-
Menteri Pariwisata Bakal Digugat Class Action
Posted on March 2nd, 2009 No commentsSenin, 02 Maret 2009, 13:55 WIB
Pemprov DKI Jakarta juga akan digugat secara class action.
Pemilik cafe dan restoran Buddha Bar diminta untuk mengganti nama tempat usaha mereka dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Tuntutan tersebut rencananya dilayangkan dalam surat somasi yang akan diajukan Forum Anti Buddha Bar (FABB) kepada pemilik tempat hiburan tersebut, karena dinilai melecehkan agama dengan menggunakan nama Buddha dan memasang simbol-simbol umat Buddha di dalamnya.
“Kami tegaskan, dalam somasi itu tak ada permintaan ganti rugi karena fokusnya ialah pelanggaran hukum dan toleransi umat beragama,” kata Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, Eko Nugroho, Senin (2/3).
Eko menambahkan, rencananya selain mensomasi pengelola Buddha Bar, FABB juga akan melayangkan gugatan class action pada pemerintah DKI Jakarta dan Mentri Pariwista karena memberi izin pengoperasian Buddha Bar.
“Dirjen Agama Buddha Departemen Agama sudah melayangkan keberatan, tapi tidak digubris. Jika pemerintah tak segera mencabut izin operasinya, kami akan layangkan class action,” tegas Eko. .
Protes umat Buddha menyeruak sejak pertengahan Februari lalu, setelah Buddha Bar, kafe dan bar waralaba Prancis beroperasi di Jakarta. Selain menyandang nama Buddha, nama agama dan guru agung kaum Buddhis, kafe itu juga memasang berbagai simbol Agama Buddha di dalam ruangan.
Tindakan pengelola tempat hiburan yang berada di Jalan Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat ini, dinilai telah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dan UU no. 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. (Dng/Btt)
Sumber:
http://berita8.com/news.php?tgl=2009-03-02&cat=2&id=8914Leave a reply



Recent Comments