Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Pemprov Tunggu Putusan PTUN

    Posted on June 22nd, 2009 johny No comments

    Minggu, 21 Juni 2009 | 06:23 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penggantian nama restoran dan tempat hiburan Buddha Bar masih terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh lintas agama. Meskipun demikian, pihak pemerintah provinsi memilih menunggu hasil putusan terhadap gugatan tata usaha negara yang diajukan pihak Buddha Bar.

    ”Kami serahkan pada proses hukum dahulu. Kami hormati itu. Apa yang sudah kami lakukan tahapannya benar. Saya yakin akan ada solusi yang baik,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman, Sabtu (20/6).

    Arie mengatakan, pihak pemprov sudah beberapa kali mengajukan surat terhadap PT Nireta Vista Creative (NVC) sebagai pendiri Buddha Bar untuk mengganti nama dan menghilangkan simbol-simbol agama Buddha yang tidak sesuai dengan kepatutan. Namun, hingga kini Buddha Bar tetap beroperasi seperti biasa.

    Arie mengakui surat yang dikirimkan kepada Buddha Bar memang bersifat imbauan. ”Memang seperti itu tahapan yang kami lakukan, pemberitahuan, imbauan, baru peringatan,” kata Arie.

    Sementara itu, Ketua Forum Anti-Budhha Bar Kevin Vu mengatakan, pihaknya menyesalkan upaya pemprov yang menurut dia kurang optimal. ”Surat yang dikirim sifatnya hanya imbauan, tidak ada desakan di situ ataupun sanksi jika tidak dituruti,” kata Kevin.

    Dinas Pariwisata pada 23 April 2009 telah melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada PT NVC untuk mengganti nama dalam waktu 30 hari sejak surat tersebut dibuat. Meski demikian, hingga jangka waktu tersebut, belum ada perubahan yang dilakukan terhadap Buddha Bar. (SF)

    Sumber:

  • Buddha Bar Sah Asal Tak Gunakan Simbol Agama

    Posted on June 22nd, 2009 johny 1 comment

    Kabar Nasional
    Jakarta, (tv One)

    Jumat, 19 J une 2009 18:53 W IB

    Keberadaan Buddha Bar di jalan Teuku Umar Menteng, Jakarta Pusat dinilai Pengurus Pusat Majelis Buddhayana Indonesia (PPMBI) sah sepanjang tidak menggunakan ornamen dan simbol-simbol agama.
    “Kami tidak melarang sebuah perusahaan restoran bar itu beropera si asalkan simbol-simbol agama Budda itu telah diturunkan,” kata Ketua Umum PPMBI, Sudhamek AWS, di Jakarta, Jumat (19/6).
    Pernyataan Sudhamek tersebut diungkapkan saat pertemuan antara tokoh agama, para intelektual yang digagas oleh Forum Anti Buddha Bar (FABB) yang dihadiri sejumlah tokoh agama di ibukota.

    Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya tokoh NU Said Agil Siradj, Jimly Asshiddiqie (pakar hukum tata negara ), J. Kristiadi (pengemat politik ) Masdar Mas`ud, (tokoh lintas agama), Yudi Latif (pengamat politik muda dari Universitas Paramadina) dan beberapa tokoh agama dan aliran kepercayaan.
    Menurut Sudhamek seperti dilansir Antara, permasalahan yang dihadapi ummat Buddha terkait adanya bangunan antik di ibukota menggunakan simbol Buddha Bar itu, merupakan bentuk pelecehan bagi ajaran Buddha.
    “Sebenarnya permasalahan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi DKI dalam hal ini gubernur serta pihak kepolisian namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang serius terhadap penggunaaan simbol Buddha Bar oleh perusahaan tersebut.
    Bagi umat Buddha, kasus Buddha Bar merupakan suatu tindakan pidana yaitu sebagaimana yang diancam oleh delik penodaan dan penistaan agama, dalam hal ini agama Buddha telah dinodai ole h PT Nireta Vista Creative (perusahan pemegang lisensi/pemilik Buddha Bar di Indonesia).
    Ia mengatakan, pihaknya masih memberi toleransi kepada pihak perusahaan agar tidak lagi menggunakan simbol-simbol Buddha Bar dalam perusahaan itu.
    Apalagi, perusahaan Buddha Bar merupakan suatu tempat usaha yang menjual minuman keras beralkohol tinggi, yang dapat menurunkan kesadaran seseorang atau dengan kata lain bar menjual minuman, sangat bertentangan dengan ajaran agama.
    Tokoh NU Said Agil mengatakan, langkah yang diambil para ummat Buddha mempertemukan sejumlah tokoh agama dan intelektual terkait memprotes sebuah perusahaan di Tanah Air yang memakai simbol agama adalah patut dihargai karena itu sudah merupakan pelanggaran pidana.
    “Agama apapun, di tanah air ini bila simbol-simbol kepercayaan itu digunakan bukan pada tempatnya maka ummatnya pasti akan sakit hati dan tentu akan melawan,” katanya.
    Oleh karena itu, ia juga minta kepada perusahaan yang telah menggukan simbol Buddha Bar agar meminta maaf kepada pemeluk agama Buddha dengan alasan tertentu. Sementara itu Ketua FABB Kevin Wu mengatakan permasalahn Buddha Bar yang digunakan oleh salah satu perusahaan di Jakarta tetap akan ditempuh melalui jalur hukum.

