Forum Anti Buddha Bar
RSS icon Email icon Home icon

Fabb Indonesia's Profile
Fabb Indonesia's Facebook profile

  • PRESS RELEASE - FORUM ANTI BUDDHA-BAR

    Posted on April 23rd, 2009 johny 5 comments

    “DITJEN.HaKI BATALKAN MEREK HIBURAN MALAM BUDDHA BAR”.

    Akhirnya perjuangan dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) telah menuai hasil pada tahap awal, hal ini dibuktikan dengan adanya PEMBATALAN MEREK BUDDHA BAR oleh Ditjen.HaKI (Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual) Depkumham RI melalui Surat Direktur Merek Bernomor: HKI.4.HI.06. 03-68 tanggal 15 April 2009 Hal: Penarikan Merek Buddha-Bar. Yang mana tembusannya telah diterima oleh pihak FABB baru-baru ini. Maka dengan demikian segala sesuatu penggunaan Merek dan Atribut Buddha Bar serta segala sesuatu kegiatan yang berkaitan dengan Merek Buddha Bar yang berpusat di Perancis ini adalah tidak sah di Indonesia.

    Pembatalan atas merek hiburan malam Buddha Bar ini telah membuktikan bahwa memang penggunaan atas nama suatu agama untuk tujuan komersial tidak diperbolehkan di Indonesia, karena hal itu jelas telah bertentangan dengan Perundang-undangan di Indonesia dan bahkan Peraturan di dunia Internasional (Konvensi Paris 1883). Dan atas pembatalan ini, selanjutnya FABB sedang memikirkan upaya-upaya hukum untuk membuat pengaduan resmi ke PBB agar hiburan malam Buddha Bar yang ada diseluruh dunia ini dapat segera ditutup untuk selama-lamanya.

    Setelah pembatalan atas merek Buddha Bar ini, maka FABB akan menagih janji kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) DKI Jakarta Arie Budhiman, yang mengatakan bahwa izin Hiburan Malam Buddha Bar akan segera dicabut jikalau Ditjen.HaKi yang duluan membatalkan Merek Buddha Bar ini terlebih dahulu, karena pihak Dinparbud berada di hilir, hal ini sesuai dengan beberapa kali pernyataannya di media massa beberapa waktu yang lalu. “Sebagai seorang Pejabat Publik, tentu beliau harus memenuhi janjinya, dan selanjutnya izin usaha Hiburan Malam ini tergantung kepada beliau apakah mau dicabut atau tidak, kami mohon agar beliau tidak mengelak-elak lagi dan mencari alasan yang baru untuk pembenaran dalam hal mempertahankan keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar.” demikian diingatkan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu.

    Dengan adanya Pembatalan atas Merek Hiburan Malam Buddha Bar ini, maka dengan sendirinya Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Dinparbud DKI Jakarta ini TELAH MEMILIKI CACAT HUKUM, karena PT. Nireta Vista Creative sudah tidak berhak menjadi Pemegang Franchise ataupun Pemegang Lisensi Buddha Bar di Indonesia lagi, karena Merek Buddha Bar sudah tidak berhak dipergunakan lagi di Indonesia. Untuk itu FABB menghimbau kepada pihak Dinparbud DKI Jakarta agar dalam tempo 14 hari lamanya terhitung tanggal pembatalan Merek Buddha Bar ini dari Ditjen.HaKI agar segera MENCABUT IZIN USAHA HIBURAN MALAM BUDDHA BAR.

    Kepada PT. Nireta Vista Creative, FABB juga menghimbau dalam waktu yang sama untuk segera TIDAK MEMPERGUNAKAN MEREK BUDDHA BAR sebagai usaha Hiburan Malamnya dan segala atribut yang bernuansa Buddha juga tidak boleh dipergunakan didalam usahanya itu, karena secara hukum penggunaan merek Buddha Bar sudah TIDAK SAH lagi di Indonesia.

    Bilamana Dinparbud DKI Jakarta dan PT.Nireta Vista Creative tidak mengindahkan himbauan ini, maka dengan terpaksa FABB akan SEGERA mengambil langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata.

    Pada kesempatan ini FABB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ditjen.HaKI yang telah membatalkan Merek Buddha Bar ini, karena pihak Ditjen.HaKI sangat mengerti akan kepedihan umat Buddhis dan ingin turut serta menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia.

