Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon
  • Kasus Buddha Bar, Merek Dagang Sudah Ditarik

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 15:33 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menilai, obyek gugatan yang diajukan PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar (BB), belum memenuhi unsur final. Obyek gugatan adalah Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Nomor 2527/-1.858.22 tertanggal 23 April 2009 perihal pemberitahuan.

    “Intinya surat tersebut memberitahu agar PT Nireta Vista Creative mengganti merek dagang karena mereknya sudah ditarik Dirjen HAKI,” kata Made Suarjaya, Kuasa Hukum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, selesai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut Made, surat tersebut tidak dimaksudkan mencabut izin usaha BB. Justru izinnya tidak ada masalah, tetapi mereknya perlu diganti. Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM melalui Surat Direktur Merek No HAKI.4.HI.06.03-68 tanggal 15 April 2009 soal penarikan merek Buddha Bar No IDM000189681 telah menarik merek Buddha Bar. Jadi, ia menambahkan, surat tersebut sifatnya pembinaan.

    “Berhubung mereknya sudah ditarik kami memberitahu supaya diganti. Kalau tidak diindahkan baru diberi sanksi. Kita belum pada pencabutan izin,” tandas Made.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar No 1 Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak, khususnya umat Buddha, karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

    Leave a reply