    Sumber:

  • Frans Magnis: Pengelola Buddha Bar Tidak Punya Perasaan

    Posted on June 22nd, 2009 johny No comments

    Jumat, 19 Juni 2009 | 21:08 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Nama, simbol, atau ornamen apa pun yang berhubungan dengan agama tertentu dilarang digunakan untuk segala kegiatan komersil apalagi untuk usaha tempat hiburan.

    “Kok tidak punya perasaan menggunakan nama Buddha untuk bar yang menjadi tempat hiburan, minum bir, dan anggur,” ungkap tokoh agama Frans Magnis Suseno saat jumpa pers mengecam dibukanya Buddha Bar di Jakarta, Jumat (19/6). Ikut hadir dalam jumpa pers tersebut para tokoh lintas agama, pakar hukum, hingga politikus.

    Frans Magnis mengatakan, penggunaan simbol agama dalam kegiatan komersial sangat bertentangan dengan ajaran agama yang ingin membebaskan manusia dari kepentingan komersial. “Agama membuka wawasan bahwa komersial hanya sepotong kecil dari kehidupan,” ucapnya.

    Sedangkan menurut Musda Mulia dari Indonesian Conference of Religion in Peace, kasus Buddha Bar menunjukkan bahwa di Indonesia telah memasuki defisit demokrasi yang menganggap bebas melakukan apa saja. “Contohnya menggunakan apa saja untuk kepentingan pasar,” ucapnya.

    Selain itu, katanya, adanya salah persepsi dalam masyarakat tentang kebebasan beragama yang diartikan juga bebas berbuat apa saja. “Itu salah. Di negeri ini agama digunakan untuk kedamaian bukan kebencian,” tegasnya.

    Pendapat senada juga dikatakan pakar hukum Jimly Ashidiqqie, bahwa masalah Buddha Bar adalah masalah serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum. “Tugas pengadilan untuk mengatasi masalah tersebut. Pidanakan orangnya, gugat perdata,” lontarnya.

    Ia juga menilai, sudah seharusnya pemerintah ikut campur dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat, negara, serta bisnis tersebut. “Negara tidak boleh membiarkan itu terjadi,” tegasnya.

    Lain lagi dikatakan pengamat politik Yudi Latif, bahwa pengelola Buddha Bar telah melanggar hak asasi manusia. “Negara harus mencegah segala pelecehan dan harus melindungi seluruh agama,” tegasnya.

    Sumber:

  • Prabowo Sebut Pengelola Buddha Bar Dablek

    Posted on June 22nd, 2009 johny No comments

    Sabtu, 13/06/2009 16:53 WIB
    Bertemu Etnis Tionghoa

    Laurencius Simanjuntak - detikPemilu

    Jakarta - Banyak hal dikeluhkan komunitas etnis Tionghoa kepada cawapres Prabowo Subianto, termasuk salah satunya soal keberadaan Buddha Bar di kawasan Menteng, Jakpus. Prabowo pun berang dengan diubahnya kembali nama bar itu dengan nama yang berpotensi melecehkan agama tertentu.

    “Kalau diubah lagi, dablek (keras kepala) namanya,” kata Prabowo di hadapan Forum Demokrasi Kebangsaan Masyarakat Tionghoa di Restoran Nelayan, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2009). Acara juga dihadiri beberapa biksu.