    Dan kepada umat Buddhis di Indonesia, FABB juga menghimbau agar tidak terpengaruh oleh provokasi dari Ketua Dewan Pembina GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Lieus Sungkharisma yang berusaha untuk memecah-belah umat Buddhis dengan berbagai manuver dan pernyataannya di berbagai media massa maupun aksi-aksinya selama ini yang secara terang-terangan membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar, dan dalam aksinya itu seolah-olah beliau menjadi PR (Public Relations)nya Hiburan Malam Buddha Bar, bahkan Gemabudhi telah mengeluarkan Rekomendasi kepada Dinparbud DKI Jakarta seolah-olah umat Buddhis di seluruh Indonesia tidak keberatan atas dibukanya Hiburan Malam Buddha Bar ini sehingga kemudian diterbitkanlah Izin Usaha tersebut oleh pemerintah. Dan mengapa beliau sangat bersikeras membela dan mendukung keberadaan Hiburan Malam Buddha Bar ini, biarlah masyarakat sendiri yang memberikan penilaian atas tindakannya itu.

    Sementara itu, pemilik Hiburan Malam Buddha Bar yang juga caleg DPD DKI Jakarta, H.Djan Farid yang dalam pernyataannya kepada media massa bahwa dia berjanji Hiburan Malam Buddha Bar akan menurunkan Papan Mereknya dan selanjutnya tidak akan mempergunakan lagi nama Buddha di dalam usaha Hiburan Malam tersebut, hal ini telah ditegaskannya ketika ia berkunjung ke kantor Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni yang juga dihadiri oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Budi Setiawan pada Hari Senin, tanggal 06 April 2009 yang lalu. Namun setelah dicross-check ke lokasi oleh FABB pada Hari Jumat, tanggal 17 April 2009, pukul 21.15 wib, ternyata Hiburan Malam Buddha Bar ini masih tetap beroperasi dengan tetap mempergunakan merek Buddha Bar dan tidak ada perubahan apapun di dalamnya juga. Untuk ini FABB menghimbau kepada Menteri Agama agar segera menagih janji kepada si pemilik Hiburan Malam Buddha Bar tersebut. “Janganlah membohongi Bapak Menteri” demikian ditambahkan oleh Humas FABB, Eddy Setiawan.

    Adapun organisasi yang tergabung didalam FABB ini antara lain:

    · SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA )

    · STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA )

    · SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA )

    · WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA )

    · MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA )

    · MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA )

    · MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA )

    · MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA

    · HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA )

    · SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA )

    · SEKBER PMVBI

    · ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA )

    · PERSATUAN BUDDHIS BANTEN

    · KUSALA NITISENA

    · VIHARA TANDA BHAKTI

    · VIHARA EKAYANA GRAHA

    · Dan lain-lain

    Dan satu-satunya organisasi yang tidak mau bergabung didalam FABB adalah GEMABUDHI (Generasi Muda Buddhis Indonesia ) dengan Ketua Dewan Pembinanya Lieus Sungkharisma.

    Demikian Press Rilis ini disampaikan oleh Koordinator FABB, Kevin Wu dan didampingi oleh Humas FABB, Eddy Setiawan, yang kemudian diteruskan juga kepada Ketua Solidaritas Peduli Buddhis Sumut (sebuah organisasi yang dibentuk untuk menentang keberadaan Buddha Bar), Sutopo yang juga adalah Ketua Walubi Medan untuk dapat dirilis kepada media massa di Kota Medan dan Sumatera Utara.

    Jakarta, 20 April 2009.

    Hormat kami,

    dto

    FABB.

    NB: Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 0818531159 (Sdr. Eddy Setiawan)

  • Ruangan Masih Bertabur Ornamen Buddha

    Posted on April 22nd, 2009 johny 2 comments

    Buddha Bar Ganti Nama
    Ruangan Masih Bertabur Ornamen Buddha
    Butuh izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis untuk melepas ornamen Buddha
    .
    Selasa, 21 April 2009, 14:41 WIB

    VIVAnews - Meski telah berganti nama menjadi Bataviasche Kunstkring, Buddha Bar tetap membiarkan ruangannya dipenuhi ornamen Buddha.

    Manager Operasional Buddha Bar, Henry Marheroso, beranggapan ornamen tersebut bagian dari keindahan ruang usahanya. “Kami belum ada rencana mengubah ornamen yang sudah terpasang di sini,” ujarnya, Selasa 21 April 2009.

    Lagipula, kata Henry, untuk melepas patung-patung Buddha dan ornamen yang telah terpasang membutuhkan izin dari pemegang lisensi Buddha Bar di Prancis. “Kami masih menunggu keputusan dari mereka (pemegang lisensi),” ujarnya.

    Pantauan VIVAnews, satu patung Buddha berukuran besar masih terpajang di salah satu sudut di lantai 2. Sedangkan patung dengan ukuran kecil bertaburan menghiasi dinding.

