Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001

    Posted on April 6th, 2009 fabb 1 comment

    Pelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c).

    Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2001

     

    One response to “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001”

    1. Buddha bar merupakan suatu penistaan agama buddha yang dihalalkan oleh pemerintah dengan dalih anggota WTO.Sangat jelas Buddha bar telah melanggar pasal 156a KUHP dan UU RI NO 15 tahun 2001 tentang merk.Dalam hal ini sebenarnya kita tdk perlu menuntut merk dagang BB melalui pengadilan niaga karena sebagai pemerinntah NKRI yang berdaulat yang tunduk terhadap Pancasila dan UUD 45 pemerintah mempunyai otoritas menerbitkan izin dan juga mencabut kembali izin tersebut apabila bertentangan dengan agama tertentu yang harus dilindungi sesuai amanah Pancasila dan UUD 45.Kita perlu pertanyakan kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia apa yang harus kita perbuat apabila pemimpin negara ini telah gagal mengawal Pancasila dan UUD 45 bahkan mungkin telah kehilangan ideologinya. Selamat berjuang saudara-saudaraku kami siap mendukung penuh perjuangan ini !!!

    Leave a reply