Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon
  • Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama

    Posted on April 6th, 2009 fabb 3 comments

    Pada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)

    Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

    Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

    Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;

    Contoh Kasus

    Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.

    Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club  BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.

    Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17.  Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk  mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.

    Night Club BB ini juga telah melanggar:

    • Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
    • Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).

    Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.

    Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.

    Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.

    Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.

    Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.

    Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :

    • SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
    • STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
    • SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
    • WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
    • MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
    • MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
    • MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
    • MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
    • HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
    • SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
    • SEKBER PMVBI
    • ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
    • PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
    • KUSALA NITISENA
    • VIHARA TANDA BHAKTI
    • VIHARA EKAYANA GRAHA

    Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.

    Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.

     

    3 responses to “Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama”

    1. [...] Pelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c). [...]

    2. BEM STAB NALANDA

      Kepada Pengurus FABB kami dari bem stab nalanda merasa keberatan dalam daftar organisasi yang tergabung dalam FABB. tidak mencantumkan nama BEM STAB -STAB yang secara fokos berjuang di garis depat perjuangan FABB. selain itu pengunaan nama Hikmahbuddhi dalam organisasi yang telibat bukan berati mewakili mahasiswa buddhis dari STAB - STAB Tersebut. Kami BEM STAB Nalanda Independen tidak tergabung dalam hikmahbuddhi. Jadi Kami meminta Pihak FABB mencantumkan nama STAB2 yang berjuangan digaris depan. jangan samakan kami dengan hikmahbuddhi yang hanya bermain dibelakang layar dan hanya mengadalakan ketua umumnya saja.

    3. Namo Buddhaya kepada BEM STAB NALANDA,
      kami berterimakasih atas pernyataan sikap yang tegas dari STAB-STAB, mohon untuk keperluaan administrasi dilampirkan surat dukungannya kepada FABB dari STAB yang mendukung agar dapat kami pertanggungjawabkan dikemudian hari.
      Maju terus pantang mundur. Salam perjuangan.

      salam,
      FABB

    Leave a reply