-
Buddha Bar akan Tuntut Pemprov DKI dan Ditjen HAKI
Posted on June 22nd, 2009 2 commentsKamis, 04 Juni 2009 19:26 WIB
JAKARTA–MI: PT Nireta Vista Creative (NVC), pemilik merek Buddha Bar di Indonesia, akan menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena dianggap sewenang-wenang dalam melakukan pencabutan nama bar yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.
“Kami akan menggugat Dinas Pariwisata DKI menggunakan pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No.5/1986 tentang Tata Usaha Negara juncto UU No.9/2004 tentang perubahan UU No.5/1986,” kata pengacara PT NVC Januardi Hariwibowo di Jakarta, Kamis (4/6).
Pihak Buddha Bar menganggap Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Pariwisata telah berlaku sewenang-wenang dengan meminta PT NVC mengganti nama Buddha Bar secara sepihak.
Sebelumnya, PT NVC mendapatkan ijin usaha pada 12 November 2008 namun karena adanya kontroversi mengenai penggunaan kata Buddha yang dianggap menghina umat agama tersebut, maka Direktur Merek Dirjen HaKI mencabut sertifikat merek tersebut.
Januardi mengatakan tenggat waktu 30 hari untuk melakukan pergantian nama adalah hal yang mustahil dilakukan mengingat pemegang merek tersebut berada di Prancis.
Dirjen HAKI menurut Januardi juga akan dituntut oleh pihak George V Restaurant. (Ant/OL-04)
2 responses to “Buddha Bar akan Tuntut Pemprov DKI dan Ditjen HAKI”
-
dasar gak tau malu! yang salah siapa malah mau nuntut!!!
NAGACA DI KACA DONK! JGN DI COMBERAN!!!
-
wah….
emank udah miring tuh otak yang punya bar…
BANGGA YA MELECEHKAN UMAT LAEN ?????
DAHH KLO GK PUAS BUAT AJA “KEPERCAYAAN”
BAR SENDIRI… LEBIHH BANGGA ATO TIDAK ????
Leave a reply
-



Recent Comments