    Seperti diberitakan, Buddha Bar yang merupakan usaha waralaba asal Prancis itu sempat mengurungkan niat penggunaan nama ‘Buddha’ setelah diprotes oleh sejumlah aktivis lintas agama. Namun hal itu batal dilakukan, bahkan publikasi tempat hiburan berkelas itu terus gencar dilakukan dengan nama yang sama.

    “Tidak tepat membuat restoran atau tempat hiburan memakai nama agama tertentu,” saran pendamping Mega ini.

    Prabowo menjelaskan, semua hal yang berhubungan dengan SARA di Indonesia sangatlah berpotensi menimbulkan kerawanan. Bahkan untuk hal-hal yang tidak disadari sekalipun.

    “Apalagi ini yang jelas ada perencanaannya,” pungkas Prabowo seraya mengatakan Indonesia jauh berbeda dengan Prancis yang sekuler.
    ( lrn / djo )

    Sumber:
    http://pemilu.detiknews.com/read/2009/06/13/165347/1147379/700/prabowo-sebut-pengelola-buddha-bar-dablek

  • Jimly Sarankan Buddha Bar Ganti Jadi Buddhi Bar

    Posted on June 22nd, 2009 johny 1 comment

    Jumat, 19/06/2009 16:07 WIB

    Didi Syafirdi - detikNews

    Jakarta - Meski Buddha Bar sudah berganti nama menjadi Bataviasche Kunstkring namun bar yang terletak di Jl Teuku Umar I itu masih terus diperdebatkan keberadaannya. Bar tersebut sebaiknya berganti nama menjadi Buddhi Bar.

    “Mengganti Buddha Bar satu huruf saja menjadi Buddhi Bar sehingga tidak menjadi persoalan serius,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie.

    Jimly mengatakan itu dalam diskusi bertajuk “Kepentingan Komersil Vs Kesucian Agama dalam Konteks Buddha Bar” di Gedung WTC Sudirman, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2009).

    Jimly mengatakan pemerintah harus ikut campur mengatasi konflik Buddha Bar. Jika negara harus ikut campur menyelesaikan konflik itu, semua umat akan memberikan dukungan.

    “Dalam persoalan Buddha Bar ini terkait negara, masyarakat dan bisnis. Persoalan ini persoalan serius, negara harus bergerak tidak boleh dibiarkan,” kata Jimly.

    Jimly menegaskan, bila umat Buddha masih tidak puas dengan pergantian nama bar itu bisa ditempuh dengan jalur hukum, baik lewat perdata maupun pidana. “Karena pengadilan dibentuk memang untuk mengatasi persoalan seperti ini,” terangnya.

    Jimly mengatakan, semua hakim akan melihat persoalan bar yang merupakan franchise dari Perancis ini dengan serius. Hakim akan memutuskan dengan perasaan keadilan dalam memberikan putusan.

    “Negara itu dirigen. Dalam hal seperti ini jadi perlu ikut campur,” imbuh alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.

    (nik/iy)

    Sumber:

  • Debat Capres Mengecewakan Akibat Capres Tak Mau Konflik Terbuka Didi Syafirdi - detikPemilu

    Posted on June 22nd, 2009 johny No comments

    Jumat, 19/06/2009 16:53 WIB

    Jakarta - Debat Capres I yang digelar KPU semalam dinilai jauh dari harapan dan cenderung monoton. Hal ini disebabkan budaya politik dan para kandidat capres di Indonesia tidak biasa berdebat.

    “Kultur di negara kita memang tidak terbiasa kandidat berdebat. Kita harus mengerti, capres-capres ini tidak akan memunculkan konflik terbuka,” ujar
    mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

    Hal itu disampaikannya di sela-sela diskusi bertema “Kepentingan Komersial Versus Kesucian Agama Dalam Konteks Buddha Bar”, di Gedung WTC Sudirman, Jl Jenderal Sudirman, Jumat (19/6/2009).

    Acara debat capres tersebut menurut Jimly adalah kegiatan yang penting untuk perkembangan budaya politik baru dalam rangka pembelajaran demokrasi di Indonesia. Sehingga rakyat bisa menilai secara langsung bisa dipercaya atau tidak terhadap apa yang disampaikan para kandidat capres.

