Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • DEMO AKTIVIS FABB DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT

    Posted on April 9th, 2010 fabb No comments

    Tanggal 7 April 2010 kemaren sejumlah aktivis buddhist bertempat di gedung pengadilan jakarta barat bertepatan dengan mediasi yang dilakukan oleh pihak buddha bar ….. dengan dipimpim korlap ichsan acara ini berlangsung selama 2 jam dan 4 orang utusan dari pihak pendemo diterima oleh humas pengadilan negeri. Dalam kesempatan yang sama FABB mendapat dukungan  yang datang dari LSM spt PMMTI (Persatuan Muda Mudi Tionghoa Indonesia) dan sejumlah utusan perorangan dari berbagai lapisan masyarakat dari yang non buddhist.

  • KEBAKTIAN CENGBENG DI BUDDHA BAR JAKARTA

    Posted on April 9th, 2010 fabb No comments

    Mulai tanggal 3 April akan diadakan kegiatan rutin di buddha bar, awalnya kemaren sdh diadakan kebaktian perdana dgn mengambil tema CENG BENG alias sembayang kubur …. dimana di altar terpampang gambar seorang tokoh di balik buddha bar dgn inisial DF untuk tgl 10 besok juga ada kebaktian mari kita ramaikan acaranya …… tutup buddha bar ….. ganti namanya dan keluarkan ornamen dr dalam

  • Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.

    “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

    Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi.

    Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

  • Gara-gara Kasus Buddha Bar, Keluarlah “Fatwa”

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 16:16 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan antara pengelola Buddha Bar PT Nireta Vista Creative sebagai penggugat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta sebagai tergugat memasuki tahap mendengar kesaksian. Kali ini dari Forum Anti Buddha Bar (FABB).

    “Permohonan umat Buddha sederhana sekali. Ganti nama Buddha dan keluarkan semua ornamen Buddha dari bar. Kami tidak menghalang-halangi orang berusaha,” kata Oka Diputra, Mantan Direktur Agama Buddha Departemen Agama periode 1964-2000 di dalam persidangan, Senin (3/8). Ia adalah saksi yang diajukan oleh FABB.

    Menurut Oka yang juga menjadi pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), umat Buddha Indonesia menolak pemakaian merek Buddha Bar. Hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian Suhu Gunabadra, Wakil Ketua Umum Sangga Mahayana Indonesia. “Dharma (ajaran) menjelaskan kepada umat Buddha bahwa tidak diperbolehkan suatu tempat yang mengatasnamakan Buddha sebagai tempat bar,” tutur Gunabadra.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait kasus BB ini, Sangga Mahayahana Indonesia untuk kali pertama mengeluarkan Dharma Nioga, atau semacam fatwa. Menurut Dharma Nioga tersebut, umat Buddha tidak dibenarkan minum minuman yang memabukkan dan menjualnya.

    “Kami keluarkan karena masyarakat Buddha sedemikian resah dengan tetap beroperasinya Buddha Bar,” ucap Gunabadra.

    Pengadilan yang diketuai Hakim Ketua Mustamar tidak dihadiri oleh pihak penggugat. “Pihak penggugat menuliskan surat kalau tidak hadir. Satu sakit dan satu lagi keluar kota,” kata Mustamar.

    Sumber:

  • Kasus Buddha Bar, Merek Dagang Sudah Ditarik

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 15:33 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menilai, obyek gugatan yang diajukan PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar (BB), belum memenuhi unsur final. Obyek gugatan adalah Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Nomor 2527/-1.858.22 tertanggal 23 April 2009 perihal pemberitahuan.

    “Intinya surat tersebut memberitahu agar PT Nireta Vista Creative mengganti merek dagang karena mereknya sudah ditarik Dirjen HAKI,” kata Made Suarjaya, Kuasa Hukum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, selesai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut Made, surat tersebut tidak dimaksudkan mencabut izin usaha BB. Justru izinnya tidak ada masalah, tetapi mereknya perlu diganti. Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM melalui Surat Direktur Merek No HAKI.4.HI.06.03-68 tanggal 15 April 2009 soal penarikan merek Buddha Bar No IDM000189681 telah menarik merek Buddha Bar. Jadi, ia menambahkan, surat tersebut sifatnya pembinaan.

    “Berhubung mereknya sudah ditarik kami memberitahu supaya diganti. Kalau tidak diindahkan baru diberi sanksi. Kita belum pada pencabutan izin,” tandas Made.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar No 1 Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak, khususnya umat Buddha, karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

  • Yudi Latif: Pemerintah Mesti Tutup Buddha Bar

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 11:53 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mesti menggunakan dua tanggung jawabnya dalam menyelesaikan kasus Buddha Bar. Ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1).

