-
Semua Pihak Diminta Hormati Masalah Hukum Buddha Bar
Posted on June 22nd, 2009 No commentsMinggu, 14 Juni 2009 20:06 WIB
Penulis : Syarief Oebaidillah-MI: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Arie Budiman meminta berbagai pihak menahan diri dalam kasus pro dan kontra tentang Buddha Bar. Ia juga meminta semua pihak menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain itu, Arie Budiman menyesalkan tindakan aksi kelompok yang menamakan diri Forum Anti Buddha Bar (FABB) dan Himabuddhi ke Disparbud DKI Jakrta beberapa waktu lalu. Ia menilai tindakan aksi tersebut tidak relevan dan justru terkesan mempolitisasi persoalan.
Seperti diketahui, Pro dan kontra keberadaan restoran Buddha Bar kembali mencuat setelah PT Nireta Vista Creative (NVC) menggugat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu diajukan terkait surat yang dilayangkan Kepala Disparbud DKI kepada PT NVC.
“Dalam kasus ini kan banyak yang berkepentingan. Jadi biarkan saja mereka (FABB) bermain sesuai kepentingan masing-masing,” kata Arie Budiman di Jakarta, Minggu (14/6).
Sebagai warga yang patuh terhadap hukum, tambahnya, dirinya tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Kalaupun ada isu-isu negatif yang menimpa dirinya biarkan saja itu terjadi. “Yang penting jangan sampai ada politisasi dalam persoalan ini,” tegas Arie Budiman.
Ia menambahkan sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan pihaknya tidak akan menindaklanjuti “Surat Pemberitahuan” yang sebelumnya dikirimkan ke PT Nireta Vista Creative (NVC) sebagai pemilik Budha Bar. Sesuai prosedur, sambungnya, Disparbud akan memberikan kuasa kepada Biro Hukum DKI untuk mewakili.
“Hingga saat ini belum ada penjelasan hukum lebih lanjut dari Kepala Biro Hukum mengenai surat peringatan yang disampaikan kepada pihak majemen Buddha Bar. Kita tunggu saja apa hasil keputusan dari PTUN. Tapi jika wacana yang muncul berbeda, dan kita bisa tetap proses lebih jauh surat tersebut maka hal itu akan kita lakukan,” jelasnya.
Menyinggung tindakan intervensi hukum yang akan dilakukan kuasa hukum Forum Anti Buddha Bar (FABB) dalam proses persidangan yang akan berlangsung di PTUN pada Senin mendatang, Arie Budiman menyatakan hingga kini pihaknya ataupun kuasa hukumnya belum pernah melakukan komunikasi untuk membahas tindakan hukum yang akan dilakukan FABB tersebut.”Saya berharap tidak ada intervensi hukum dan mari kita serahkan kasus ini pada ranah hukum di PTUN,” kata Arie,
Buddha Bar yang merupakan Restaurant & Lounge, dikelola secara franchise dimana merek dagang Buddha Bar tersebut dimiliki oleh George V Restoration Perancis.
Buddha Bar saat ini sudah ada di Jakarta, London, New York, Dubai, Sao Paulo, Kiev, Cairo, Beirut dan Praha. Dalam 2 tahun mendatang, Buddha Bar akan dibuka di Beijing, Macau dan Singapura. Buddha Bar Jakarta merupakan cabang pertama di Asia Tenggara. (Bay/OL-7)
Leave a reply



Recent Comments