    Mengenai pergantian nama, manajemen Buddha Bar di Indonesia sebenarnya juga masih harus menunggu keputusan dari Prancis. Namun, hal itu mendesak dilakukan untuk meredam gejolak di tanah air. Lagipula izin usahanya juga telah dicabur Dirjen HaKI pada 15 April lalu.

    Ketua Umum Generasi Muda (Gema) Buddhis, Ronny Hermawan, meminta kaum Buddha menyelesaikan masalah ornamen dengan musyawarah. Ia menyarankan masalah itu diselesaikan dalam Konferensi Agung Sangha Indonesia. “Karena masalah ornamen berkaitan dengan masalah akidah agama Buddha,” ujarnya.

    Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.
    • VIVAnews
    Pipiet Tri Noorastuti, Zaky Al-Yamani

    Sumber:
    http://metro.vivanews.com/news/read/51138-ruangan_masih_bertabur_ornamen_buddha

  • Papan Nama Buddha Bar Dicopot

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments

    Sumber : TVOne
    Acara : Kabar Pagi

    22 Apr 2009 11:32:45

    Selasa kemarin, manajemen Buddha Bar mencopot papan nama Buddha Bar dan mengembalikan gedung seperti aslinya.

    Sumber:
    http://www.tvone.co.id/arsip/view/12173/2009/04/22/papan_nama_buddha_bar_dicopot

  • Buddha Bar Jadi Bataviasche Kunstkring

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments

    21 Apr 2009 12:38:44

    Jakarta, (tvOne)

    Buddha Bar berganti nama. Tempat hiburan di pangkal Jalan Teuku Umar Menteng ini kini bernama ‘Bataviasche Kunstkring’. Manager Operasional Buddha Bar, Hendri Marheroso, Selasa 21 April 2009, mengatakan, nama itu dipilih untuk mengabadikan nama asli gedung sejarah yang ditempati Buddha Bar.

    Gedung Bataviasche Kunstkring merupakan gedung eks Imigrasi yang dibangun Belanda pada 1913. Bangunan itu termasuk salah satu cagar budaya Ibu Kota. Gedung tua itu dibangun seorang arsitek Belanda, Pieter Adriaan Jacobus Moojen.

    Penggantian nama diresmikan dengan penurunan papan nama Buddha Bar yang melekat di gedung tersebut. “Ini bentuk penghormatan managemen terhadap menteri agama,” ujarnya. “Tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Buddha di Indonesia.”

    Dengan penurunan papan dan penggantian nama itu, manajemen Buddha Bar berharap segala polemik yang selama ini mencuat teredam. Semua dilakukan demi penghormatan terhadap umat Buddha di Indonesia.

    Sebelumnya, Buddha Bar dituding melecehkan umat Buddha melalui berbagai ornamen yang menghiasi interiornya oleh Forum Anti-Buddha Bar. Buddha Bar didesak mengganti nama dagang dan melepaskan simbol keagamaan Buddha.

    Buddha Bar merupakan usaha waralaba yang berpusat di Prancis. Di Jakarta, lisensinya dipegang PT Nireta Vista Creative. Bar mewah itu juga ada di sejumlah kota besar dunia seperti Dubai, Kiev, Dublin, New York, dan New York.(VIVAnews)

    Sumber:

    http://www.tvone.co.id/berita/view/12072/2009/04/21/buddha_bar_jadi_bataviasche_kunstkring

  • Penurunan Buddha Bar Solusi Menggembirakan

    Posted on April 22nd, 2009 johny No comments
    Selasa, 21 April 2009 15:46 WIB
    JAKARTA–MI: Dirjen Bimas Budha Departemen Agama Budi Setiawan mengatakan, penurunan papan nama Buddha Bar oleh pihak manajemen merupakan solusi yang menggembirakan.

    “Ini merupakan solusi yang sangat menggembirakan karena pihak Buddha Bar menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama yang tidak ada hubungannya dengan agama Budha,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/4).

    Pihak manajemen Buddha Bar pada Selasa telah memutuskan untuk menurunkan papan nama dan menggantinya dengan nama gedung aslinya yaitu Bataviasche Kunstkring.

    Budi menjelaskan Departemen Agama sangat menghargai dan mengapresiasi dengan keputusan penurunan nama tersebut. Selain itu, ia juga mengemukakan rasa syukurnya karena persoalan Buddha Bar itu dapat diselesaikan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. “Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan kearifan,” kata Budi,

    Sementara itu, Manajer Operasional Buddha Bar Henry Marheroso mengatakan, keputusan penggantian nama tersebut bukan merupakan hasil dari tekanan pihak mana pun. “Penurunan papan nama Buddha Bar itu sebagai bentuk penghormatan manajemen terhadap Menteri Agama Maftuh Basyuni,” katanya.