    “Masyarakat juga harus jeli, teliti dan kritis. Jangan hanya yang dipidatokan saja yang dinilai tapi harus melihat apa yang sudah dilakukan,” kata Jimly.

    Jimly menambahkan, masyarakat jangan terpaku pada khotbah-khotbah para capres yang selama ini ditampilkan, namun melihat track recordnya juga.

    “Sehingga ke depan, masyarakat memiliki kehati-hatian dalam menentukan pilihan pemimpinnya,” tandasnya.
    ( mpr / iy )

    Sumber:

  • Sebanyak 19 Tokoh Menolak Buddha Bar

    Posted on June 20th, 2009 johny No comments


    Jumat, 19 Juni 2009 | 17:54 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Terus berjalannya usaha Buddha Bar mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Sebanyak 19 tokoh dari lintas agama, budayawan, serta politisi mengeluarkan petisi agar usaha Buddha Bar segera ditutup.

    “Kami telah melakukan berbagai cara, tetapi Buddha Bar tetap berjalan. Dengan petisi ini, kami percaya akan membuahkan hasil,” tegas Budiman dari Forum Anti Buddha Bar (FABB) saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/6).

    Buddha Bar yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Jakarta mulai dibuka pada bulan November 2008. Setelah itu, bar tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan nama dan simbol-simbol agama untuk kegiatan komersial.

    Para tokoh yang mendukung ditutupnya Buddha Bar tersebut antara lain Abdurrahman Wahid, Frans Magnis Suseno, Jimly Ashidiqqi, Abdul Dubun Hakim, Mufid, Ahmad Syafii Ma’arif, Din Samsudin, Ahmad Syafii, J Kristiadi, Komarudin Hidayat, Masdar Mas’ud, Musda Mulia, Muslim Abdurahman, M Syafii Anwar, Nyana Suryanadi, Sudhamek AWS, Yudi Latif, serta tokoh agama lainnya.

    Para tokoh tersebut sepakat bahwa agama sesungguhnya dimaksudkan untuk membangun kedamaian, kebahagiaan umat manusia sehingga sangat tidak pantas menjadikan nama suatu agama beserta ornamen dan simbol-simbolnya untuk kegiatan komersial, dan akan merusak kesucian nilai spritual agama.

    “Kami tidak dapat menerima penggunaan nama Buddha untuk kegiatan komersial, apalagi memperdagangkan alkohol dan minuman keras lain,” ucap Budiman.

    Selain itu, penodaan dan penistaan suatu agama merupakan suatu delik pidana yang harus ditindak secara tegas oleh para penegak hukum.

    Petisi tersebut juga menyerukan kepada pemilik Buddha Bar untuk segera mengganti nama usaha dan tidak lagi menggunakan ornamen dan simbol-simbol Buddhis di dalam tempat usaha karena telah melukai perasaan umat Buddha dan umat beragama lain.

    “Kami mendesak pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mengambil langkah tegas dalam waktu secepatnya,” tegasnya.

    Sumber: http://www.kompas.com/read/xml/2009/06/19/17541019/sebanyak.19.tokoh.menolak.buddha.bar

  • PRESS RELEASE - FORUM ANTI BUDDHA-BAR

    Posted on April 23rd, 2009 johny 5 comments

    “DITJEN.HaKI BATALKAN MEREK HIBURAN MALAM BUDDHA BAR”.

    Akhirnya perjuangan dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) telah menuai hasil pada tahap awal, hal ini dibuktikan dengan adanya PEMBATALAN MEREK BUDDHA BAR oleh Ditjen.HaKI (Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual) Depkumham RI melalui Surat Direktur Merek Bernomor: HKI.4.HI.06. 03-68 tanggal 15 April 2009 Hal: Penarikan Merek Buddha-Bar. Yang mana tembusannya telah diterima oleh pihak FABB baru-baru ini. Maka dengan demikian segala sesuatu penggunaan Merek dan Atribut Buddha Bar serta segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan Merek Buddha Bar yang berpusat di Perancis ini adalah tidak sah di Indonesia.

    Pembatalan atas merek hiburan malam Buddha Bar ini telah membuktikan bahwa memang penggunaan atas nama suatu agama untuk tujuan komersial tidak diperbolehkan di Indonesia, karena hal itu jelas telah bertentangan dengan Perundang-undangan di Indonesia dan bahkan Peraturan di dunia Internasional (Konvensi Paris 1883). Dan atas pembatalan ini, selanjutnya FABB sedang memikirkan upaya-upaya hukum untuk membuat pengaduan resmi ke PBB agar hiburan malam Buddha Bar yang ada diseluruh dunia ini dapat segera ditutup untuk selama-lamanya.

