-
Menanti Konsistensi DKI
Posted on March 14th, 2009 No commentsSabtu, 14 Maret 2009 | 13:01 WIB
Borok di gedung bekas pusat kesenian (Kunstkring) rancangan PAJ Moojen makin terkuak. Sejak sekitar akhir 2007, saat Warta Kota mendengar akan ada Buddha Bar di gedung eks imigrasi itu, hanya kernyitan di dahi yang bisa bicara. Begitu banyak pertanyaan yang ingin segera muncrat keluar. Pasalnya, sejak 1999 Warta Kota mengikuti nasib si gedung.
Kunstkring terasa aman begitu kepemilikan kembali di tangan Pemprov DKI, setelah DKI menggelontor sekitar Rp 30 miliar. Pencarian ornamen penting yang hilang terasa setengah hati bahkan hingga tiba saat pemugaran, ornamen baru menempati ornamen lama yang hilang di gedung itu. Sehingga sekilas melihat gedung itu dari luar, terasa betapa bertabrakannya bangunan itu dengan kusen jendela serta gagang kunci.
Sayembara pun digelar. Tujuannya, menjaring keterlibatan publik demi peruntukan gedung tersebut. Yang pasti, komitmen awal Pemprov DKI adalah memfungsikan kembali bangunan dari tahun 1912 itu menjadi ruang publik. Ruang publik di sini bukan hanya publik yang berkantong tebal, tentunya.
Tiga pemenang terpilih, Dastin Hillery, Suci Mayang Sari, dan Agus Surja Sadana. Konsep mereka bertiga, kalau masih dimiliki oleh Pemprov DKI, bisa disatukan, sebuah perikatan seni, sebagai komunitas arsitektur, dan peruntukan sebagai restoran bernuansa tempo dulu. Berpegang pada sayembara ini, publik Jakarta kemudian menantikan saat realisasi.
Sekitar lima tahun setelah sayembara, muncullah nama Buddha Bar tadi. Buddha Bar adalah konsep restoran yang diusung dari Perancis. Sampai di sini bisa jadi baik-baik saja. Tapi ketika publik menanyakan hak mereka untuk bisa menikmati gedung itu tanpa dibatasi jam buka tutup si restoran, barulah semua tanda tanya di atas tadi terjawab. Apakah ini yang dinamakan pemanfaatan gedung untuk publik? Gedung ini toh dibeli dari APBD, uang rakyat. Pemugaran pun menggunakan APBD. lagi-lagi dana publik.
Lantas adilkah keberadaan Buddha Bar di pojokan Jalan Teuku Umar itu bagi publik? Bagi pemenang sayembara? Jika ada sebagian orang berpendapat, Buddha Bar juga merupakan bentuk pemanfaatan gedung buat publik. Tidak salah, memang, tapi publik yang mana. Dan mengapa Pemprov DKI harus menggelar sayembara jika akhirnya tak sedikit pun konsep para pemenang diambil.
Dari sebuah sumber, kini pihak Buddha Bar sedang mengajukan permohonan ke Departemen Agama untuk mengganti nama menjadi budabar. Tapi GM Buddha Bar Herry Prasetya yang dihubungi Warta Kota menjawab tak tahu menahu soal itu. Intinya barangkali bukan ganti sekadar nama. Tapi memberikan hak khalayak untuk bisa melihat gedung itu.
Bahwa mereka sudah menyewa Rp 4 miliar ke Pemprov DKI, jumlah angka yang cukup kecil buat gedung sebersejarah Kunstkring, itu masalah mereka. Pemprov DKI pun harus bertanggungjawab untuk memberikan janji pada khalayak, bahwa gedung itu untuk ruang publik dan bukan publik tertentu. Alasan politis sudah pasti melatari berdirinya Buddha Bar. Menteng, tampaknya, sudah tak layak lagi disebut sebagai kawasan cagar budaya.
WARTA KOTA Pradaningrum W
Source:
http://www.kompas.com/readkotatua/xml/2009/03/14/13014094/Menanti.Konsistensi.DKI.Leave a reply



Recent Comments