-
Yudi Latif: Pemerintah Mesti Tutup Buddha Bar
Posted on August 4th, 2009 No commentsSenin, 3 Agustus 2009 | 11:53 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mesti menggunakan dua tanggung jawabnya dalam menyelesaikan kasus Buddha Bar. Ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1).
“Ini kasus sensitif. Pemerintah punya kewajiban positif dan kewajiban negatif,” kata Kepala Pusat Studi Islam dan KenegaraanYudi Latif menjelang sidang kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).
Menurut dia, tanggung jawab positif berarti pemerintah menjamin tiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Sedangkan tanggung jawab negatif, pemerintah mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan penodaan terhadap keyakinan keagamaan.
“Dalam kasus BB, nyata-nyata ini merupakan ekspresi penodaan terhadap agama Buddha. Maka pemerintah harusnya tegas dengan mencabut izin usaha BB,” tutur Yudi, yang hadir sebagai saksi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kasus BB ini telah mencakup antarkomunitas. Pemiliknya Djan Farid, bukan orang Buddha. Selain itu, pembukaan BB merupakan bentuk komersialisasi yang merendahkan dan menodai simbol suci. “Coba bayangkan kalau nanti ada Muhammad Bar,” tandas Yudi.
Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.
Leave a reply



Recent Comments