    “Ini kasus sensitif. Pemerintah punya kewajiban positif dan kewajiban negatif,” kata Kepala Pusat Studi Islam dan KenegaraanYudi Latif menjelang sidang kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut dia, tanggung jawab positif berarti pemerintah menjamin tiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Sedangkan tanggung jawab negatif, pemerintah mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan penodaan terhadap keyakinan keagamaan.

    “Dalam kasus BB, nyata-nyata ini merupakan ekspresi penodaan terhadap agama Buddha. Maka pemerintah harusnya tegas dengan mencabut izin usaha BB,” tutur Yudi, yang hadir sebagai saksi.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kasus BB ini telah mencakup antarkomunitas. Pemiliknya Djan Farid, bukan orang Buddha. Selain itu, pembukaan BB merupakan bentuk komersialisasi yang merendahkan dan menodai simbol suci. “Coba bayangkan kalau nanti ada Muhammad Bar,” tandas Yudi.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

  • Pengunjuk Rasa Dilarang Dekati Buddha Bar

    Posted on June 22nd, 2009 johny 1 comment

    Wira Respati dan Edy Junaedi

    13/06/2009 23:10

    Liputan6.com, Jakarta: Keberadaan Buddha Bar di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, masih mendapat penolakan keras khususnya dari umat Buddha. Forum Masyarakat Lintas Agama, Sabtu (13/6) malam, kembali menyuarakan penolakan penggunaan atribut agama pada Buddha Bar.

    Namun aksi damai melalui renungan suci ini urung diadakan. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang tidak diperkenankan mendekati pertigaan Jalan Teuku Umar, di depan Buddha Bar. Menurut perwakilan masyarakat lintas agama, Kevin Wu, pihaknya telah mengajukan pemberitahuan kepada polisi.

    Lebih lanjut Kevin menegaskan pemilik dan pengelola Buddha Bar telah membohongi publik. Sebab hingga kini penggunaan atribut agama masih berlanjut. Ia mengimbau calon-calon pemimpin negara memberi perhatian pada persoalan ini. Sejumlah perwakilan masyarakat lintas agama, sempat menyatakan sikap dan melakukan doa bersama di bawah pengawasan aparat sebelum membubarkan diri.(YNI)

    Sumber:

  • FABB Minta Capres/Cawapres Bahas Toleransi Beragama

    Posted on June 22nd, 2009 johny 1 comment

    Jumat, 19 Juni 2009 22:23 WIB

    JAKARTA–MI: Forum Anti Buddha Bar (FABB) yang terhimpun dari berbagai organisasi Buddhis dan perorangan meminta agar dalam debat kandidat putaran kedua (23/6) mendatang semua calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) membahas pentingnya kedamaian dan toleransi beragama.

    “Saya melihat capres/cawapres tidak pernah menyinggung masalah toleransi beragama padahal itu sangat penting,” kata Ketua Sangha Theravada Buddha Indoneia, Romo Surya, di Jakarta, Jumat (19/6).

    Pernyataan Romo Surya tersebut diungkapkan saat pertemuan antara tokoh agama, dan para intelektual yang digagas FABB.

    Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh agama di ibukota seperti tokoh NU KH Said Agil Siradj, Jimly Asshiddiqie (pakar hukum tata negara), J. Kristiadi (pengemat politik) Masdar Mas’ud,(tokoh lintas agama), dan Yudi Latif (pengamat politik muda dari Universitas Paramadina).

    Adapun makna pertemuan tokoh agama dan para intelektual itu adalah bermaksud untuk mencari titik perdamaian terkait simbol Buddha Bar yang digunakan salah satu perusahaan di ibukota.

    Ia mengatakan, umat Buddha selama beberapa bulan terakhir ini menuai kontroversi dan polemik terkait adanya simbol Buddha Bar yang digunakan salah satu perusahaan restoran yang menjual minuman beralkohol.

    Simbol Buddha Bar tersebut, membuat emosi umat Buddha yang seakan-akan difitnah karena perusahaan itu tetap menggukan simbol-simbol Buddha.

    Padahal perusahaan itu sudah pernah ditegur terkait maksud dan makna menggunakan simbol dan ornamen yang bisa merusak hubungan antara umat beragama.

    Ia meminta kepada capres/cawapres untuk memberi solusi dan sekaligus teguran kepada pihak perusahaan untuk tidak lagi menggunakan simbol Buddha Bar pada perusahaan komersial itu karena dianggap tidak etis.

    Keinginan umat, kata Romo, tidak ingin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama sebab Buddha adalah agama yang damai, sempurna dan tidak ingin ada bentuk kekerasan.

