namo Buddhaya,

    FABB

  • Papan Buddha Bar Siap Diturunkan

    Posted on April 6th, 2009 fabb 2 comments

    By Republika Newsroom

    JAKARTA– Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak manajemen Buddha Bar menyatakan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti dengan nama lain tempat hiburan yang berpusat di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, paling lambat pada 9 April 2009.

    Pemilik Buddha Bar, Djan Farid menyatakan bersedia mengganti nama, kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Budi Setiawan di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya Budi mengatakan ikut mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menerima kunjungan pengusaha dan pemilik Buddha Bar, Djan Farid, pada Senin siang.

    Dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, Djan menegaskan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain yang tidak menggunakan agama Buddha.

    “Djan Farid siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha,” katanya.

    Pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi bagi umat Buddha dan khususnya Indonesia karena persoalan umat di negeri ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kata Budi.

    Menteri Agama Maftuh Basyuni menyambut gembira karena keharmonisan bagi internal umat Buddha dapat terpelihara dengan baik pula, kata Budi mengutip ucapan Maftuh Basyuni.

    Persoalan tempat hiburan Buddha Bar mencuat menyusul adanya protes umat Buddha di tanah air, karena tempat hiburan itu menggunakan simbol agama Buddha. Mereka menilai manajemen Buddha Bar - yang memiliki kantor pusat di Paris, Perancis - telah melecehkan agama Buddha.

    Secara kronologis, Budi menjelaskan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Jumat (3/4), Menteri Agama menerima pimpinan dan ketua organisasi Sangha, Majelis Agama Buddha yang bergabung dalam wadah Forum Anti Buddha Bar (FABB) di Departemen Agama.

    Pada kesempatan itu mereka menyatakan sikap menolak kehadiran Buddha Bar di Indonesia dan minta kesediaan Menteri Agama menyelesaikan hal tersebut. Maftuh pada saat itu menyatakan bersedia menyelesaikan Buddha Bar secara bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Barulah pada Senin (6/4), Menteri Agama bertemu dengan pemilik Buddha Bar, Djan Farid untuk memberikan keterangan secara rinci yang pada akhirnya bersedia mengubah nama Buddha Bar tersebut. ant/pur

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001

    Posted on April 6th, 2009 fabb 1 comment

    Pelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c).

    Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2001

  • Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama

    Posted on April 6th, 2009 fabb 3 comments

    Pada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)

    Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

    Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

    Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;

    Contoh Kasus

    Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.

    Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club  BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.

    Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17.  Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk  mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.

    Night Club BB ini juga telah melanggar:

    • Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
    • Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).

    Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.

    Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.

    Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.

    Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.

    Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.

    Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :

    • SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
    • STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
    • SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
    • WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
    • MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
    • MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
    • MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
    • MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
    • HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
    • SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
    • SEKBER PMVBI
    • ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
    • PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
    • KUSALA NITISENA
    • VIHARA TANDA BHAKTI
    • VIHARA EKAYANA GRAHA

    Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.

    Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.

  • Manajemen Buddha Bar Bingung Disuruh Ganti Nama

    Posted on April 6th, 2009 johny 7 comments

    Senin, 06/04/2009 13:21 WIB

    Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

    Jakarta - Sejumlah pihak meminta nama merek Buddha Bar diganti karena dinilai melecehkan salah satu kepercayaan. Manajemen Buddha Bar pun bingung jika harus mengganti nama karena usaha mereka sudah dikenal di mancanegara.

    “Jika disuruh ganti nama mereka (pihak Buddha Bar pusat di Prancis) bingung. Apakah juga harus mengganti nama Budha Bar di seluruh dunia seperti di Jepang dan Prancis,” kata konsultan hukum PT Nireta Vista Creative (pemilik Budhha Bar di Indonesia), Hasdur Januardi, di kantor Ditjen Haki Depkum HAM, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).

    Hasdur mengatakan, kalau ada masalah dengan penamaan Buddha Bar, pihaknya menyerahkan seluruhnya lewat jalur pengadilan. Apakah nama Buddha Bar tersebut akan tetap digunakan atau tidak, tergantung dari Buddha Bar Pusat yakni di Prancis.

    “Kami hanya menggunakan lisensi dari Buddha Bar. Kami tegaskan kami bukan franchise tapi kami pemegang lisensi,” tegasnya.

    Sementara itu, perwakilan Buddha Bar pusat, Helena Adnan, mengatakan, pemilik Buddha Bar yang berada di Prancis terkejut ketika mengetahui pemberitaan ini. Karena berdasarkan pengalaman, Buddha Bar sudah diterima di dunia.

    “Mereka masih mempertimbangkan untuk usulan dari pihak Forum Anti Buddha Bar (ganti nama merek dagang) dan mereka akan memberikan jawaban kepada Ditjen Haki melalui surat yang akan dilayangkan secepatnya,” imbuhnya.