    Dengan penurunan papan nama tersebut, menurut dia, maka segala permasalahan yang terkait dengan manajemen yang ada akan diselaraskan melalui kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama. Henry juga menuturkan, pembangunan Buddha Bar tidak ada niat sedikit pun untuk melukai umat Budha di Indonesia.

    Sebelumnya, berbagai kelompok yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar berunjuk rasa menuntut penggantian nama restoran tersebut karena dinilai melecehkan nilai-nilai penghormatan kepada agama Buddha.

    Buddha Bar dibangun di dalam Gedung eks Kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring) di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat. Gedung yang merupakan bangunan bersejarah itu dibangun sejak 1913 dan merupakan karya dari arsitek Belanda Pieter Adriaan Jacobus Moojen. (Ant/OL-01)

    Sumber:

    http://www.mediaindonesia.com/read/2009/04/04/70920/91/14/Penurunan-Buddha-Bar-Solusi-Menggembirakan

  • Absolut Vodka Party di Buddha Bar

    Posted on April 17th, 2009 johny 1 comment

    Berikut ini adalah artikel yang saya scan dari salah satu majalah China Town.. Party yang di selenggarakan pada tanggal 11 Maret 2009 (Rabu) Malam.

    buddha-bar1

  • Hotline FABB

    Posted on April 11th, 2009 fabb 2 comments

    Pembela Buddah Bar (Liues Sungkharsima, dkk) sering menyebarkan SMS yang menghasut dan memecah belah perjuangan Umat Buddha. Jika anda mendapatkan SMS yang berbau menghasut dan memecah belah Umat Buddha, silahkan hubungi:

    • Hotline FABB, 0818 876 970
    • Email FABB, info@fabb.info

    Namo Buddhaya,

    FABB

  • Papan Buddha Bar Siap Diturunkan

    Posted on April 6th, 2009 fabb 2 comments

    By Republika Newsroom

    JAKARTA– Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak manajemen Buddha Bar menyatakan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti dengan nama lain tempat hiburan yang berpusat di Jalan Teuku Umar No.1 Jakarta Pusat, paling lambat pada 9 April 2009.

    Pemilik Buddha Bar, Djan Farid menyatakan bersedia mengganti nama, kata Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha, Budi Setiawan di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya Budi mengatakan ikut mendampingi Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni ketika menerima kunjungan pengusaha dan pemilik Buddha Bar, Djan Farid, pada Senin siang.

    Dalam pertemuan dengan Menteri Agama tersebut, Djan menegaskan bersedia menurunkan papan nama dan mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain yang tidak menggunakan agama Buddha.

    “Djan Farid siap mengganti nama Buddha Bar dengan nama lain tanpa menyebut nama Buddha,” katanya.

    Pertemuan tersebut memiliki arti penting bagi bagi umat Buddha dan khususnya Indonesia karena persoalan umat di negeri ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik, kata Budi.

    Menteri Agama Maftuh Basyuni menyambut gembira karena keharmonisan bagi internal umat Buddha dapat terpelihara dengan baik pula, kata Budi mengutip ucapan Maftuh Basyuni.

    Persoalan tempat hiburan Buddha Bar mencuat menyusul adanya protes umat Buddha di tanah air, karena tempat hiburan itu menggunakan simbol agama Buddha. Mereka menilai manajemen Buddha Bar - yang memiliki kantor pusat di Paris, Perancis - telah melecehkan agama Buddha.

    Secara kronologis, Budi menjelaskan upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pada Jumat (3/4), Menteri Agama menerima pimpinan dan ketua organisasi Sangha, Majelis Agama Buddha yang bergabung dalam wadah Forum Anti Buddha Bar (FABB) di Departemen Agama.

    Pada kesempatan itu mereka menyatakan sikap menolak kehadiran Buddha Bar di Indonesia dan minta kesediaan Menteri Agama menyelesaikan hal tersebut. Maftuh pada saat itu menyatakan bersedia menyelesaikan Buddha Bar secara bijak tanpa ada yang merasa dirugikan.

    Barulah pada Senin (6/4), Menteri Agama bertemu dengan pemilik Buddha Bar, Djan Farid untuk memberikan keterangan secara rinci yang pada akhirnya bersedia mengubah nama Buddha Bar tersebut. ant/pur

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001

    Posted on April 6th, 2009 fabb 1 comment

    Pelanggaran Buddha Bar terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 terdapat pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 5 huruf (c).