    Setelah pembatalan atas merek Buddha Bar ini, maka FABB akan menagih janji kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman, yang mengatakan bahwa izin Hiburan Malam Buddha Bar akan segera dicabut jikalau Ditjen.HaKi yang duluan membatalkan Merek Buddha Bar ini terlebih dahulu, karena pihak Dinparbud berada di hilir, hal ini sesuai dengan beberapa kali pernyataannya di media massa beberapa waktu yang lalu. “Sebagai seorang Pejabat Publik, tentu beliau harus memenuhi janjinya, dan selanjutnya izin usaha Hiburan Malam ini tergantung kepada beliau apakah mau dicabut atau tidak, kami mohon agar beliau tidak mengelak-elak lagi dan mencari alasan yang baru untuk pembenaran dalam hal mempertahankan keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar.” demikian diingatkan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu.

    Dengan adanya Pembatalan atas Merek Hiburan Malam Buddha Bar ini, maka dengan sendirinya Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Dinparbud DKI Jakarta ini TELAH MEMILIKI CACAT HUKUM, karena PT. Nireta Vista Creative sudah tidak berhak menjadi Pemegang Franchise ataupun Pemegang Lisensi Buddha Bar di Indonesia lagi, karena Merek Buddha Bar sudah tidak berhak dipergunakan lagi di Indonesia. Untuk itu FABB menghimbau kepada pihak Dinparbud DKI Jakarta agar dalam tempo 14 hari lamanya terhitung tanggal pembatalan Merek Buddha Bar ini dari Ditjen.HaKI agar segera MENCABUT IZIN USAHA HIBURAN MALAM BUDDHA BAR.

    Kepada PT. Nireta Vista Creative, FABB juga menghimbau dalam waktu yang sama untuk segera TIDAK MEMPERGUNAKAN MEREK BUDDHA BAR sebagai usaha Hiburan Malamnya dan segala atribut yang bernuansa Buddha juga tidak boleh dipergunakan didalam usahanya itu, karena secara hukum penggunaan merek Buddha Bar sudah TIDAK SAH lagi di Indonesia.

    Bilamana Dinparbud DKI Jakarta dan PT.Nireta Vista Creative tidak mengindahkan himbauan ini, maka dengan terpaksa FABB akan SEGERA mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata.

    Pada kesempatan ini FABB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen.HaKI yang telah membatalkan Merek Buddha Bar ini, karena pihak Ditjen.HaKI sangat mengerti akan kepedihan umat Buddhis dan ingin turut serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia.

    Dan kepada umat Buddhis di Indonesia, FABB juga menghimbau agar tidak terpengaruh oleh provokasi dari Ketua Dewan Pembina GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Lieus Sungkharisma yang berusaha untuk memecah-belah umat Buddhis dengan berbagai manuver dan pernyataannya di berbagai media massa maupun aksi-aksinya selama ini yang secara terang-terangan membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar, dan dalam aksinya itu seolah-olah beliau menjadi PR (Public Relations)nya Hiburan Malam Buddha Bar, bahkan Gemabudhi telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinparbud DKI Jakarta seolah-olah umat Buddhis di seluruh Indonesia tidak keberatan atas dibukanya Hiburan Malam Buddha Bar ini sehingga kemudian diterbitkanlah Izin Usaha tersebut oleh pemerintah. Dan mengapa beliau sangat bersikeras membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar ini, biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian atas tindakannya itu.

    Sementara itu, pemilik Hiburan Malam Buddha Bar yang juga caleg DPD DKI Jakarta, H.Djan Farid yang dalam pernyataannya kepada media massa bahwa dia berjanji Hiburan Malam Buddha Bar akan menurunkan Papan Mereknya dan selanjutnya tidak akan mempergunakan lagi nama Buddha di dalam usaha Hiburan Malam tersebut, hal ini telah ditegaskannya ketika ia berkunjung ke kantor Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga dihadiri oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan pada Hari Senin, tanggal 06 April 2009 yang lalu. Namun setelah dicross-check ke lokasi oleh FABB pada Hari Jumat, tanggal 17 April 2009, pukul 21.15 wib, ternyata Hiburan Malam Buddha Bar ini masih tetap beroperasi dengan tetap mempergunakan merek Buddha Bar dan tidak ada perubahan apapun di dalamnya juga. Untuk ini FABB menghimbau kepada Menteri Agama agar segera menagih janji kepada si pemilik Hiburan Malam Buddha Bar tersebut. “Janganlah membohongi Bapak Menteri” demikian ditambahkan oleh Humas FABB, Eddy Setiawan.

