-
Merek Buddha Bar Diusulkan Dicabut
Posted on April 6th, 2009 No commentsSenin, 06 April 2009 | 18:48 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Proses mediasi antara PT. Nireta Vista Creatif dan Forum Anti-Buddha Bar yang difasilitasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual menghasilkan empat poin kesepakatan. Beberapa di antaranya adalah pencabutan dan pembatalan merek dagang Buddha Bar.
“Tentunya semua harus melalui proses hukum,” ujar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Andy N Sommeng, di Kantor Ditjen HAKI, Tangerang, Banten, (5/4). Ia menerangkan proses hukum dapat ditempuh oleh pihak yang merasa keberatan dengan penerbitan izin tersebut.
Selain dua kesepakatan di atas, Andi juga mendesak pemilik merek dagang itu, George V Restauration, untuk menarik hak paten merek dagang tersebut. “Dan kepada instansi terkait diharapkan saling berkoordinasi, supaya persoalan serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Desakan pencabutan izin Buddha Bar digulirkan oleh sejumlah organisasi agama Buddha yang tergabung dalam Forum Anti-Buddha Bar. Beberapa di antaranya adalah Walubi, Tridharma, Magabudhi, Sangha Theravada Indonesia, Mahayana, Tantrayana, dan Sangha Agung.
Tuntutan itu dipicu oleh penggunaan nama Buddha sebagai nama restoran yang saat ini beroperasi di bekas gedung peninggalan Belanda yang berada di Gondangdia (dahulu kantor imigrasi). Menurut mereka, penggunaan label Buddha bertentangan dengan lima ketentuan.
Kelima peraturan itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Dana Penyalahgunaan atau Penodaan Agama, Konvensi Paris 1883 tentang Hak Kekayaan Industrial dan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap perusahaan dilarang menggunakan merek dagang yang menggunakan simbol-simbol agama. “Masa iya orang minum-minum dan berciuman di depan patung Buddha,” ujar Ponijan Liu, salah seorang anggota Forum Anti Buddha Bar.
Januardy, kuasa hukum PT NVC, mengaku dapat memahami tuntutan Forum. Kendati demikian, ia meminta agar penyelesaian kasus ini ditempuh melalui jalur hukum. “Negara kita negara hukum. Persoalan ini hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin,” ujarnya yang beberapa kali berusaha menenangkan Forum.
RIKY FERDIANTOSumber:
http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/04/06/brk,20090406-168657,id.htmlLeave a reply



Recent Comments