    Sumber: http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2001

  • Buddha Bar, Bentuk Penistaan Agama

    Posted on April 6th, 2009 fabb 3 comments

    Pada hari Kamis, tgl 02 April 2009 yg lalu, sekitar 750 org massa dari FABB (Forum Anti Buddha Bar) berunjuk rasa ke Ditjen.HaKI (Hak dan Kekayaan Intelektual)

    Ditjen. HakI mengaku TELAH LALAI memberikan merek night club Buddha Bar (BB) karena mereka sendiri dari awalnya tlh melanggar Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

    Pasal 5 huruf (a), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

    Pasal 5 huruf (c), telah menjadi milik umum;

    Contoh Kasus

    Bakmi Gajah Mada di Jakarta terpaksa mengganti nama menjadi Bakmi GM, oleh karena nama Gajah Mada sudah menjadi milik umum, sehingga tidak boleh dipakai sebagai merek usaha.

    Untuk itu Ditjen. Haki berjanji kepada FABB akan mengupayakan pembatalan merek night club  BB dlm tempo 14 hari terhitung mulai tgl 2/4-09.

    Pemilik night club BB ini adalah : H. Djan Faridz, kebetulan jadi Caleg DPD DKI Jakarta No.Urut.17.  Seorang pengusaha yg dekat dgn kekuasaan. Beliau tidak mau berdialog dengan FABB walaupun tlh diundang utk  mencari jalan keluar atas kasus night club BB ini.

    Night Club BB ini juga telah melanggar:

    • Konvensi Paris 1883, kemudian KUHP pasal 156 (a) penistaan dan penodaan agama
    • Keppres No.15 tahun 1997, dan UU NO.42 tahun 2009, tentang Waralaba, pasal 4 ayat (1).

    Sehingga praktis night club BB ini telah melakukanbanyak kesalahannya.

    Namun yang paling mengkhawatirkan dalam kasus night club BB ini adalah dapat merusak hubungan umat antar beragama, kalau night club BB sudah sah menurut hukum positif di Indonesia, maka nantinya dikuatirkan akan ada Islam Bar, Kristen Bar, dan bar-bar lainnya.

    Night Club BB yg dibuka mulai pkl.18.00- 03.00 dini hari ini saat ini sudah sangat meresahkan seluruh umat beragama di Indonesia, bukan hanya umat Buddha saja yg resah, bahkan umat dari sebuah mesjid yg berjarak 100 m dari night club ini juga mulai resah.

    Kita buktikan nanti apakah Ditjen. HakI hanya menyanyikan lagu ” janji tinggal janji”, tapi yang pasti umat beragama maunya menyanyikan lagu “jangan ada dusta diantara kita”.

    Pada kesempatan yg lain, FABB juga telah mengadakan aksi unjuk rasa dgn jumlah massa sekitar 2.000 orang, pd hari Senin, tgl 30 Maret 2009 yg lalu ke : Kedubes Perancis, DPRD DKI Jkt, Dinas Pariwisata Jakarta, dan night club BB. dan perwakilan Dubes Perancis menyatakan akan memperingatkan pengusaha night club BB yg berada di Perancis.

    Organisasi yg tergabung didalam FABB antara lain :

    • SAGIN (SANGHA AGUNG INDONESIA)
    • STI ( SANGHA THERAVADA INDONESIA)
    • SMI (SANGHA MAHAYANA INDONESIA)
    • WALUBI (PERWAKILAN UMAT BUDDHA INDONESIA)
    • MBI (MAJELIS BUDDHAYANA INDONESIA)
    • MAGABUDHI (MAJELIS AGAMA BUDDHA THERAVADA INDONESIA)
    • MAJABUMI (MAJELIS AGAMA BUDDHA MAHAYANA INDONESIA)
    • MAJELIS AGAMA BUDDHA TRIDHARMA
    • HIKMABUDHI (HIMPUNAN MAHASISWA BUDDHIS INDONESIA)
    • SIDDHI (SARJANA DAN PROFESIONAL BUDDHIS INDONESIA)
    • SEKBER PMVBI
    • ADOPTABI (ASOSIASI DOSEN PERGURUAN TINGGI AGAMA BUDDHA INDONESIA
    • PERSATUAN BUDDHIS BANTEN
    • KUSALA NITISENA
    • VIHARA TANDA BHAKTI
    • VIHARA EKAYANA GRAHA

    Ketua FABB adalah Kevin Wu, dari SIDDHI.

    Terima Kasih, Salam Hormat, Salam Kompak.