    Adapun organisasi yang tergabung didalam FABB ini antara lain:

    · SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA )

    · STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA )

    · SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA )

    · WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA )

    · MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA )

    · MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA )

    · MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA )

    · MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA

    · HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA )

    · SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA )

    · SEKBER PMVBI

    · ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA )

    · PERSATUAN BUDDHIS BANTEN

    · KUSALA NITISENA

    · VIHARA TANDA BHAKTI

    · VIHARA EKAYANA GRAHA

    · Dan lain-lain

    Dan satu-satunya organisasi yang tidak mau bergabung didalam FABB adalah GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia ) dengan Ketua Dewan Pembinanya Lieus Sungkharisma.

    Demikian Press Rilis ini disampaikan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu dan didampingi oleh Humas FABB, Eddy Setiawan, yang kemudian diteruskan juga kepada Ketua Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (sebuah organisasi yang dibentuk untuk menentang keberadaan Buddha Bar), Sutopo yang juga adalah Ketua Walubi Medan untuk dapat dirilis kepada media massa di Kota Medan dan Sumatera Utara.

    Jakarta, 20 April 2009.

    Hormat kami,

    dto

    FABB.

    NB: Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0818531159 (Sdr. Eddy Setiawan)

  • Ruangan Masih Bertabur Ornamen Buddha

    Posted on April 22nd, 2009 johny 2 comments

    Buddha Bar Ganti Nama
    Ruangan Masih Bertabur Ornamen Buddha
    Butuh izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis untuk melepas ornamen Buddha
    .
    Selasa, 21 April 2009, 14:41 WIB

    VIVAnews - Meski telah berganti nama menjadi Bataviasche Kunstkring, Buddha Bar tetap membiarkan ruangannya dipenuhi ornamen Buddha.

    Manager Operasional Buddha Bar, Henry Marheroso, beranggapan ornamen tersebut bagian dari keindahan ruang usahanya. “Kami belum ada rencana mengubah ornamen yang sudah terpasang di sini,” ujarnya, Selasa 21 April 2009.

    Lagipula, kata Henry, untuk melepas patung-patung Buddha dan ornamen yang telah terpasang membutuhkan izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis. “Kami masih menunggu keputusan dari mereka (pemegang lisensi),” ujarnya.

    Pantauan VIVAnews, satu patung Buddha berukuran besar masih terpajang di salah satu sudut di lantai 2. Sedangkan patung dengan ukuran kecil bertaburan menghiasi dinding.

    Mengenai pergantian nama, manajemen Buddha Bar di Indonesia sebenarnya juga masih harus menunggu keputusan dari Prancis. Namun, hal itu mendesak dilakukan untuk meredam gejolak di tanah air. Lagipula izin usahanya juga telah dicabur Dirjen HaKI pada 15 April lalu.

    Ketua Umum Generasi Muda (Gema) Buddhis, Ronny Hermawan, meminta kaum Buddha menyelesaikan masalah ornamen dengan musyawarah. Ia menyarankan masalah itu diselesaikan dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia. “Karena masalah ornamen berkaitan dengan masalah akidah agama Buddha,” ujarnya.

    Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.
    • VIVAnews
    Pipiet Tri Noorastuti, Zaky Al-Yamani

    Sumber:
    http://metro.vivanews.com/news/read/51138-ruangan_masih_bertabur_ornamen_buddha

  • Papan Nama Buddha Bar Dicopot

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments

    Sumber : TVOne
    Acara : Kabar Pagi

    22 Apr 2009 11:32:45

    Selasa kemarin, manajemen Buddha Bar mencopot papan nama Buddha Bar dan mengembalikan gedung seperti aslinya.

    Sumber:
    http://www.tvone.co.id/arsip/view/12173/2009/04/22/papan_nama_buddha_bar_dicopot