-
Pemprov Tunggu Putusan PTUN
Posted on June 22nd, 2009 No commentsMinggu, 21 Juni 2009 | 06:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan penggantian nama restoran dan tempat hiburan Buddha Bar masih terus mengalir dari berbagai kalangan, termasuk tokoh-tokoh lintas agama. Meskipun demikian, pihak pemerintah provinsi memilih menunggu hasil putusan terhadap gugatan tata usaha negara yang diajukan pihak Buddha Bar.
”Kami serahkan pada proses hukum dahulu. Kami hormati itu. Apa yang sudah kami lakukan tahapannya benar. Saya yakin akan ada solusi yang baik,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman, Sabtu (20/6).
Arie mengatakan, pihak pemprov sudah beberapa kali mengajukan surat terhadap PT Nireta Vista Creative (NVC) sebagai pendiri Buddha Bar untuk mengganti nama dan menghilangkan simbol-simbol agama Buddha yang tidak sesuai dengan kepatutan. Namun, hingga kini Buddha Bar tetap beroperasi seperti biasa.
Arie mengakui surat yang dikirimkan kepada Buddha Bar memang bersifat imbauan. ”Memang seperti itu tahapan yang kami lakukan, pemberitahuan, imbauan, baru peringatan,” kata Arie.
Sementara itu, Ketua Forum Anti-Budhha Bar Kevin Vu mengatakan, pihaknya menyesalkan upaya pemprov yang menurut dia kurang optimal. ”Surat yang dikirim sifatnya hanya imbauan, tidak ada desakan di situ ataupun sanksi jika tidak dituruti,” kata Kevin.
Dinas Pariwisata pada 23 April 2009 telah melayangkan surat pemberitahuan dan imbauan kepada PT NVC untuk mengganti nama dalam waktu 30 hari sejak surat tersebut dibuat. Meski demikian, hingga jangka waktu tersebut, belum ada perubahan yang dilakukan terhadap Buddha Bar. (SF)
Leave a reply



Recent Comments