    (gus/nrl)

    Sumber:
    http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/132146/1110974/10/manajemen-buddha-bar-bingung-disuruh-ganti-nama

  • Merek Buddha Bar Diusulkan Dicabut

    Posted on April 6th, 2009 johny No comments

    Senin, 06 April 2009 | 18:48 WIB

    TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi antara PT. Nireta Vista Creatif dan Forum Anti-Buddha Bar yang difasilitasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menghasilkan empat poin kesepakatan. Beberapa di antaranya adalah pencabutan dan pembatalan merek dagang Buddha Bar.

    “Tentunya semua harus melalui proses hukum,” ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng, di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, (5/4). Ia menerangkan proses hukum dapat ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan penerbitan izin tersebut.

    Selain dua kesepakatan di atas, Andi juga mendesak pemilik merek dagang itu, George V Restauration, untuk menarik hak paten merek dagang tersebut. “Dan kepada instansi terkait diharapkan saling berkoordinasi, supaya persoalan serupa tidak terulang kembali,” katanya.

    Desakan pencabutan izin Buddha Bar digulirkan oleh sejumlah organisasi agama Buddha yang tergabung dalam Forum Anti-Buddha Bar. Beberapa di antaranya adalah Walubi, Tridharma, Magabudhi, Sangha Theravada Indonesia, Mahayana, Tantrayana, dan Sangha Agung.

    Tuntutan itu dipicu oleh penggunaan nama Buddha sebagai nama restoran yang saat ini beroperasi di bekas gedung peninggalan Belanda yang berada di Gondangdia (dahulu kantor imigrasi). Menurut mereka, penggunaan label Buddha bertentangan dengan lima ketentuan.

    Kelima peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Dana Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, Konvensi Paris 1883 tentang Hak Kekayaan Industrial dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan dilarang menggunakan merek dagang yang menggunakan simbol-simbol agama. “Masa iya orang minum-minum dan berciuman di depan patung Buddha,” ujar Ponijan Liu, salah seorang anggota Forum Anti Buddha Bar.

    Januardy, kuasa hukum PT NVC, mengaku dapat memahami tuntutan Forum. Kendati demikian, ia meminta agar penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Persoalan ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya yang beberapa kali berusaha menenangkan Forum.

    RIKY FERDIANTO

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/04/06/brk,20090406-168657,id.html

  • Dirjen HAKI Minta Pencabutan Merk Buddha Bar Lewat Pengadilan

    Posted on April 6th, 2009 johny 1 comment

    Senin, 06/04/2009 13:00 WIB

    Muhammad Taufiqqurahman - detikNews

    Jakarta - Polemik Buddha Bar membuat Dirjen HAKI Andi N Sommeng ikut cawe-cawe. Ia akan menempuh jalur hukum untuk mencabut naman bar tersebut. Ada kesalahan dalam turunnya izin Buddha Bar.

    “Kita akan minta untuk mencabut merk ini di Indonesia melalui jalur pengadilan dan terakhir kerjasama dengan departemen-departemen terkait lainnya,” kata Andi di kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, Senin (6/4/2009).

    Namun Andi mengingatkan, karena masalah hukum, maka yang harus mempunyai inisiatif pertama yang mencabut nama Buddha Bar adalah pihak owner.

    Sementara itu, Direktur Merk Direktorat HAKI Depkum HAM Herdwi Tami mengakui pihaknya kurang teliti dalam mengeluarkan izin Buddha Bar.

    “Masalahnya kami kurang teliti pada pasal 5. Pasal 5 yang berisikan tidak menggunakan simbol-simbol atau nama kepercayaan atau agama tertentu yang digunakan dalam merek dan kami kurang teliti. Di situ dan kami akui,” kata Herdwi

    Herdwi mengatakan, 28 Juli 2007, merk Buddha Bar didaftarkan ke HAKI. Buddha Bar diterima karena telah melalui cek administrasi dan substansi. Isi substansi itu yakni merk Buddha Bar itu tidak ada lawannya.

    Kemudian, penggunaan nama Buddha, sudah digunakan oleh yang lain. Setelah ditelusuri, ada negara lain yang menggunakan Buddha Bar.

    “Kami umumkan di website kami selama 3 bulan dan tidak ada tanggapan dari masyarakat,” jelasnya.

    Menurut Herdwi, kalau saat ini ada yang komplain dan ingin mencabut sertifikatnya, maka dalam UU merk, harus melalui pengadilan.

    (gus/iy)

    Sumber:
    http://www.detiknews.com/read/2009/04/06/130019/1110957/10/dirjen-haki-minta-pencabutan-merk-buddha-bar-lewat-pengadilan