    “Dari apa yang saya amati, tidak ada caprres/cawapres yang membahas persaolan itu. Oleh karena itu, kami minta agar persoalan Buddha Bar tidak meluas, capres/cawapres bisa memberi ketegasan agar perusahaan itu tidak menggunakan simbol-simbol agama di dalam perusahaannya,” katanya. (Ant/OL-04)

    Sumber:

  • Buddha Bar akan Tuntut Pemprov DKI dan Ditjen HAKI

    Posted on June 22nd, 2009 johny 2 comments

    Kamis, 04 Juni 2009 19:26 WIB

    JAKARTA–MI: PT Nireta Vista Creative (NVC), pemilik merek Buddha Bar di Indonesia, akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena dianggap sewenang-wenang dalam melakukan pencabutan nama bar yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami akan menggugat Dinas Pariwisata DKI menggunakan pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No.5/1986 tentang Tata Usaha Negara juncto UU No.9/2004 tentang perubahan UU No.5/1986,” kata pengacara PT NVC Januardi Hariwibowo di Jakarta, Kamis (4/6).

    Pihak Buddha Bar menganggap Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pariwisata telah berlaku sewenang-wenang dengan meminta PT NVC mengganti nama Buddha Bar secara sepihak.

    Sebelumnya, PT NVC mendapatkan ijin usaha pada 12 November 2008 namun karena adanya kontroversi mengenai penggunaan kata Buddha yang dianggap menghina umat agama tersebut, maka Direktur Merek Dirjen HaKI mencabut sertifikat merek tersebut.

    Januardi mengatakan tenggat waktu 30 hari untuk melakukan pergantian nama adalah hal yang mustahil dilakukan mengingat pemegang merek tersebut berada di Prancis.

    Dirjen HAKI menurut Januardi juga akan dituntut oleh pihak George V Restaurant. (Ant/OL-04)

    Sumber:

  • Semua Pihak Diminta Hormati Masalah Hukum Buddha Bar

    Posted on June 22nd, 2009 johny No comments

    Minggu, 14 Juni 2009 20:06 WIB
    Penulis : Syarief Oebaidillah

    -MI: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman meminta berbagai pihak menahan diri dalam kasus pro dan kontra tentang Buddha Bar. Ia juga meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

    Selain itu, Arie Budiman menyesalkan tindakan aksi kelompok yang menamakan diri Forum Anti Buddha Bar (FABB) dan Himabuddhi ke Disparbud DKI Jakrta beberapa waktu lalu. Ia menilai tindakan aksi tersebut tidak relevan dan justru terkesan mempolitisasi persoalan.

    Seperti diketahui, Pro dan kontra keberadaan restoran Buddha Bar kembali mencuat setelah PT Nireta Vista Creative (NVC) menggugat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu diajukan terkait surat yang dilayangkan Kepala Disparbud DKI kepada PT NVC.

    “Dalam kasus ini kan banyak yang berkepentingan. Jadi biarkan saja mereka (FABB) bermain sesuai kepentingan masing-masing,” kata Arie Budiman di Jakarta, Minggu (14/6).

    Sebagai warga yang patuh terhadap hukum, tambahnya, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Kalaupun ada isu-isu negatif yang menimpa dirinya biarkan saja itu terjadi. “Yang penting jangan sampai ada politisasi dalam persoalan ini,” tegas Arie Budiman.

    Ia menambahkan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan pihaknya tidak akan menindaklanjuti “Surat Pemberitahuan” yang sebelumnya dikirimkan ke PT Nireta Vista Creative (NVC) sebagai pemilik Budha Bar. Sesuai prosedur, sambungnya, Disparbud akan memberikan kuasa kepada Biro Hukum DKI untuk mewakili.

    “Hingga saat ini belum ada penjelasan hukum lebih lanjut dari Kepala Biro Hukum mengenai surat peringatan yang disampaikan kepada pihak majemen Buddha Bar. Kita tunggu saja apa hasil keputusan dari PTUN. Tapi jika wacana yang muncul berbeda, dan kita bisa tetap proses lebih jauh surat tersebut maka hal itu akan kita lakukan,” jelasnya.

    Menyinggung tindakan intervensi hukum yang akan dilakukan kuasa hukum Forum Anti Buddha Bar (FABB) dalam proses persidangan yang akan berlangsung di PTUN pada Senin mendatang, Arie Budiman menyatakan hingga kini pihaknya ataupun kuasa hukumnya belum pernah melakukan komunikasi untuk membahas tindakan hukum yang akan dilakukan FABB tersebut.”Saya berharap tidak ada intervensi hukum dan mari kita serahkan kasus ini pada ranah hukum di PTUN,” kata Arie,

    Buddha Bar yang merupakan Restaurant & Lounge, dikelola secara franchise dimana merek dagang Buddha Bar tersebut dimiliki oleh George V Restoration Perancis.

    Buddha Bar saat ini sudah ada di Jakarta, London, New York, Dubai, Sao Paulo, Kiev, Cairo, Beirut dan Praha. Dalam 2 tahun mendatang, Buddha Bar akan dibuka di Beijing, Macau dan Singapura. Buddha Bar Jakarta merupakan cabang pertama di Asia Tenggara. (Bay/OL-7)

    Sumber: