Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • Kasus Buddha Bar, Pelecehan Agama dan Pelanggaran Usaha

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 11:46 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Umat Buddha menilai kasus Buddha Bar (BB) tidak hanya melecehkan simbol agama Buddh, tetapi juga menduga ada pelanggaran hukum pendirian usaha.

    “Yang jelas, sikap kami menentang berdirinya Buddha Bar sekaligus menentang penggunaan simbol agama Buddha dalam Buddha Bar,” kata Mulyadi, Anggota Majelis Agama Buddha Teravada Indonesia (Magabudhi), menjelang persidangan kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut dia, berdirinya BB telah melanggar UU No 15/2001 tentang Merek yang dalam Pasal 5 menyatakan bahwa mereka tidak dapat didaftar apabila bertentangan dengan perundangan-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.

    Kedua, bertentangan dengan UU No 1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Pasal 156 (a). Ketiga, bertentangan dengan Konvensi Paris 1883 tentang hak kekayaan industrial antara lain menyatakan bahwa tidak boleh ada merek yang mengandung unsur agama. “Konvensi ini diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden RI No 15/1997,” ungkap Mulyadi.

    Lebih lanjut ia menuturkan bahwa kasus BB Ini adalah tanggung jawab pemerintah. “Kalau nama Buddha Bar boleh atau dibiarkan seperti sekarang, nanti akan merembet ke pelecehan agama lain. Sampai sekarang di BB masih ada menu Buddha Bar Chicken Salad, Buddha Bar Pad Thai, Buddha Bar Roll,” paparnya.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

  • Gara-gara Kasus Buddha Bar, Keluarlah “Fatwa”

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 16:16 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan antara pengelola Buddha Bar PT Nireta Vista Creative sebagai penggugat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta sebagai tergugat memasuki tahap mendengar kesaksian. Kali ini dari Forum Anti Buddha Bar (FABB).

    “Permohonan umat Buddha sederhana sekali. Ganti nama Buddha dan keluarkan semua ornamen Buddha dari bar. Kami tidak menghalang-halangi orang berusaha,” kata Oka Diputra, Mantan Direktur Agama Buddha Departemen Agama periode 1964-2000 di dalam persidangan, Senin (3/8). Ia adalah saksi yang diajukan oleh FABB.

    Menurut Oka yang juga menjadi pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), umat Buddha Indonesia menolak pemakaian merek Buddha Bar. Hal tersebut dikuatkan oleh kesaksian Suhu Gunabadra, Wakil Ketua Umum Sangga Mahayana Indonesia. “Dharma (ajaran) menjelaskan kepada umat Buddha bahwa tidak diperbolehkan suatu tempat yang mengatasnamakan Buddha sebagai tempat bar,” tutur Gunabadra.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait kasus BB ini, Sangga Mahayahana Indonesia untuk kali pertama mengeluarkan Dharma Nioga, atau semacam fatwa. Menurut Dharma Nioga tersebut, umat Buddha tidak dibenarkan minum minuman yang memabukkan dan menjualnya.

    “Kami keluarkan karena masyarakat Buddha sedemikian resah dengan tetap beroperasinya Buddha Bar,” ucap Gunabadra.

    Pengadilan yang diketuai Hakim Ketua Mustamar tidak dihadiri oleh pihak penggugat. “Pihak penggugat menuliskan surat kalau tidak hadir. Satu sakit dan satu lagi keluar kota,” kata Mustamar.

    Sumber:

  • Kasus Buddha Bar, Merek Dagang Sudah Ditarik

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 15:33 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta menilai, obyek gugatan yang diajukan PT Nireta Vista Creative, pengelola Buddha Bar (BB), belum memenuhi unsur final. Obyek gugatan adalah Surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Nomor 2527/-1.858.22 tertanggal 23 April 2009 perihal pemberitahuan.

    “Intinya surat tersebut memberitahu agar PT Nireta Vista Creative mengganti merek dagang karena mereknya sudah ditarik Dirjen HAKI,” kata Made Suarjaya, Kuasa Hukum Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, selesai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut Made, surat tersebut tidak dimaksudkan mencabut izin usaha BB. Justru izinnya tidak ada masalah, tetapi mereknya perlu diganti. Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM melalui Surat Direktur Merek No HAKI.4.HI.06.03-68 tanggal 15 April 2009 soal penarikan merek Buddha Bar No IDM000189681 telah menarik merek Buddha Bar. Jadi, ia menambahkan, surat tersebut sifatnya pembinaan.

    “Berhubung mereknya sudah ditarik kami memberitahu supaya diganti. Kalau tidak diindahkan baru diberi sanksi. Kita belum pada pencabutan izin,” tandas Made.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar No 1 Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak, khususnya umat Buddha, karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber:

  • Yudi Latif: Pemerintah Mesti Tutup Buddha Bar

    Posted on August 4th, 2009 johny No comments

    Senin, 3 Agustus 2009 | 11:53 WIB

    JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mesti menggunakan dua tanggung jawabnya dalam menyelesaikan kasus Buddha Bar. Ini adalah konsekuensi dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29 Ayat (1).

    “Ini kasus sensitif. Pemerintah punya kewajiban positif dan kewajiban negatif,” kata Kepala Pusat Studi Islam dan KenegaraanYudi Latif menjelang sidang kasus BB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (3/8).

    Menurut dia, tanggung jawab positif berarti pemerintah menjamin tiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya. Sedangkan tanggung jawab negatif, pemerintah mencegah adanya kemungkinan-kemungkinan penodaan terhadap keyakinan keagamaan.

    “Dalam kasus BB, nyata-nyata ini merupakan ekspresi penodaan terhadap agama Buddha. Maka pemerintah harusnya tegas dengan mencabut izin usaha BB,” tutur Yudi, yang hadir sebagai saksi.

    Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa kasus BB ini telah mencakup antarkomunitas. Pemiliknya Djan Farid, bukan orang Buddha. Selain itu, pembukaan BB merupakan bentuk komersialisasi yang merendahkan dan menodai simbol suci. “Coba bayangkan kalau nanti ada Muhammad Bar,” tandas Yudi.

    Buddha Bar di Jalan Teuku Umar Jakarta dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar yang merupakan waralaba dari Perancis tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersial.

    Sumber: