Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon
  • Pemilik Buddha Bar Tantang Pemrotes Tempuh Jalur Hukum

    Posted on March 27th, 2009 fabb 1 comment

    Kamis, 26 Maret 2009 | 13:12 WIB

    TEMPO Interaktif , Jakarta: Menghadapi protes demi protes atas beroperasinya Buddha Bar, pemilik waralaba asing itu menantang agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum. “Biar hukum yang memutuskan kami salah atau tidak,” kata juru bicara Buddha Bar Hasdur Hasan Rani Rabu (25/3). Menurut dia, apapun keputusan hukum semua pihak harus mematuhi, termasuk pihak yang anti Buddha Bar.

    Hal senada disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Generasi Muda Buddhis Indonesia (Gemabudhi) Lieus Sungkharisma. Menurut dia, aksi protes terhadap penggunaan nama Buddha tidaklah berdasar. “Ini jelas dipolitisir,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia meminta agar umat Buddha yang menolak tidak melakukan unjuk rasa. “Silahkan tempuh jalur hukum,” katanya. Ia menganggap demo seperti ini bisa menakuti-nakuti pengusaha yang ingin melakukan investasi. “Mereka sudah keluar uang banyak, terus diminta tutup. Nanti pengusaha takut untuk berinvestasi karena tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Hasdur mengatakan pihaknya justru berniat baik dengan membantu merawat gedung bersejarah yang digunakan sebagai Buddha Bar. PT Niresta Vista Creative sebagai penyewa gedung malah sudah menggucurkan dana sebesar Rp 100 Miliar untuk mendirikan bar itu.

    Dengan investasi sebesar itu, Buddha Bar diperkirakan baru bisa meraih untung setelah 7 hingga 10 tahun beroperasi. “Sedangkan sewa kami hanya lima tahun,” kata hasdur. Dengan adanya demo yang menuntut Buddha Bar tutup berarti mengancam investasi mereka. “Untuk melakukan investasi serupa kami jadi ragu,” ujarnya. Buddha bar sendiri diresmikan oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 24 November 2008.

    Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budiman berpendapat sama. Menurut dia, untuk merawat gedung-gedung tua tak ada cara lain selain menggandeng pihak swasta. “Kalau ingin bertahan harus dikelola secara komersial,” katanya. Dari segi prosedural, lanjut dia, Buddha Bar sudah benar. “Kalau ada yang protes, tempuh jalur hukum saja,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Nurmansjah Lubis mengatakan masalah nama Buddha Bar bukanlah kewenangan mereka. Artinya dewan tak bisa menuntut penutupan bar itu hanya karena penggunaan nama yang dianggap melecehkan agama Buddha itu. “Kami hanya menelusuri awal penggunaan heritage ini sebagai restoran,” ujarnya.

    SOFIAN

    Sumber:
    http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/03/26/brk,20090326-166668,id.html

     

    One response to “Pemilik Buddha Bar Tantang Pemrotes Tempuh Jalur Hukum”

    1. “Untuk melakukan investasi serupa kami jadi ragu,” ujar Hasdur.

      Pastilah, Hasdur ragu untuk melakukan investasi untuk membuka Islam Bar, Kristen Bar.

    Leave a reply